
Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November menjadi momentum penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pada peringatan tahun 2025 ini dengan slogan “Guru Hebat, Indonesia Kuat”, berbagai persoalan struktural seperti kesejahteraan guru, pemerataan fasilitas pendidikan, dan kesiapan tenaga pendidik menghadapi era digital yang kian kompleks kembali menjadi sorotan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan tunjangan guru honorer naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu di 2026. Pemerintah juga akan membuka beasiswa bagi 150 ribu guru untuk melanjutkan studi.
Pada tahun itu pula, Mu’ti mengatakan tugas administrasi guru akan dikurangi. Kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam. Ada satu hari belajar guru dalam sepekan. “Kebijakan tersebut dimaksudkan agar guru dapat lebih fokus melaksanakan tugas utama sebagal pendidik profesional, melaksanakan tugas pembelajaran, membimbing, dan meningkatkan kualitas diri,” kata dia seperti dikutip dari Tempo.co
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat Habib Syarief dalam wawancaranya dengan Detik.com menyatakan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menempatkan kesejahteraan guru sebagai salah satu isu sentral. Dalam salah satu pasal RUU tersebut, disebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
Menurutnya, frasa “Di atas kebutuhan hidup minimum,” ini perlu dikritisi secara mendalam. Konsep “minimum” berpotensi menetapkan standar kesejahteraan yang rendah, seolah negara hanya berkewajiban memastikan guru tidak jatuh pada kondisi kemiskinan, tanpa menjamin kualitas hidup yang layak.
Merespons kondisi tersebut, reporter pabelan-online.com mewawancarai Anam Sutopo, selaku Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Jumat, 28 November 2025. Dalam wawancara ini, Anam memaparkan pandangannya mengenai kondisi guru saat ini. Berikut hasil wawancaranya.
Sebagai guru besar dalam dunia pendidikan, bagaimana Anda menilai kesejahteraan guru per hari ini?
“Kesejahteraan guru kalau dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya membaik. Walaupun secara garis besar masih perlu ditingkatkan. Secara umum meningkat dari tahun ke tahun karena sudah ada tunjangan profesi guru, kemudian ada perhatian dari pemerintah. Menteri sekarang juga sangat-sangat memperhatikan bahwa gaji langsung di transfer ke rekening guru. Saya kira sudah membaik, sudah bagus. Sekalipun masih perlu ditingkatkan untuk guru-guru kategori tertentu.”
Terkait gaji guru honorer, menurut Anda, apakah sudah layak?
“Masih jauh dari panggang (layak -red) ya, Masih kurang. Tetapi mungkin Pak Menteri mempertimbangkan kemampuan pemerintah. Kalau yang dipikirkan itu terbatas, dalam kuantitas tertentu, mungkin anggaran negara kuat. Tapi kalau yang dipikirkan unlimited, tidak terbatas, itu mungkin kehati-hatiannya Pak Menteri.
Kalau dalam kacamata kesejahteraan rakyat, itu jelas kurang. Tetapi kita kan harus memahami juga bahwa pemerintah juga punya kemampuan. Guru jangan disamakan dengan buruh, Nggak boleh. Guru itu sebuah profesi yang memang mendidik anak-anak negeri ini. Sekalipun itu guru PAUD ya. Sekalipun hanya bergumal dengan anak-anak di bawah 5 tahun. Justru lebih berat itu.
Teman-teman yang di lapangan, yang guru TK, itu berhadapan dengan psikologis anak di bawah 5 tahun, tidak gampang. Teman-teman yang lain yang berjuang di 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar -red), untuk ke sekolah itu 3 jam harus nyebrang sungai, belum lagi saat sekarang musim hujan, perjuangannya berat. Maka sungguh mulia guru. Tidak boleh guru itu dikesampingkan. Sejak zaman kerajaan sampai sekarang guru tetap di hati rakyat. Guru itu paling mulia.”
Menurut Anda, apakah upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru saat ini sudah memadai?
“Secara keseluruhan masih ada yang harus dibenahi, terutama teman-teman guru di pedalaman, kemudian guru-guru yang masih berstatus honorer, dan guru-guru yang masih menjadi tulang punggung di pendidikan swasta. Ini saya kira masih perlu perhatian pemerintah yang sangat ekstra. Tetapi kalau dalam tanda kutip guru-guru yang sudah berstatus ASN, PPPK, saya kira sudah lebih dari cukup. Karena memang mereka sudah terlindungi di dalam undang-undang.
Artinya ya, pengelolaannya untuk yang guru-guru pinggiran masih harus diperjuangkan. Guru-guru dalam kelompok perjuangan, dalam kelompok pengabdian ini harus dimaksimalkan betul perhatian pemerintah. Jangan dipandang bahwa semua guru di negeri kita ini ASN, bukan. Tetapi ingat, tanggung jawab pendidikan ini adalah tanggung jawab negara. Kalau ada pemerintah, ada kelompok masyarakat, ada swasta yang membantu, ini membantu pemerintah (dalam hal akses pendidikan -red).”
Berati pemerintah butuh bantuan sekolah swasta?
“Kalau pemerintah sendirian malah nggak mampu. Oleh karena itu ketika guru swasta, sekolah swasta ini membantu pemerintah, ini sangat terbantu bebannya. Oleh karena itu perhatiannya jangan negeri-minded, negeri-oriented (pemikiran kesejahteraan guru hanya di sekolah negeri -red). Sekolah-sekolah swasta harus juga diperhatikan. Guru-guru swasta, guru-guru yang penuh dengan pengabdian ini harus ditingkatkan. Apalagi di negeri kita ini kan bunga rampainya sangat luas ya. Ada 3T, ada primitif, ada daerah tidak terjangkau, ini dinamikanya seperti itu. Parameternya bukan Jakarta, bukan Surabaya. Tapi parameternya harus Indonesia. Dan Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke. Bahwa dinamikanya dinamis sekali.”
Sejauh mana peran kita sebagai akademisi untuk dapat mengintervensi kinerja pemerintah dalam menanggulangi masalah ini?
“Setidak-tidaknya peran kita sebagai akademisi adalah melakukan pengawasan, melakukan pendampingan. Baik melalui riset, maupun melalui kajian-kajian forum-forum akademik lainnya sehingga pemerintah terkontrol. Kita mengawasi apakah pemerintah sudah benar-benar melakukan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan perundang-undangan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Bahwa setiap hak warga negara mendapatkan pengajaran. Bahwa pendidikan tanggung jawab negara.
Kita melakukan kajian ke daerah-daerah, hasil kajian kita berikan kepada pemerintah. Kita melakukan riset tentang pendidikan di taman kanak-kanak, di SD (Sekolah Dasar -red), di SMP (Sekolah Menengah Pertama -red), baik di kota maupun di pedalaman, hasilnya kita sodorkan kepada pemerintah. Sifatnya ikut membantu dalam perencanaan, kemudian melakukan pengawasan maupun pendampingan. Agar pendidikan di negeri ini betul-betul mencerdaskan semua pihak dan semua warga.”
Apa kritik Anda untuk pemerintah terkait masalah kesejahteraan guru?
“Yang pertama, pemerintah harus tetap mempertahankan sertifikasi sebagai pedoman untuk membantu kesejahteraan guru di negeri kita. Yang kedua, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jangan dilakukan hanya untuk sekolah negeri atau sekolah negara. Tapi justru sekolah-sekolah swasta yang dikelola oleh kelompok masyarakat ini layak memperoleh tenaga PPPK. Organisasi-organisasi besar, sekolah-sekolah swasta yang jumlahnya ribuan ini juga membantu kecerdasan negeri ini. Oleh karena itu PPPK jangan sentralistik, harus desentral. Boleh ditempatkan di sekolah-sekolah swasta.
Negeri kita ini melimpah calon guru. Tetapi memang karena keterbatasan tempat untuk mengabdi, keterbatasan anggaran di pemerintah, maka guru-guru yang sudah siap mengabdi ini belum tertampung. Pemerintah harus mencari solusi agar calon-calon guru ini bisa tersalurkan pada sekolah-sekolah yang memang membutuhkan.
Apakah kurikulum sekarang ini telah sesuai dengan tuntutan zaman?
“Kalau kurikulumnya kan tidak berubah. Pak Menteri berkali-kali menyampaikan bahwa kurikulumnya boleh Kurikulum 13, boleh Kurikulum Merdeka, bahkan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi -red) boleh. Yang ditegaskan oleh Pak Menteri adalah pendekatannya. Proses pembelajarannya. Nah pendekatannya dirubah. Yang sebelumnya konvensional menuju ke Deep Learning, Atau menuju ke pembelajaran mendalam. Di mana dalam pembelajaran mendalam ini kan ada minimal ada tiga kata kunci. Berkesadaran, menggembirakan, dan bermakna.
Kurikulum ini kan bungkus ya, seperangkat alat untuk melakukan proses kegiatan belajar mengajar. Sehingga mata kuliahnya apapun, pelajarannya apapun, kalau dikemas secara penuh dengan kesadaran, dengan menggembirakan, dan bermakna, ya itu akan bagus. Karena kalau dibanding dengan sebelumnya, yang kemerdekaan tetapi justru dimaknai merdeka sebebas-bebasnya sehingga arahnya malah tidak jelas.”
Bagaimana Anda memaknai penerapan Deep Learning untuk kebijakan pembelajaran saat ini?
Deep Learning ini merupakan sebuah pendekatan dalam rangka untuk menghantarkan proses pembelajaran itu on the track (sesuai tujuan yang telah di rencanakan -red). Pembelajaran itu harus benar. Tentang kurikulumnya, saya kira sebuah kurikulum itu merupakan seperangkat yang kita gunakan untuk mencapai tujuan. Dan Kurikulum Merdeka, Kurikulum 13, Kurikulum Berbasis Kompetensi, ini masih digunakan sesuai dengan kemampuan, kesesuaian sekolah masing-masing. Tentu akan di evaluasi. Tetapi sepertinya kebijakan pemerintah saat ini belum masuk ke kurikulumnya. Tapi masuk ke pendekatan pembelajarannya. Kan Deep Learning, bukan Deep Curriculum. Bukan kurikulum mendalam, tetapi pembelajaran mendalam.”
Terkait pepatah “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”, menurut Anda, apakah masih relevan?
“Kalau di zaman serba industrialisasi itu sudah ketinggalan. Maka di beberapa bait sudah diganti dengan “Pembentuk Insan Cendekia“. Jadi bait “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” diganti dengan bait “Pahlawan Pembentuk Insan Cendekia“. Artinya, arahnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalau sekarang masih menjadi pahlawan tanpa tanda jasa, sementara yang lain berebut jasa. Ya walaupun sekali lagi kalau itu panggilan jiwa, sangat relevan ya. Tetapi kalau hidup di komunitas kota besar atau hidup mengajar di daerah yang seperti kita rasakan, kemajuannya, itu sudah sangat ketinggalan.
Tapi kalau dalam konsep panggilan jiwa, pahlawan tanpa tanda jasa, itu fakta. Bahwa seorang guru tidak pernah memperhitungkan berapa gajinya. Tidak pernah memperhitungkan berapa yang dia terima. Yang dia harapkan adalah murid-muridnya jadi orang besar, yang dia harapkan adalah murid-muridnya menjadi orang-orang yang pandai.”
Di tengah maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru, khususnya oleh orang tua murid, bagaimana Anda melihat relevansi nilai bahwa guru harus ‘digugu dan ditiru’ pada kondisi pendidikan saat ini?
“Sesungguhnya paradigma filosofi guru digugu dan ditiru itu sebuah keharusan ya. Itu sejak dulu. Namanya guru itu kan panutan. Guru itu contoh. Jadi kalau mahasiswa ya mungkin tidak mencontoh dosennya ya. Tetapi kalau anak-anak guru sekolah dasar ya, anak-anak SD itu masih sangat mencontoh gurunya. Anak SD, SMP, Jadi guru itu betul-betul digugu dan ditiru. Maka harus diporsikan sebagai orang yang mulia. Harus diporsikan sebagai orang yang mencerdaskan anak-anak negeri ini.
Maka saya sepakat dengan kebijakan yang dibuat oleh Gubernur Jawa Barat. Yang akan dibuat atau sudah dibuat, bahwa ketika tahun ajaran baru ada pakta integritas. Ada surat pernyataan penyerahan anaknya ke sekolah. Jadi semacam menyerahkan anaknya ke sekolah tapi dengan surat pernyataan. Kalau ada proses edukasi yang mungkin memberikan peringatan, memberikan hukuman, tetapi memang dalam rangka mendidik, itu dilarang untuk memproses di pengadilan, di kepolisian karena ada surat pernyataannya. Kalau memang itu tidak puas, ya silahkan ditarik lagi anaknya. Itu saya kira sebuah komitmen untuk menjunjung kembali digugu dan ditiru itu.
Kalau sekarang terutama di kota-kota besar itu karena paradigmanya sudah berubah di kota-kota itu, mereka lebih cenderung ke transaksional. Kalau sudah transaksional ya filosofi digugu dan ditiru sudah tidak berlaku.”
Jika paradigma di perkotaan saja seperti itu, lantas bagaimana dengan kondisi di pedesaan?
“Kalau dalam konteks pedesaan atau konteks tradisional atau pada umumnya, digugu dan ditiru itu masih sangat berlaku. Bisa cek ketika di masyarakat, yang jadi khotib biasanya kebanyakan guru, yang jadi takmir kebanyakan guru, yang sering diminta untuk pidato di RT kebanyakan guru. Bahkan yang diminta Bu Lurah mendampingi pengurus PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga -red), itu ya guru. Kalau ada resepsi, misalnya ada sepuluh orang among tamu (penerima tamu -red), dari sepuluh ini pasti separuh lebih guru. Itu kan menunjukkan bahwa guru di masyarakat masih mendapatkan porsi yang mulia. Digugu dan ditiru, diteladani.”
Omong-omong, bagi Anda, apakah wajar kalau seorang guru menyampaikan aspirasinya melalui demo maupun melalui konten sosial media?
“Saya kira wajar-wajar saja teman-teman itu untuk memperjuangkan nasibnya. Apalagi di kota besar ya, kota besar dengan 300-400 ribu itu jauh dari panggang, tadi yang saya sampaikan. Jadi sangat wajar sekali kalau teman-teman, apalagi sudah berkeluarga juga, itu untuk memperjuangkan nasibnya itu saya kira hal-hal yang sah-sah saja dan wajar-wajar saja. Selama itu sesuai dengan peraturan regulasi yang ada ya go on, jalan terus enggak apa-apa. Toh itu memperjuangkan nasibnya dalam konteks pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Boleh kita melakukan aspirasi seperti itu tapi jangan lupakan tugasnya, kewajibannya untuk mengajar.”
Bagaimana Anda menilai kinerja pemerintah jika Anda adalah guru honorer?
“Belum maksimal. Kalau saya jadi guru honorer, saya kira pemerintah harus semakin memperhatikan teman-teman yang masih honorer. Jadi ya setidak-tidaknya itu diberi tunjangan profesi. Jadi teman-teman honorer itu di PPG (Pendidikan Profesi Guru -red) kan kemudian mendapatkan hak sekali gaji itu sudah sudah sesuai dengan UMR. Saya kira kalau itu terjadi, teman-teman guru honorer semangat juga untuk mengajar. Tapi kalau misalnya selama ini pemerintah membiarkan, melakukan pembiaran kepada teman-teman guru honorer, saya kira pemerintah juga kurang bijak. Bagaimanapun sekalipun dia guru honorer, tetap dia ikut mencerdaskan anak-anak negeri ini. Itu sebuah fakta. Saya kira pemerintah harus memperhatikan teman-teman honorer. Kalau perlu diberi standarisasi lah. Sehingga honorer itu melaksanakan kewajibannya dengan tenang, mendapatkan upah, mendapatkan gaji, mendapatkan apresiasi yang selayaknya. Kalau pemerintah bisa membuat standarisasi, saya kira itu akan lebih bagus. Teman-teman (guru honorer -red) akan mendapatkan kepastian.”
Standarisasi seperti apa yang Anda maksud?
“Kalau Pak Menteri menyampaikan dinaikkan jadi 400 ya?. Ya misalnya UMR lah. Siapapun yang jadi guru, terdaftar, dilaporkan ke negara, maka berhak mendapatkan upah UMR. Siapapun yang mempekerjakan. Apakah dia bekerja untuk pemerintah atau bekerja di masyarakat, kalau sudah teregister sebagai guru, sebagai pengajar, maka kewajibannya adalah memberikan apresiasi yang layak. Layak dalam tanda petik di negeri kita ini adalah UMR. Itu standarisasi kalau bisa dikuatkan dengan sebuah kebijakan. Saya kira akan sangat membantu teman-teman guru-guru honorer. Karena guru-guru honorer ini kan terombang-ambing karena juga tidak ada kepastian dari pemerintahnya. Regulasinya juga tidak ada. Sehingga guru honorer ini ibaratnya kadang-kadang malah “habis manis sepah dibuang“. Ketika dibutuhkan dirayu-rayu, tapi ketika tidak dibutuhkan karena alasan kompetensi, karena alasan ini, alasan itu, dibuang.”
Jika punya kewenangan penuh, satu hal apa yang pertama Anda ubah dalam sistem pendidikan Indonesia?
“Mengubah regulasi. Karena regulasi itu pangkal dari semua permasalahan yang ada. Ketika regulasi sudah ditegakkan, maka semua aspek akan menyertainya. Mengapa Finlandia itu maju, baik kurikulumnya, baik pendidikannya, baik prosesnya? Ya karena memang regulasinya jelas. Mengapa di Jepang juga maju? Ya karena regulasinya jelas. Kalau di kita (Indonesia -red) ini regulasinya kan setiap tahun hampir berubah-ubah. Menyesuaikan kondisi-lah, kadang-kadang lentur juga. Jadi regulasi itu menjadi kunci utama untuk mengedepankan untuk mengubah sistem pendidikan yang ada di negeri kita ini.”
Reporter: Aditya Prurnama Putra & Baso Muh Wahidin
Editor: Herlina Damayanti






