
Pabelan-online.com, UMS – Pemerintah bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah meluncurkan buku pendidikan antikorupsi pada Senin, 12 Mei 2026. Hal tersebut mendapat tanggapan dari akademisi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Mereka menilai pendidikan antikorupsi masih perlu diperkuat melalui praktik nyata dan keteladanan.
Mengutip dari siaran pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui laman resminya, menyatakan bahwa telah bekerja bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026.
Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), menegaskan bahwa penyusunan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari upaya tuk membentuk budaya integritas yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan akhlak mulia.
“Pendidikan pada hakikatnya adalah proses membangun karakter dan peradaban bangsa. Karena itu, seluruh pengetahuan dan keterampilan yang diterima murid, baik melalui intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maupun kegiatan edukatif lainnya harus bermuara pada pembentukan karakter dan penguatan integritas,” ujarnya yang dikutip dari Kemendikdasmen.go.id, Senin (11/5/2026).
Dosen Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sri Waljinah menilai pendidikan antikorupsi dapat membantu meminimalisir korupsi. Menurutnya, buku tersebut sudah disusun sesuai jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA.
“Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi dirancang untuk ditanamkan sejak usia dini hingga perguruan tinggi sehingga pembentukan karakter integritas dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/5/2026).
Namun, ia menegaskan buku tersebut tidak akan efektif jika hanya diterbitkan tanpa sosialisasi dan penerapan dalam kehidupan sehari-hari.
“Sebaliknya, jika buku tersebut hanya sebatas diterbitkan tanpa adanya sosialisasi, edukasi, serta implementasi yang berkelanjutan, maka dampaknya akan sangat minim,” tegasnya.
Pandangan berbeda disampaikan oleh Suyahman, Dosen PPKn UMS tersebut menilai ide dasar penerbitan buku pendidikan antikorupsi sudah baik, tetapi materi yang disajikan masih terlalu bersifat kognitif dan belum menyentuh kasus korupsi nyata di lapangan.
“Mestinya materi pendidikan antikorupsi memuat kasus-kasus nyata yang melibatkan pejabat pemerintah sehingga mahasiswa bisa mengambil makna dari kasus tersebut. Kalau hanya dicekoki materi kognitif, tidak ada manfaatnya,” jelasnya melalui wawancara telepon, Sabtu (16/5/2026).
Sementara itu, mahasiswa Fakultas Hukum UMS, Rachmad Dermawan menyambut baik langkah pemerintah dan KPK dalam merilis buku pendidikan antikorupsi. Menurutnya, nilai integritas memang perlu ditanamkan sejak dini, khususnya kepada generasi muda dan mahasiswa.
“Tantangannya bukan hanya memberikan pemahaman bahwa korupsi itu salah, tetapi bagaimana nilai antikorupsi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/5/2026).
Ia menilai praktik ketidakjujuran seperti plagiarisme, titip absen, hingga manipulasi kecil yang masih dianggap biasa menjadi bukti pendidikan antikorupsi belum berjalan maksimal.
“Korupsi besar sering kali berawal dari pelanggaran kecil yang terus ditoleransi,” jelasnya.
Reporter : Azzahratush Sholihah Bulan Intan
Editor : Aulia Freyaniti Rengganis







