Ilustrasi: Syahera Nursita Azzahra

Rencana pemerintah di bawah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Sebab, regulasi ini berpotensi mempersempit ruang kritik terhadap pemerintah.

Amnesty Indonesia menilai, alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, RUU tersebut berpotensi menambah panjang daftar undang-undang bermasalah yang sering digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. Rencana pembentukan legislasi ini tidak diperlukan dan berpotensi besar menabrak konstitusi, khususnya Pasal 28E UUD 1945, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menjamin kebebasan berekspresi.

Masalah utamanya terletak pada potensi munculnya ‘pasal-pasal bermasalah’ dan penentuan definisi ‘propaganda asing’ yang akan menjadi sangat subjektif sesuai dengan keinginan pemerintah. Memberikan wewenang kepada negara untuk menentukan mana informasi yang benar dan mana yang dianggap ‘propaganda asing’ menempatkan pemerintah sebagai pemegang monopoli kebenaran. Selain itu, produk hukum seperti RUU ini rentan disalahgunakan untuk menyensor kritik yang tidak nyaman bagi penguasa dengan melabelinya sebagai ancaman kedaulatan atau hasutan berbahaya.

Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Labib Muttaqin menilai, tanpa perumusan yang rigid dan transparan, RUU tersebut justru berisiko menjadi “pasal karet” yang membahayakan demokrasi. Reporter Pabelan-online.com berhasil mewawancarainya pada Kamis, (19/2/2026) untuk mengetahui pandangannya perihal rencana RUU penanggulangan disinformasi dan propaganda asing.

Jika benar akan disahkan, menurut Anda, benarkah rancangan undang-undang ini berisiko mempersempit ruang kritik terhadap pemerintah?

Jadi, kan RUU ini, rancangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namanya RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Sepengamatan saya, memang undang-undang ini sudah mendapatkan banyak kritik, terutama ada tiga hal yang pertama adalah sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Mengapa banyak pihak mengkhawatirkan UU ini?

Karena dalam undang-undang tersebut memiliki banyaknya pasal yang multitafsir. Sehingga, kebebasan berekspresi itu dikhawatirkan direnggut, Contoh, misalkan disinformasi, apa yang disebut sebagai disinformasi? Ketika ada youtuber yang mengatakan pemerintah tidak hadir di Aceh pada waktu kemarin ada banjir. Apakah kemudian orang yang mengatakan tersebut kemudian dapat dikatakan mengutarakan suatu yang disinformasi sehingga bisa ditangkap? Kan, tidak jelas ukurannya apa.

Sehingga multitafsir seperti itu menjadi sangat membahayakan, menjadi pasal karet yang itu dapat digunakan seenaknya pemerintah untuk mendefinisikan mana yang disinformasi, mana yang tidak disinformasi. Problem utama dari RUU ini, kenapa saya belum bisa melihat lebih banyak? Karena RUU ini belum terlihat draft-nya. Sehingga, disini saran saya bagi pemerintah, ketika memang betul-betul mau membuat ini, maka kata disinformasi dan propaganda asing itu harus betul-betul ditinjau ulang.

Jadi, artinya?

Disinformasi itu dapat dikatakan sebagai disinformasi jika memang orang yang memberikan informasi itu punya niat jahat. Jadi, kalau memang orang punya persepsi yang salah, tapi sebenarnya dia hanya tidak tahu, tentu tidak bisa ditangkap. Pertanyaannya apakah akan diartikan seperti itu di RUU ini? Rocky Gerung berkali-kali dia bilang “Presiden Dungu” dan lain sebagainya. Apakah itu bisa dikatakan pencemaran nama baik? Saya bilang presiden tidak becus dalam hal ini. Ya, kalau misalkan para penguasanya tidak suka dengan dia bisa saja ditangkap dengan melabeli dia pencemaran nama baik. 

Saya hanya berharap ke depan RUU ini betul-betul dirumuskan dengan pasal-pasal yang sangat rigid dan konkret. Mosok, ada berita asing mengabarkan kalau Indonesia itu bencananya tidak diurus itu mau dikatakan propaganda. Padahal itu pemberitaan yang wajar-wajar saja. Jadi harus diartikan secara detail. Ada tiga poin yang saya sampaikan, yang pertama RUU ini nantinya saya harap nggak usah disahkan, karena ini hanya akan menimbulkan kritik dari masyarakat. Tapi, kalau memang pemerintah sama DPR ngebet banget ingin mengesahkan RUU ini, maka aturan-aturan di pasal-pasal di RUU ini harus sangat rigid dan detail. 

Menurut Anda, mengapa RUU ini dicap bermasalah? 

Karena RUU ini tidak transparan. Transparan itu dalam artian sudah dapat draft-nya? Kalau memang DPR dan presiden serius untuk menggarap RUU ini, maka sebelum disahkan harus didiseminasikan dulu. Harus diuji publik dulu, harus diseminarkan di berbagai universitas dan harus mengundang pakar Focus Group Discussion (FGD) untuk menilai urgensi dari RUU ini. Andaikan dari berbagai forum mengatakan memang tidak penting, maka tidak perlu disahkan. Tidak perlu dibuat.

Yang terakhir, ini yang saya mengumumkan juga dari RUU ini, setelah saya teliti, ternyata RUU ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Jadi Presiden dan DPR ketika hendak mematuk undang-undang, ya, itu harus berdasarkan prolegnas yang sudah direncanakan dalam lima tahun ke depan, kita mau membuat undang-undang apa. Dan ternyata RUU disinformasi dan propaganda asing ini tidak ada di dalam prolegnas. Sehingga, sangat terlihat presiden dalam membuat dan DPR membuat RUU ini impulsif-impulsif ini, ya, spontan saja. Tidak terencana. Seharusnya undang-undang kan dibuat, dipikirkan dulu dalam lima tahun, kita mau bikin undang-undang apa. 

Apa dampak paling signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam mengkritik secara langsung dan digital?

Jadi, tentu undang-undang ini akan membuat masyarakat takut untuk memberi masukan kepada pemerintah. Karena ketika memberi masukan, entah itu kritik atau masukan yang baik, nanti bisa dicap disinformasi. Padahal, sebenarnya niatnya baik, atau misalkan ada banyak komentator di televisi yang memberikan masukan yang agak keras kepada pemerintah, dianggap disinformasi. 

Ada Roy Suryo memaparkan ijazah palsu Jokowi dianggap disinformasi, padahal belum disidangkan di pengadilan. Jadi, masyarakat akan menjadi takut. Masukan dari masyarakat sangat penting untuk membangun pemerintahan. Kemudian, propaganda asing ini akan membuat masyarakat internasional menjadi antipati terhadap Indonesia. Dikit-dikit dibilang propaganda. Mungkin orang asing tidak akan respect kepada Indonesia karena dianggap menjadi negara yang tertutup dan otoriter, seperti Korea Utara yang dikit-dikit propaganda.

Menurut Anda, seberapa mendesak RUU ini digolkan? 

Undang-undang ini tidak dibutuhkan. Sudah ada undang-undang yang lain yang sebenarnya dapat menanggulangi ini. Yaitu apa? Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ITE itu dulu buruk sekali tahun 2008. Kemudian direvisi 2014, diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai muncul undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024, yang terbaru. Itu yang dianggap paling sesuai dengan masyarakat seperti sekarang. 

Di situ telah diatur bagaimana orang yang memberikan hoaks yang mencemarkan nama baik. Di situ diatur secara detail. Misalkan, orang yang mencemarkan nama baik, setiap orang yang mencemarkan nama orang lain, tapi kemudian di situ orang lain itu tidak termasuk pemerintah, disebutkan jelas di situ, berarti kan memang masyarakat dibolehkan mengkritik pemerintah di undang-undang ITE.

Kalau sudah ada undang-undang yang sudah cukup memadai, dan juga ada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di situ mengatur tentang pencemaran nama baik, dan lain sebagainya, sudah diatur dengan detail di kitab undang-undang. Jadi, sebenarnya undang-undang yang sudah ada itu sudah sangat cukup untuk mengatasi persoalan disinformasi ini, sehingga undang-undang ini sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan. Makanya, publik wajar saja bertanya-tanya, kenapa tiba-tiba bikin RUU ini, undang-undang lain saja masih banyak, masih ada, dan masih cukup untuk mengatasi persoalan informasi yang tidak tersampaikan secara jelas.

Tapi, bukankah undang-undang yang ada hanya berfokus pada pemidanaan individu dan pemberian hukuman saja?

Kalau memang dianggap kurang detail di dalam undang-undang ITE, kan seharusnya yang direvisi undang-undang ITE, diperbaiki undang-undang ITE-nya. Kalau memang dianggap kurang detail atau kurang lengkap, tidak perlu membuat undang-undang yang baru, yang justru ditakutkan, malah tidak sinkron dengan undang-undang ITE atau KUHP. Jadi, menurut saya, daripada membuat undang-undang yang baru, yang tidak jelas asal muasalnya, lebih baik merevisi undang-undang yang dianggap kurang baik sebelumnya, jika dirasa kurang lengkap. 

Dalam demokrasi, menurut Anda, apa bedanya antara propaganda, kritik, dan pendapat biasa?

Propaganda itu adalah informasi yang dibuat-buat untuk menjatuhkan orang lain. Jelas, kalau kritik memang esensinya mengingatkan. Mengingatkan pemerintah dengan “jangan seperti itu, tolong kerja lebih baik”. Cuma, perbedaannya berkaitan dengan seberapa keras masukan itu diterima. Kalau sangat keras, ya, itu bisa kritik yang tajam, tapi kalau dengan cara yang halus ya kritik yang biasa-biasa saja. Ini sangat berbeda dengan propaganda. 

Kalau kritik itu niatnya baik. Ingin memberi masukan yang konstruktif kepada pemerintah agar menjadi lebih baik. Propaganda itu adalah informasi yang dibuat-buat yang tidak valid, yang ditujukan untuk menjatuhkan kelompok tertentu. Misalkan, ada propaganda mengatakan Partai PDI (Partai Demokrasi Indonesia -red) sebagai Partai Komunis Indonesia (PKI). Itu namanya propaganda. Dibuat-buat seolah-olah Partai PDI adalah Partai Kiri. Jadi, berbeda, kalau propaganda jelas niatnya jahat, kalau kritik niatnya baik.

Beberapa kalangan khawatir dengan kebebasan berekspresi dan berdemokrasi. Menurut Anda, apakah statement tersebut memang mendasar? 

Karena sudah ada beberapa korban yang kemudian itu menjadi korban dari kebebasan, tidak adanya kebebasan berekspresi, maka sudah jelas masyarakat khawatir. Misalkan Rocky Gerung itu dulu pernah tidak sampai di penjara, tapi pernah diusut ke pengadilan karena menjelek-jelekan, karena mengkritik pemerintah. 

Ada dulu namanya Front Pembela Islam (FPI). Dia kritis terhadap pemerintah, terutama ke Pak Jokowi. Pada waktu itu, memang mereka punya basis massa yang banyak, tapi karena dianggap terlalu kritis kepada pemerintah, FPI dibubarkan. Begitupun juga ada namanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tahun 2017 itu jamannya Pak Jokowi, semua itu sangat kritis mengkritik bagaimana pemerintah menjalankan negara tidak sesuai dengan syariat Islam. Itu dibubarkan.

Dengan cara-cara yang otorita, dalam artian, kalau mau membubarkan lembaga negara, memang itu kewenangannya pemerintah. Tapi, kan harus melalui proses pengadilan. Tapi FPI dan HTI itu dibubarkan sepihak oleh pemerintah tanpa dibuktikan mereka salah atau tidak. Itu harus dibuktikan dulu di pengadilan apakah betul, misalkan melakukan propaganda dan sebagainya. 

HTI itu dulu dituduh oleh pemerintah melakukan propaganda ingin mendirikan negara Islam. Pertanyaannya, apakah betul? Nah, untuk mengatakan betul atau tidak, gimana caranya? Kan disidangkan di pengadilan dibuktikan. Nah, itu tidak. Langsung dibubarkan sepihak saja. Nah, takutnya ketika nanti ada kelompok-kelompok tertentu, misalkan ada masyarakat kecil di daerah tertentu yang mereka merasa ditindas oleh kelompok tertentu, kemudian melakukan perlawanan, dianggap melakukan propaganda. Bahaya sekali seperti itu.

Reporter: Dany Arif Saputra

Editor: Fauziah Salma Anfihar

Penulis

Also Read

Tinggalkan komentar