
Pabelan-online.com, UMS – Mahasiswa baru (maba) dilarang membawa motor selama pelaksanaan Fakultaria dan Masa Ta’aruf (Masta) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang dilaksanakan secara serentak 7-9 September 2026. Kebijakan tersebut diterapkan karena keterbatasan lahan parkir di kampus dan menuai beragam reaksi dari maba dan panitia.
Panitia Masta, Nabila, menjelaskan bahwa pelaksanaan Masta IMM dan Fakultaria secara serentak membuat jumlah maba dan panitia yang menggunakan area kampus meningkat. Kondisi tersebut dinilai membuat kapasitas parkir Kampus 1 dan Kampus 2 tidak mencukupi apabila maba membawa kendaraan pribadi.
Sebagai alternatif, maba yang tempat tinggalnya dekat dengan kampus diminta jalan kaki. Sementara itu, maba yang tinggal jauh disarankan menggunakan ojek online (ojol) atau layanan antar-jemput.
Bagi maba yang tetap keberatan dan memilih membawa kendaraan, panitia menyarankan agar kendaraan diparkir di luar area kampus. Namun, keamanan kendaraan di luar kampus menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Bagi yang keberatan sekali silakan diparkir di luar kampus (Indomaret atau mana gitu), namun untuk keamanan ditanggung sendiri,” jelasnya, Jum’at (5/9/2026).
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku selama pelaksanaan Masta IMM dan Fakultaria. Sementara itu, maba masih diperbolehkan membawa kendaraan saat pelaksanaan Masta Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) atau Masta Universitas.
“Peraturan tersebut berlaku untuk Masta IMM dan Fakultaria. Untuk Masta PMB atau Univ masih diperbolehkan untuk membawa kendaraan,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Fakultaria Fakultas Agama Islam (FAI), Zidan, menilai kebijakan tersebut cukup memberatkan karena mobilitas maba selama Fakultaria menjadi lebih sulit. Ia menyebut kegiatan Fakultaria berlangsung di beberapa lokasi sehingga maba harus berjalan kaki untuk berpindah tempat.
Menurutnya, larangan membawa kendaraan diterapkan karena pelaksanaan kegiatan secara serentak berpotensi menyebabkan penumpukan kendaraan di area kampus. Namun, ia menilai kebijakan tersebut perlu disertai solusi yang lebih jelas bagi maba.
“Seharusnya kampus lebih mempertimbangkan lagi kalau memberikan maklumat seperti ini. Kalau ada larangan, ada solusi dari peraturan tersebut. Sedangkan ini tidak ada solusi untuk menyelesaikan,” keluhnya, Selasa (8/9/2026).
Sementara itu, salah seorang maba Program Studi Psikologi, Ela, mengaku kebijakan tersebut cukup menyulitkan baginya. Pasalnya, ia tinggal sekitar 20 kilometer dari kampus sehingga penggunaan ojol dinilainya membutuhkan biaya yang cukup mahal.
Sebagai alternatif, Ela memilih menitipkan sepeda motornya di kos yang berada di sekitar kampus. Meski merasa kebijakan tersebut menyusahkan, ia tetap memahami alasan kampus membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
“Jika semua mana bawa motor nanti mobilitas sekitar kampus terganggu” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Ia juga turut memberi saran agar pihak kampus mempertimbangkan untuk memperluas area parkir kedepannya, sehingga maba dapat membawa kendaraan tanpa mengganggu mobilitas di lingkungan kampus.
“Kedepannya mungkin bisa membuat parkiran yang lebih luas gitu, seperti unit sebelah itu yang luas banget parkirannya,” tambahnya.
Reporter: Najwa Putri Zaliyanti
Editor: Baso Muh Wahidin





