Beberapa pekan lalu publik dihebohkan munculnya kabar mengenai beberapa mahasiswa pada perguruan tinggi di Semarang yang melakukan bunuh diri. Melansir pada laman Republika.co.id, Hevearita Gunaryanti
Adanya keterbatasan tidak menjadikan penghalangan bagi setiap manusia untuk memperoleh hak-haknya. Diantaranya memperoleh pendidikan inklusif, yang memberikan kemudahan dan akses bagi penyandang disabilitas. Oleh karenanya,
Kampus sudah sejatinya ranah akademik maupun nonakademik merupakan ruang bebas bagi mahasiswanya dalam menempuh pendidikan. Dalam kampus, mahasiswa diharapkan untuk dapat fokus pada pendidikannya tanpa
Sebagai penyelenggara Tri Dharma, salah satu kewajiban Perguruan Tinggi ialah mewadahi mahasiswa dalam Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Dalam melaksanakan
Kampus merupakan lembaga penyelenggara pendidikan yang menjamin mahasiswa mendapatkan hak atas keberlangsungan aktivitas akademiknya. Akan tetapi tak jarang beberapa kampus melakukan tindakan penyelewengan pendidkan yang