Joki Dikalangan Mahasiswa, Perlu Adanya Perbaikan Sistem Tes

LPM Pabelan

Fenomena joki tugas maupun ujian di kalangan mahasiswa menjadi polemik yang tidak ada habisnya, seakan-akan hal itu menjadi hal lumrah. Kemajuan perkembangan zaman membuat mahasiswa melakukan aksi jokinya bukan hanya lingkup kampusnya melainkan juga joki untuk tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Melansir dari laman detik.sumbagsel, diketahui seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS ditangkap kepolisian usai menjadi joki saat tes CPNS Kejaksaan di Lampung. Ia ditangkap pada Senin, 13 November 2023 lantaran karena petugas mencurigai wajah berbeda.

Berkenaan dengan hal tersebut, reporter pabelan-online.com berkesempatan mewawancarai Harun Joko Prayitno, selaku Wakil Rektor (WR) I Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk membahas lebih lanjut mengenai masalah joki pada mahasiswa pada Selasa, 28 November 2023.

Apa tanggapan Anda menyoal isu tersebut?

“Pada prinsipnya mahasiswa itu sebagai sosok pembelajar. Jadi, masih dalam proses pendewasaan diri, memandirikan untuk menjadi manusia dewasa. Di lain pihak, kalau ada sebuah korporasi dan negara sedang membutuhkan formasi maka tolak ukurnya competency based dengan mengukur calonnya itu. Kemudian performance based dengan mengukur performa.”

Biasanya faktor penyebab apa saja?

Nah, dalam hal pada suatu tes itu ada joki saya kira yang perlu dilihat dari sistem tesnya itu, kenapa bisa menggunakan joki pada sistem tesnya itu. Dengan melihat model tesnya, penyelenggaraannya. Jadi, dari sistem tesnya dulu yang harus dibenahi. Mengapa orang lain lain bisa menggunakan joki, karena sistem tadi dibobol.

Kemudian, seseorang itu ketika sudah menggunakan joki maka terdapat 3 hal. Yang pertama orang yang di joki, kedua orang yang melakukan joki, ketiga orang yang menghubungkan (penyelenggara). Perantara itu bisa dari panitia, berarti panitia itu tidak bisa mendesain dengan bagus sistemnya. Jika bagus tidak mungkin terjadi.”

Bagaimana untuk menjamin sisi keamanannya?

“Jadi, dari penyelenggara membuat desain atau model sistem dimana akan mendeteksi supaya tidak bisa joki.

Kedua, sambil memberikan edukasi walaupun kurang efektif. Yang penting sistem tesnya dahulu yang memungkinkan orang itu tidak bisa joki, model dan sistemnya harus dibuat sempurna.

Jika sistemnya aman seperti dengan menggunakan detect face itu tidak bakal bisa di bobol.”

Apakah kondisi tersebut ada kaitannnya masalah pendidikan saat ini dan apakah pengaruhnya?

“Dalam mahasiswa menggunakan joki bergantung pada filter terakhir yaitu, competency based dan performance based. Contohnya, saya menguji mata kuliah pragmatis terdapat dua ujian lisan dan kemahiran problematik. Jika kemahiran problematik tidak mungkin bisa di joki karena sistemnya one by one dan group by group. Jadi, kalau tes based mungkin terjadi.

Sehingga uji performance itu penting.
Pengaruh pendidikan saat ini berarti terkait reduksi kejujuran, maka saya mendorong kepada penyelenggara tes menggunakan kompetensi diri yang benar.

Pengaruh pasti ada seperti komunikasi global, kompetensi global, pengaruh kepada kemandirian, ekonomi, kebutuhan dasar. Jadi, ketika seseorang kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi akan membuka peluang tadi, dan bisa juga karena suatu proses.”

Apakah dahulu terdapat kasus semacam ini?

“Kalau pada periode zaman saya dulu, tidak ada joki. Kalaupun ada sangat kecil. Karena orang dahulu masih memegang pada prinsip kejujuran seperti meyakini malaikat yang selalu membersamai. Jadi, kejujuran itu selalu diawasi.”

Mengapa hal semacam ini lumrah terjadi?

“Karena adanya cara berpikir yang instan dan pragmatisme mendorong seseorang untuk berbuat lebih cepat.

Kalau dilihat teknologi pendidikan semakin maju, tapi kejujuran, kekokohan juga belum tentu. Maju dalam teknologi untuk manusia-manusia dewasa juga belum tentu.”

Apakah ada regulasi atau sanksi?

“Sekarang sudah ada. Jadi, itu bagian dari plagiasi, klasifikasi. Di Undang-undang (UU) sudah ada, peraturan di Kementerian sudah ada, tinggal pelaksanaanya saja. Di UMS juga sudah ada jadi tinggal bagaimana kampus tersebut. Di UMS seperti jika melakukan joki akan dikenakan sanksi, jika sampai ke tindakan berat akan dikeluarkan.”

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional dalam pasal 25 ayat (2) soal plagiasi atau kasus menjiplak. Kasus plagiasi juga dapat terbukti melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Bagaimana upaya dan solusi untuk masalah ini?

“Mendorong pentingnya karakter kejujuran, kedisiplinan, ketekunan, kekokohan, integritas. Jadi, mendorong semua itu bukan dari knowledge tapi dari attitude. Pendidikan attitude itu penting jadi kognitif itu tidak akan memenuhi kontribusi yang signifikan pada pendidikan tanpa dibalut oleh afektif dan psikomotorik.”

Reporter: Shafy Garneta Maheswari

Editor: Nimas Ayu Sholehah

Also Read