KAK dan BKBH UMS Ajukan Permohonan Praperadilan Dua Tapol ke PN Surakarta 

LPM Pabelan

Ilustrasi: Pabelan Online/Aqill Adhitya

Pabelan-online.com, UMS – Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi (KAK) dan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Hanif dan Bogi yang sebagai tahanan politik (tapol). Permohonan tersebut diajukan pada Selasa, 16 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Surakarta.

“Kami merasa permohonan praperadilan ini penting untuk diajukan, sebagaimana untuk menjaga martabat dan hak asasi Hanif dan Bogi sebagai tahanan politik yang saat ini masih ditahan di Polresta Surakarta,” ujar Wetub Toatubun, salah satu Tim Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi, dalam pres rilisnya, Selasa (16/12/2025). Wetub juga menyebut pihaknya sudah mendapat tanda terima. Bahwa permohonan praperadilan alias pemeriksaan pendahuluan yang diajukan telah diproses.

Selain itu, KAK menegaskan sikap mereka yang menganggap Hanif dan Bogi sebagai tahanan politik, serta menolak adanya kriminalisasi dalam kasus tersebut.

I Made Ridho Ramadhan, yang juga merupakan Tim Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi, menegaskan bahwa pra-peradilan merupakan bagian dari ikhtiar hukum untuk menegakkan hak asasi manusia serta menolak adanya kriminalisasi dalam kasus ini. Sebab, pihaknya menganggap bahwa para tersangka adalah tapol.

“Kita hapuskan adanya kriminalisasi,” tegas I Made Ridho melalui pres rilis pesan suara WhatsApp, Selasa (16/12/2025).

I Made Ridho menjelaskan, pra-peradilan juga menjadi sarana hukum untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. “Ini juga bagian dari fungsi kontrol kami,” lanjutnya.

Di akhir pres rilis, I Made Ridho mengajak seluruh masyarakat untuk ikut memantau dan mengawal proses hukum kasus tersebut. “Karena penetapan tersangka terhadap Hanif dan Bogi merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan ketidaktaatan aparat terhadap hukum acara yang seharusnya dipatuhi,” kata I Made Ridho.

Selain KAK, BKBH UMS juga turut terlibat sebagai kuasa hukum dalam pengajuan permohonan pra-peradilan tersebut. 

“Kami terlibat aktif dalam penanganan perkara,” ujar Rizal selaku perwakilan Tim BKBH UMS saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Rabu (17/12/2025).

Rizal juga mengungkapkan bahwa Hanif dan Bogi telah ditahan sejak dua bulan lalu. “Hanif dan Bogi dilakukan penahanan sejak 30 Oktober 2025,” jelasnya.

Rizal menyebut, saat ini BKBH tengah melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap para tersangka yang masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami juga akan mendampingi proses peradilan, baik di Pengadilan Negeri Surakarta, hingga upaya banding maupun kasasi jika diperlukan,” katanya.

Reporter: Aulia Freyaniti Rengganis

Editor: Muhammad Farhan 

Also Read

Tinggalkan komentar