
Pabelan-online.com, UMS – Kasus penangkapan Perdana Arie (PA), salah satu staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), masih belum ada kejelasan lebih lanjut. Hingga kini, kasus tersebut masih dikawal oleh keluarga, BEM UNY, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, dan Tim Hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) untuk melakukan pembebasan.
Pada tanggal 24 September lalu, Perdana Arie (PA) ditangkap atas tuduhan terlibat dalam peristiwa kerusuhan di depan Markas Komando (Mako) Polda DIY pada 29 Agustus 2025. Melansir dari Detik Jogja, Kepala bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menyatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima sejumlah barang bukti salah satunya berupa video rekaman yang menunjukkan dugaan involvement PA dalam perusakan fasilitas Polda.
“Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkapkan peran tersangka dalam perusakan di Mako Polda DIY,” ujar Ihsan, Selasa (30/9/2025). Arie dituduh melanggar Pasal 170 KUHP terhadap kekerasan orang atau barang, Pasal 187 KUHP terhadap pembakaran, dan/atau Pasal 406 KUHP terhadap perusakan.
Rajesh Singh selaku Ketua BEM UNY, mengatakan pihaknya mengawal kasus ini sejak awal penangkapan PA. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Keluarga PA, LBH Yogyakarta, dan tim hukum BARA ADIL. Menurut pengamatannya, ia bersiteguh Arie adalah korban dan tuduhan sebagai pelaku tidaklah benar.
“Hingga hari ini, Arie masih belum ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana karena kan masih ada asas praduga tak bersalah yang artinya belum bisa dibuktikan bahwa apakah itu benar-benar atau bukan,” ungkapnya dalam panggilan WhatsApp pada Sabtu, (04/10/2025).
Pihaknya juga merasa adanya kejanggalan dalam proses penangkapan Arie. Penangkapan yang dilakukan tidaklah sesuai prosedur. Arie ditangkap di kediamannya secara paksa tanpa surat penangkapan.
“Katanya mencari Arie untuk menjadi saksi, tapi ternyata ketika bertemu dengan Arie, langsung diborgol dibawa ke Polda, sehari kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tentu ini kan prosedur yang menyalahi hukum,” jelasnya.
Rajesh menjelaskan, pada tanggal 29 Agustus, Arie sempat kejang-kejang dan dilarikan ke rumah sakit yang berpotensi Arie menjadi korban. Namun, namanya di-tracking lewat rumah sakit kemudian dilacak keberadaannya untuk ditangkap, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai bentuk solidaritas, BEM UNY membuat pernyataan sikap melalui aksi September Hitam pada 30 September lalu, yang meminta kemerdekaan Arie maupun tahanan aksi lainnya. “Kemarin di tanggal 30, kita adakan pernyataan sikap September Hitam sekaligus seruan bebaskan kawan kami Arie, seluruh tahanan politik, dan tahanan aksi yang ditahan selama bulan Mei hingga bulan Agustus dan September ini,” tambahnya.
Sementara dari pihak kampus, Guntur selaku Direktur Kemahasiswaan dan Alumni UNY, menyatakan bahwa universitas tidak dapat mengintervensi proses hukum karena kasus tersebut sudah termasuk ranah pidana.
“Terkait info mahasiswa UNY yang ditangkap, agar lebih selektif dalam menentukan sikap karena kasusnya sudah ranah kriminal, kampus tidak mungkin intervensi,” ungkap Guntur pada Selasa, (30/9/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Namun, Guntur menambahkan pendampingan hukum tetap memungkinkan jika diminta secara resmi oleh mahasiswa yang bersangkutan. Hingga saat ini pun Arie masih tercatat sebagai mahasiswa UNY.
“Kalau saat ini statusnya sebagai mahasiswa UNY yang bersangkutan masih aktif. Biasanya kalau sudah masuk ke pidana, kita tunggu hasil keputusan pengadilan dulu,” jelasnya.
Melansir dari Tribun Jogja, anggota Tim Hukum BARA ADIL, Muhammad Rakha Ramadhan, mengatakan Arie sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh kepolisian. Hingga saat ini, timnya pun tetap mengawal untuk mendalami fakta-fakta yang telah diungkap kepolisian.
“Sekarang kami sedang mencoba untuk mengonfirmasi dari pihak kepolisian apakah akan dilakukan pemeriksaan (lanjutan), dan juga sejauh ini temuan dari kepolisian dalam proses pemeriksaan itu seperti apa. Untuk kemudian kita clear dalam melihat kedudukan dan status hukum dari saudara Arie,” ujar Rakha, Senin, (06/10/2025).
Reporter: Chikma Aulia & Ihsan Raviansyah
Editor: Ivana Sarah Azaria






