Khotimatuz Zahra

Ilustrasi: Pabelan Online/ Syahera Nursita Azzahra

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) belakangan memunculkan reaksi negatif dari para aktivis kebebasan pres. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa penolakan ini membuat hak publik atas informasi kian terancam. 

Tanpa adanya pengecualian bagi kerja jurnalistik, pasal-pasal pidana dalam UU PDP dikhawatirkan akan menjadi senjata baru untuk mengkriminalisasi jurnalis dan membungkam kritik terhadap pejabat publik. 

Rabu, 28 Januari 2026, reporter Pabelan-online.com berkesempatan untuk mewawancarai Muhammad RM Fayasy Failaq, salah seorang Dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk mengetahui pandangannya perihal MK Tolak Uji Materi. Berikut wawancaranya:

Bagaimana cara membedakan antara Data Pribadi dan Informasi Publik?

Pertama, kalau misalnya data pribadi, tentu saja definisinya ada di Undang-Undang PDP. Isinya sudah cukup terperinci, meskipun saya pribadi tidak terlalu hafal detailnya. Tapi kalau kita bicara informasi publik, undang-undang yang mengatur adalah UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik).

Lalu bagaimana dengan peran jurnalis? 

Kalau kita bicara konteksnya jurnalis, jurnalis kan ketika dia buat reportase dan sebagainya, itu kan butuh data-data, yang kemudian data ini ketika dibuat laporan akan menuju ke publik. Dan data-data ini kan kadang data-data personal.

Apakah bisa mengancam kebebasan pers atau memang murni untuk perlindungan data pribadi? 

Pengujian itu kan menginginkan Pasal 65 dan 67 diuji karena itu pasal yang cukup ‘karet’ (pasal dalam perundang-undangan yang memiliki rumusan ambigu, multitafsir, dan tidak jelas standarnya -red) dengan adanya frasa ‘melawan hukum’. Jadi,  dilarang menyebarkan data pribadi secara melawan hukum. Pasal 67 sendiri punya ancaman pidana maksimal 5 tahun. Hal ini diujikan karena dianggap bisa mengancam jurnalis, perguruan tinggi, dan pelaku seni. 

Namun, MK akhirnya menolak permohonan tersebut. Menurut MK, jika bicara konteks jurnalis, sudah ada UU Pers, dan untuk perguruan tinggi sudah ada UU Perguruan Tinggi. MK merasa, kekhawatiran soal potensi kriminalisasi itu sudah di-backup oleh undang-undang lain, sehingga permohonannya tidak diterima.

Bukankah UU PDP ini malah menimbulkan pelanggaran terhadap kebebasan pers?

Pertama, kita mengakui bahwa itu masalah ‘karet’. Sekalipun kata MK secara ideal itu sudah di-backup oleh Undang-Undang Pers, itu kan secara ideal saja, kita sering menemukan kenyataannya praktik berhukum dan sebagainya itu jauh dari kata ideal. Jadi, MK ini memang fungsinya menafsirkan undang-undang atau undang-undang dasar, dia memberikan putusan yang ideal konteksnya. Memang tidak salah, cuma kekhawatiran kita terjadi secara praktiknya.

Kita bicara HAM, di undang-undang dasar pasalnya sangat banyak, 28A sampai C. Sangat banyak itu pada praktiknya punya pelanggaran. Nah, praktik ini kan yang barangkali tidak ditangkap oleh MK. Karena tetap MK itu ibaratnya dia tidak mengunci pintu ancaman kebebasan pers ketika berkaitan dengan PDP. Dia hanya bilang, ‘Pintumu ini aman, masih ada yang jaga kok.’ Padahal yang jaga kan belum tentu kuat. Yang jaga UU Pers, tapi praktiknya kalau ada yang menerobos, mungkin yang jaga tidak kuat juga. Nah, itu kan masih ada ancaman.

Bagaimana Anda melihat tren demokrasi di Indonesia saat ini yang menurun? 

Kita dikatakan selalu demokrasi-demokrasi cacat. Kita dikatakan elektoral otoritarian, otoritarisme, dan indeksnya cenderung menurun. Ditambah kebebasan pers, ada upaya untuk melindungi kebebasan pers melalui pengujian. Tapi, MK kurang sensitif, kurang berani. Dia hanya memutus yang ideal-ideal aja.

Berarti kekhawatiran para jurnalis itu sebenarnya wajar? 

Sangat-sangat wajar. Secara memang seperti itulah kenyataannya, tadi kan ancaman-ancaman itu masih tetap ada. Bagaimana pun itu kan pasal Karet. Sekalipun MK menekankan pertimbangan hukum.  Kita lihat di putusan pertimbangan hukumnya. Pasal ini tetap dilogikan sebagai pasal pidana.”

Menurut Anda, bagaimana kedepannya jika pejabat publik menggunakan UU ini untuk membentengi diri dari kritik media?

Kita sama-sama sepakat.  Kalau UU PDP ini penting. Perlindungan data pribadi itu penting bukan hanya untuk pejabat, tapi untuk kita. Cuman hal-hal yang seperti ini itu menjadi sensitif ketika ada upaya kita untuk mengkritik atau membuka perbuatan tercela dari pejabat. yang notabene itu data-data yang bisa diangkat pribadi. Khususnya pekerjaan  jurnalis dan bentuk investigasi kan ke sana juga. Nah, itu kan bisa menjadi salah satu alat sehingga jurnalis ini tidak terlalu berani untuk membongkar apa yang ada di balik itu.

Kalau pakai politik hukumnya Mahfud MD, tolok ukur demokratis atau otoriter itu salah satunya adalah kebebasan pers. Dulu kita otoriter karena kebebasan pers tidak masuk. Habis reformasi dikasih kebebasan, harusnya kan semakin bebas. Tapi tadi, kita pernah ada UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang sudah dibatalkan dan  sekarang sudah aman. Nah, PDP ini bisa jadi salah satu celah baru kriminalisasi. Kalau MK tegas kemarin dengan mengecualikan jurnalis, sebenarnya tidak ada masalah.

Menurut Anda, apa urgensi diterbitkannya UU PDP ini?

Saya belum pernah baca betul-betul UU PDP itu seperti apa. Sudah di era saat ini,  data personal, data identifikasi, data rahasia itu kan betul-betul di-backup. Ketika data kita bocor,  hak ekonomi kita bisa hilang, Kita punya uang yang banyak, dicuri orang bisa. Bahkan, kita meninggal diteror orang, bisa juga hak hidup. Makanya kenapa perlu cover UU PDP. Tapi masalahnya, Nggak semua hukum yang dibuat itu ideal, ada celah-celah yang ditutupi. Tapi MK kurang sensitif. Apalagi kondisi kita kan mundur.

Bagaimana peran kampus untuk menjaga mahasiswanya agar tetap kritis? 

Sugesti saya sebagai sesama civitas akademika, untuk teman-teman mahasiswa, asal dia tidak melanggar hukum saja. Misalnya, pemberitaan kita itu hoaks, itu kan jelas melanggar hukum. Yang basic seperti itu saja. Tapi dalam konteks data pribadi, teman-teman lebih paham dengan etika jurnalis. Secara hukum garis antara yang benar-benar jahat dan tidak itu kelihatan. Kita bikin hoaks SARA itu benar-benar jahat, tapi selain itu kan teman-teman lebih paham etikanya. Jadi, tetaplah kritis.

Reporter: Khotimatuz Zahra

Editor: Fauziah Salma Anfihar

Penulis

Also Read

Tinggalkan komentar