UMS — Penyanyi dangdut berinisial SJ, yang dilaporkan oleh remaja berinisial DS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
“Tadi setelah shalat maghrib berjemaah, SJ buka puasa bersama dengan saudaranya dan diperiksa oleh penyidik unit reskrim Polsektro Kelapa Gading dengan status sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara Kompol Ari Cahya Nugraha, Kamis (18/2).
Dari pemeriksaan tim penyidik, kata Ari, SJ mengaku telah berbuat tak senonoh di rumahnya terhadap DS yang berusia 17 tahun. Hal itu diperkuat dengan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh polisi.
“Saudara SJ mengakui perbuatannya. Sampai sejauh ini, baru ada satu korban yang melapor,” kata dia.
Untuk hasil visum DS, kata Ari, pihaknya belum bisa mengumumkannya. Menurut dia, perlu waktu untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 76 huruf E dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Editor : RK
Sumber : kompas. com





