
Semakin hari, kasus penangkapan aktivis semakin bertambah banyak. Di Yogyakarta, tanggal 24 September 2025 lalu, Staf Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (BEM UNY), Perdana Arie (PA) ditangkap atas tuduhan terlibat dalam peristiwa kerusuhan di depan Markas Komando (Mako) Polda DIY pada 29 Agustus 2025. Ia ditangkap di kediamannya secara paksa tanpa surat penangkapan.
PA hanyalah salah satu korban penangkapan sewenang-wenang. Kasus serupa juga terjadi di berbagai wilayah dalam beberapa bulan belakangan, seperti Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap pembatasan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Tak hanya menangkap secara semena-mena, polisi juga menyita sejumlah buku dan menjadikannya sebagai barang bukti penyebab kerusuhan lantaran dinilai mengandung doktrin anarkisme. Sejumlah ahli hukum pun menilai, tindakan aparat yang kerap dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas menunjukkan menguatnya sikap represif negara yang dapat menekan hak kebebasan berekspresi.
Sabtu, 9 Oktober 2025, reporter pabelan-online.com berkesempatan mewawancarai Dosen Hukum Tata Negara Herlambang P. Wiratraman dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) untuk mengetahui penilaiannya terhadap maraknya penangkapan aktivis belakangan ini. Berikut wawancaranya:
Belakangan begitu banyak aktivis ditangkap. Menurut Anda, mengapa hal itu bisa terjadi?
“Yang ditangkap itu tidak hanya aktivis, tapi juga warga sipil dan jumlah warga sipil yang ditangkap itu jauh lebih banyak. Kemudian mereka yang ditersangkakan ini sebenarnya, juga dikait-kaitkan dengan apa yang terjadi di 28-30 Agustus lalu. Upaya pembungkaman secara sistematis dilakukan oleh institusi kepolisian yang mengalamatkan persoalan-persoalan politik ini menjadi sekedar persoalan hukum yang kemudian ditujukan untuk merepresi kebebasan sipil.
Hal ini dikaitkan dengan kekerasan yang terjadi, sebenarnya polisi bisa dengan mudah mengungkap siapa sebenarnya aktor lapangan yang terlibat atau aktor intelektual yang terlibat. Apalagi polisi juga sudah sempat menangkap BAIS (Badan Intelijen Strategis) yang tentu kalau ditelusuri lebih dalam lagi sebenarnya aktor-aktornya yang terlibat seperti apa, ini yang menjadi tanda tanya besar kenapa penangkapan justru dialamatkan kepada aktivis.”
Tapi, menurut Anda, mengapa mereka seperti mudah sekali menangkap seseorang?
“Satu, saya melihat situasi penormalan atas tindakan abusive. Kedua, penormalan ini terjadi atau meluas sistematis karena terjadi pembiaran, dan pembiaran ini dalam makna tidak ada kontrol yang lugas terkait dengan bagaimana pertanggungjawaban atas misalnya kekerasan, penganiayaan atau penyiksaan yang terjadi termasuk penangkapan-penahanan yang di luar prosedur hukum acara pidana. Ketiga, saya tidak melihat komitmen politik secara sungguh-sungguh dari pemerintah khususnya untuk mereformasi institusi kepolisian.
Ini menjadi tanda tanya karena apa yang didorong oleh internal institusi kepolisian sendiri untuk mereformasi itu juga tidak mendapat kepercayaan di ruang publik, karena tantangannya adalah justru bagaimana mau mereformasi institusi kepolisian. Jika upaya reformasi dan masukan-masukannya justru tumbuh dari dalam sendiri, tidak ada perspektif kritis dari eksternal. Ini yang juga akan membawa implikasi ketidakpercayaan di ruang publik.
Saya kira karena itu, sehingga polisi menjadi mudah menangkap-nangkap atau menahan atas dasar hal-hal yang sebenarnya bukan merupakan suatu perbuatan pidana apalagi dikait-kaitkan dengan buku atau dikaitkan dengan pendidikan politik dan seterusnya.”
Dalam menangkap seseorang, bukankah harusnya diputuskan melalui pengadilan lebih dulu?
“Ya. Di dalam sistem Eropa di sejumlah negara itu menggunakan persetujuan hakim di pengadilan, tetapi (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) KUHP kita masih memberikan keleluasaan bagi polisi untuk melakukan. Nah ini masalah, kenapa? Karena justru kewenangan ini dimiliki oleh kepolisian. Maka kewenangannya terlalu besar dan itulah yang membuat situasi penangkapan dan penahanan itu menjadi terlihat represif dan abusive. Dan sayangnya mekanisme-mekanisme hukum untuk mempersoalkannya itu menjadi tidak efektif: tidak bisa diupayakan untuk mencegah. Malah sebaliknya ini menjadi penormalan baru di dalam proses abusive maupun represifnya polisi, ini yang sangat kita sayangkan.”
Lalu, apa yang bisa dilakukan?
“Agenda reformasi kepolisian itu bisa diawali dengan membatasi kewenangan kepolisian di dalam penangkapan dan penahanan. Nah, itu harus tegas upaya untuk mereformasi institusi kepolisian. Kalau tidak, ini hanya mengulang saja; kewenangan yang begitu besar susah dipertanggungjawabkan, diberikan kepada institusi yang tidak pernah mau mereformasi diri. Maka bisa dipastikan kekerasan akan berulang dan terus berulang sampai kita tahu bahwa pada titik terakhir publik akan marah dengan situasi ini.”
Banyak penangkapan yang terjadi sekarang dilandasi pada alasan yang lemah dan tidak bermutu. Misalnya, karena buku bacaan atau postingan media sosial yang dianggap menghasut. Mengapa hal-hal seperti itu bisa dijadikan dasar penangkapan dan apakah seseorang bisa semudah itu ditangkap?
“Saya kira dengan penangkapan dan penahanan itu polisi kapasitasnya sangat buruk atau rendah; tidak paham ketentuan hukum yang sebenarnya, mereka punya kewenangan yang itu semua bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan secara baik.”
Apa maksudnya kapasitas rendah/buruk?
“Maksud saya kapasitas rendah itu adalah bagaimana cara menafsir suatu dugaan tindak pidana itu ternyata bisa se-abusive itu. Kepolisian, misalnya, menggunakan alat bukti buku. Itu kan, karena katanya 39 buku dikembalikan tapi setidaknya penyitaan-penyitaan itu membuktikan bahwa polisi tidak punya kapasitas untuk memahami sebuah tindak pidana dan itu dialamatkan dengan cara-cara yang sebenarnya asal.
Yang kedua, ternyata institusi kepolisian juga tidak mengikuti perkembangan hukum dan doktrin berkaitan dengan, misalnya, pemberlakuan undang-undang ITE. Istilah-istilah penghasutan dan kebencian itu mesti hati-hati. Kalau di dalam perkembangan hukum pidana, kebencian itu dikaitkan dengan soal SARA—Suku, Agama, Ras, atau pun Etnisitas. Sementara kalau polisi mengeklaim itu dikaitkan dengan antar golongan, dan itu juga tafsirnya mesti mengikuti perkembangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).”
Polisi berarti tak memahami hukum dengan baik?
“Dugaan saya adalah, polisi alih-alih memahami hukum secara baik atau mengikuti putusan MK, mereka tidak punya dasar sebenarnya di dalam upaya penangkapan penahanan semacam itu. Jadi, saya kira tanpa ada upaya menguatkan kapasitas di kepolisian itu juga akan membahayakan bagi publik. Saya kira kalau terkait realitas institusi yang sebenarnya ini bukan sekadar soal penafsiran atau kemampuan dari kepolisian, tapi memang konteks politiknya begitu banyak pengaruh politik di dalam penegakan hukum.”
Berarti penegakan hukum di negara ini sudah dipengaruhi oleh politik….
“Saya kira alasan terakhir inilah yang menjelaskan brutalitas aparat itu menjadi sangat miris situasinya karena tidak pernah dipertanggungjawabkan brutalitas aparat itu.”
Bagaimana Anda melihat sikap pemerintah yang terkesan cenderung diam atau tidak memberikan respon terhadap banyaknya kasus penangkapan aktivis?
“Ya tidak terkejut, karena memang tidak ada komitmen upaya menegakkan hukum baik dan memperjuangkan penegakan hak asasi manusia. Tidak hanya di level presiden, wakil presiden, di institusi kementeriannya juga sama saja. Kita punya kementerian HAM tapi tidak ngerti HAM. Kita punya kementerian hukum, kementerian hukumnya juga memiliki kepentingan dan tidak paham hukum.
Jadi mereka menggunakan hukum seperti apa yang dipikirkan oleh Karl Marx, dalam bukunya satu setengah abad yang lalu, Das Kapital: hukum dan pekerjaannya hanya diorientasikan untuk kepentingan politik perjuangan. Artinya, mereka hanya membedakan kepentingan politik kekuasaan saja, tidak untuk melindungi hak warga. Jadi ini bukan hal yang baru karena hukum telah diperlakukan semena-mena untuk kepentingan politik kekuasaan dan ini melekat di dalam sistem tata negara karena relasi kuasa oligarki memang melekat, bersemayam, dan menanggung keuntungan dari proses itu.”
Mengenai Delpedro Marhaen, seorang aktivis yang beberapa waktu lalu namanya mencuat usai penangkapan terkait dugaan penghasutan. Apakah penangkapan itu sudah sesuai prosedur?
“Tidak sesuai prosedur. Tidak hanya Delpedro. Ada Paul, ada Faiz, ada teman-teman. Semuanya tidak sesuai prosedur. Ada yang ditangkap di pinggir jalan, banyaklah kasusnya. Laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di berbagai daerah ataupun laporan dari KontraS menunjukkan banyak yang tidak sesuai prosedur.
Bahkan dalam kasusnya di Lampung itu sangat miris karena yang ditahan itu justru difabel, dan yang difabel itu dituduh punya kemampuan untuk merakit bom molotov. Padahal dia bicara saja tidak bisa, dia mengalami masalah mental. Nah masa polisi menangkap dan sekaligus menahan orang yang punya masalah dengan mental? Ini kan pembodohan sekali buat proses penegakan hukum yang seharusnya punya level profesional dan integritas, dan bisa dipertanggungjawabkan. Nah, ini sama sekali jauh dari itu, termasuk dalam kasusnya Delpedro dan aktivis-aktivis yang lain, sekaligus keluarga karena yang ditangkap dari 900 itu tidak hanya aktivis, tapi juga keluarga biasa.”
Jika tuduhan terhadap Delpedro tidak terbukti, mengapa ia tetap ditahan? Lalu upaya hukum apa yang bisa ditempuh agar bisa segera dibebaskan?
“Satu, penahanan itu tidak pernah diminta pertanggungjawaban, itu yang membuat keberulangan. Yang kedua, polisi tidak pernah menunjukkan niat untuk mereformasi dirinya, dia menjadi lembaga yang sangat supremasi, yang sangat abusive. Sementara kita tahu bahwa penegakan hukum itu menjadi ujung tombak terdepan, tapi kalau kita menyaksikan kepolisian seperti ini tidak akan berubah. Dan kasus-kasus yang belakangan ini terjadi itu sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik untuk mengungkap. Itu sebabnya kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, berkumpul, dan seterusnya itu menjadi dinihilkan dari proses-proses penangkapan atau penahanan itu. Bisa dilihat dari tandanya yang mereka tidak terbuka dalam proses hukumnya.”
Apa contohnya?
“Misalnya ditemui pengacara tidak bisa, ditemui keluarga juga tidak, dan seterusnya. Apalagi ada penganiayaan, ada penyiksaan, ada banyak hal yang terjadinya kekerasan itu tidak pernah bisa diungkap karena mereka tidak mau terbuka. Padahal banyak yang akhirnya bisa ditemui keluarga atau pengacara mengaku mereka disiksa dan tidak tahan. Bahkan ada yang dituduh pemakai atau pengguna narkoba. Itu tiba-tiba mereka kaget, padahal mereka tidak ada urusan dengan narkoba, mereka tidak pernah menggunakan itu dan tidak mau, tapi tiba-tiba dituduh itu oleh kepolisian.”
Mengapa polisi kerap bertindak semena-mena dalam penangkapan?
“Karena kesalahan penanganan itu tidak pernah diminta pertanggungjawaban. Pelanggaran HAM tidak pernah diproses secara sungguh-sungguh, dan kepolisian tidak pernah mau mereformasi dirinya sendiri. Komitmen politik pemerintah juga sangat lemah, ditambah profesionalisme dan integritas itu rendah.”
Sebagai mahasiswa, bagaimana cara menyalurkan pendapat atau berekspresi agar tetap aman dan tidak ditangkap?
“Tidak ada, Kalau mau cari aman, tidak ada. Polisi abusive. Yang aman itu buku saja bisa kena. Kemudian siapapun yang di sini kritis terhadap pemerintah juga dalam konteks politik hari ini menjadi susah untuk bilang aman, karena semua sikap kritis kita akan dimaknai tidak aman oleh rezim. Jadi menurut saya, tidak ada pilihan lain, berani menyuarakan kebenaran, tangguh mendedikasikan diri untuk mengubah situasi, dan berani menyatakan apa yang tidak adil dengan realitas sekitar kita, dan mewakafkan diri untuk mendorong pergerakan supaya lebih punya makna di ruang publik.”
Reporter: Mg, Anggita Ayu Zahara & Mg. Khotimatuz Zahra
Editor: Gladys Mayleny






