UMS Masih Kaji Sikap, IMM Korkom Kritik Pengesahan UU KUHAP

LPM Pabelan

Ketua DPR Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RUU KUHAP dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Selasa (18/11/2025). Foto: Dep/vel.

Pabelan-online.com, UMS — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Surakarta mengkritik pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang dinilai tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. UU yang disahkan pada Selasa, 18 November 2025 itu dinilai memuat sejumlah pasal yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan berpotensi meningkatkan kriminalisasi mahasiswa.

Ketua Komisi Eksternal Koordinator Komisariat (Korkom) IMM UMS, Fernanda Wahdani menegaskan bahwa IMM menolak pemberlakuan langsung UU KUHAP. IMM juga mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) penundaan karena regulasinya dinilai memperluas kewenangan aparat tanpa kontrol yudisial yang memadai.

“Pengesahan ini terlalu cepat, minim partisipasi publik, dan membuka ruang kekuasaan aparat tanpa mekanisme pengawasan. Pembaruan hukum seharusnya menguatkan keadilan dan HAM, bukan sebaliknya,” ujarnya pada Sabtu (22/11/2025)

Sejumlah pasal dalam UU KUHAP, kata Fernanda, juga dinilai mengancam hak dasar mahasiswa. Pasal 136 memungkinkan penyadapan tanpa batasan dan tanpa pengawasan lembaga independen. Sementara itu, Pasal 140 membuka peluang pemblokiran data digital dan akun media sosial tanpa izin pengadilan.

“Dua pasal ini saja sudah cukup mengancam kebebasan berekspresi mahasiswa. Penyadapan tanpa limit dan pemblokiran akun kapan saja menjadi ancaman serius bagi ruang digital mahasiswa,” kata Fernanda Tegas.

Pasal 99–100 yang mengatur alasan penahanan juga dinilai subjektif dan berpotensi menjerat mahasiswa kritis. Ditambah dengan Pasal 16 yang mengatur ruang penyelidikan tanpa batasan operasional yang jelas, Fernanda menyebutnya sebagai kombinasi “paket lengkap potensi represi”. Sebab, pasal-pasal itu memberi ruang besar bagi aparat untuk bertindak tanpa akuntabilitas. 

“Mahasiswa kritis bisa sangat mudah diseret dalam proses hukum atas dasar subjektivitas aparat,” ujarnya.

Ia menilai bahwa dampaknya tidak hanya pada aspek digital, tetapi juga pada iklim akademik kampus. Pemberlakuan UU KUHAP, tuturnya, berpotensi menimbulkan rasa diawasi, menekan kebebasan berpikir, dan melemahkan keberanian mahasiswa untuk menyampaikan kritik.

“Iklim kampus bisa berubah. Kebebasan akademik terancam, diskusi dibatasi rasa takut, dan ruang intelektual melemah. Ini bukan arah yang sehat bagi perguruan tinggi,” tambahnya.

IMM UMS menyiapkan sejumlah langkah lanjutan yang meliputi forum kajian KUHAP di tiap komisariat dan fakultas hukum, kampanye literasi hukum terkait hak mahasiswa dalam proses pidana, serta konsolidasi aksi moral bersama elemen masyarakat sipil. IMM juga membuka kemungkinan mengeluarkan pernyataan sikap resmi organisasi.

Rektor UMS Harun Joko Prayitno mengatakan masih meminta masukan kepada Kelik Wardiono dan Marisa Kurnianingsih selaku ahli hukum untuk pengambilan sikap kampus terhadap pengesahan UU KUHAP. 

“Nunggu dari Bu Marisa dulu, nggih (ya –red)” ujar Harun lewat pesan WhatsApp, Senin (24/11/2025).

Asisten Ahli Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Marisa Kurnianingsih mengatakan sikap kampus akan disampaikan minggu ini melalui Rektor. Saat ini, timnya masih melakukan pengkajian.

“Mohon ditunggu,” kata Marisa via WhatsApp, Rabu (25/11/2025).

Hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus.

Reporter: Gladya Alifi Ratu Daniswara

Editor: Aqill Adhitya

Also Read

Tinggalkan komentar