17 Dosen UNNES Dipanggil Polisi atas Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Penelitian

LPM Pabelan

UMS, pabelan-online.com – 17 Dosen Universitas Negeri Semarang (UNNES) dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrin) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang. Pemanggilan tersebut dilatarbelakangi karena adanya dugaan korupsi pemotongan dana penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNNES.

Kasus ini diawali dengan surat bertanggal 10 Maret 2022 yang ditunjukkan kepada rektor UNNES. Isi surat tersebut adalah permohonan bantuan kepada Rektor UNNES, Fathur Rokhman, untuk menghadirkan dosen yang bersangkutan disertai dengan permintaan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dasar surat tersebut adalah laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2022/Reskrim tanggal 24 Februari 2022. Dalam surat yang ditujukan kepada Rektor UNNES, disampaikan bahwa saat ini unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana penelitian.

Dikutip dari postingan Instagram @bemkmunnes, di tengah riuhnya wacana UNNES menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang disuarakan oleh pihak rektorat, baru-baru ini muncul satu skandal besar yaitu dugaan korupsi yang melibatkan beberapa dosen. Kasus ini seperti menjadi tabir kelam di tahun terakhir Fathur Rokhman menjabat sebagai rektor.

Berdasarkan temuan pemanggilan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, 17 dosen diduga terlibat dalam kasus korupsi pemotongan dana penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). Sumber dana dalam dugaan kasus tersebut bersumber dari Dipa Penerimaan Negara Bukan Pajak UNNES tahun anggaran 2018-2021.

Korupsi yang berulang kali terjadi dan kali ini terjadi di lingkungan kampus membuat mahasiswa harus ikut serta mengawal kasus ini. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UNNES menuntut rektor untuk melakukan audit keuangan secara transparan sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan penyelewangan dana tersebut.

Hal tersebut dimaksudkan agar mahasiswa dapat memantau secara langsung terkait dengan penggunaan dana di dalam konstitusi UNNES, sehingga apabila terjadi potensi korupsi dapat diketahui dan diproses secara langsung oleh pihak yang berwajib.

Risang Adhitya Al Romadhona selaku mahasiswa Fakultas Hukum UNNES memberikan tanggapan terkait kasus tersebut kepada reporter Pabelan-online.com. Ia mengatakan, hal itu harus diselidiki kebenarannya, apabila memang benar harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika memang benar melakukan korupsi, katanya, maka bisa dilakukan pemecatan terhadap dosen yang terlibat dalam kasus tersebut, karena di instansi universitas harusnya memberikan contoh yang baik.

“Saya berharap semoga tidak terulang kembali hal seperti itu lagi, apalagi di di lingkungan pendidikan yang seharusnya mencontohkan hal yang berpendidikan sebagai orang yang terpelajar bukan malah memberi contoh korupsi,” ungkapnya, Jumat (25/3/2022).

Menanggapi kasus ini, Harun Joko Prayitno selaku Wakil Rektor 1 UMS mengatakan bahwa integritas itu penting. Ia menuturkan, di UMS sendiri dilakukan pengawasan dan penanggulangan agar tidak terjadi kasus seperti itu dengan menggunakan sistem.

“Pengawasan dana penelitian di UMS semua lewat sistem jadi semua bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Rabu (30/3/2022).

Reporter         : Vaneza Benedista

Editor             : Jannah Arrum Sari

Also Read