
Pabelan-online.com , UMS – Semenjak beberapa hari belakangan, jika mahasiswa yang masih berada di kampus pukul 22.00 WIB, satpam akan meminta mereka segera meninggalkan kampus saat itu juga. Sebelumnya, UMS masih bisa digunakan untuk acara hingga pukul 00.00 WIB. Rektor Harun Joko Prayitno kembali menerapkan kebijakan lama yang tidak memperbolehkan mahasiswa di dalam kampus sampai pukul 22.00 WIB.
Pratama salah satu mahasiswa UMS menceritakan, dua kali mendapatkan teguran pada hari yang berbeda. Pratama dan rekannya yang sedang melakukan rapat organisasi di taman FEB didatangi satpam sekitar jam delapan malam untuk meninggalkan kampus pukul 22.00 WIB.
“Kejadian sebelumnya saya langsung di samperin pukul 22.00 WIB untuk meninggalkan kampus,” tuturnya saat ditemui di kos kawannya Sabtu, (13/6/2026).
Pratama mempertanyakan mengapa kampus hanya membatasi sampai pukul 22.00 WIB. Padahal menurutnya adanya taman bisa dimanfaatkan untuk tempat diskusi, mengerjakan tugas dan rapat organisasi.
“Dengan adanya taman FEB ini justru kita bisa menghemat uang karena sudah disediakan fasilitas dari UMS,” katanya. Ia juga berharap UMS bisa membuka gerbang sampai pukul 00.00 WIB.
Rayhan mahasiswa lain juga merasakan hal serupa, ia menceritakan pada saat kerja kelompok Rayhan dan rekannya di minta untuk meninggalkan kampus.
“Tiba-tiba didatangi satpam disuruh beres beres, dibilangin jam 10 sudah dikunci gerbang,” ujar Rayhan saat di hubungi via WhatsApp, Selasa (02/6/2026).
Salah seorang satpam yang enggan disebut namanya, menjelaskan bahwa penutupan kampus pada pukul 22.00 WIB merupakan peraturan yang telah lama berlaku. Menurutnya, selama ini pihak satpam masih memberikan toleransi waktu hingga pukul 00.00 WIB.
“Itu sudah peraturan lama, udah dari dulu, tapi satpam ngasih toleransi waktu 2 jam sampai jam 12,” ujarnya saat ditemui reporter pabelan-online.com, Sabtu (26/5/2026).
Satpam yang bertugas di kampus 2 juga memperlihatkan peraturan rektor bernomor No. 21.1/2023, peraturan yang ditandatangani Rektor lama Sofyan Anif pada 1 Februari 2023 ini berisi 7 larangan mahasiswa UMS yaitu:
- Melakukan perbuatan syirik, berani kepada orang tua, pemalsuan, plagiat, pencurian, perjudian, minum-minuman keras, mengkonsumsi narkoba, perzinaan, penganiayaan, dan pembunuhan;
- Memakai pakaian tidak sopan dan/atau tidak senonoh;
- Melakukan aktivitas di kampus dan/atau keluar-masuk kampus melebihi pukul 22.00 WIB;
- Membuang dan/atau meninggalkan sampah sembarangan di lingkungan kampus;
- Memasak, mencuci/menjemur pakaian dan tidur malam (menginap) di kampus;
- Mengubah, menambah, mengurangi dan/atau mewarnai struktur bangunan dan meubelair;
- Menempel pengumuman, pamflet atau hal lain yang sejenis di luar tempat yang disediakan.
Rektor UMS, Harun Joko Prayitno menanggapi penutupan gerbang pukul 22.00 WIB. Ia mengatakan peraturan lama ini ditegakkan kembali.
“Kita tidak hanya mengikuti kemauan, tapi kita juga dibimbing dalam hal regulasi kepatuhan dan kelaziman,” tutur Harun saat di temui di ruang Rektor Gedung Siti Walidah lantai 6, Rabu (10/6/2026)
Ia mengatakan peraturan ini tidak membatasi ruang diskusi akan tetapi Harun menyarankan diskusi bisa padatkan lagi dan dipublikasikan. Ia berharap dengan adanya mahasiswa bisa istirahat tepat waktu. Harun juga menambahkan jika mahasiswa berada di kampus sampai jam 00.00 WIB, satpam tidak bisa istirahat.
“Sebenarnya ini sangat penting, cuma karena kita tidak terbiasa maka butuh waktu adaptasi,” katanya.
Reporter: Aqnan Syandi Syahsena
dan Muhammad Isa Faqihuddin
Editor: Fauziah Salma Anfihar






