LPM Pabelan

UMS, pabelan-online.com – Mahasiswa asal Papua penerima beasiswa Otonomi Khusus dari Pemerintah terancam tidak bisa melanjutkan studinya di luar negeri karena adanya penunggakan biaya dari Pemerintah. Penunggakan biaya kuliah itu telah terjadi sejak 2022 silam hingga sekarang.

Melansir pada laman kompas.com, sejumlah mahasiswa penerima beasiswa Otonomi Khusus Papua di luar negeri telah diminta untuk angkat kaki dari kampus mereka karena menunggak biaya kuliah.

Adapun Pemerintah Provinsi Papua mengatakan anggaran untuk melunasi biaya pendidikan para mahasiswa ini “belum tersedia”.

John Reba, salah satu perwakilan orang tua mahasiswa penerima beasiswa, mengungkapkan para mahasiswa yang terdampak pun mulai mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap implementasi Otonomi Khusus Papua di bidang pendidikan, yang menjadi landasan dibuatnya program beasiswa ini.

“Kalau sampai pendidikan anak-anak kami bermasalah lalu mereka dideportasi pulang, ini berarti kan kegagalan pemerintah. Ini bisa membuat kami, orang Papua, tidak percaya dengan implementasi Otonomi Khusus di Papua,” katanya, Jumat (8/12/2023).

Hingga saat ini orang tua dari para mahasiswa ini masih terus memperjuangkan kejelasan nasib pendidikan anak-anak mereka yang terkatung-katung.

“Anak-anak kami ini direkrut karena adanya Undang-Undang Otsus yang diberlakukan di Papua, ada Otsus yang diimplementasikan di Papua. Kalau sampai ini gagal, alasan gagal karena pemerintah tidak punya uang itu kan sesuatu yang memalukan,” ungkap John.

Kepala BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Papua, Aryoko Rumaropen, mengatakan nasib pembiayaan beasiswa, yang dulunya ditanggung seluruhnya oleh pemerintah provinsi, kini telah dibagi-bagi menjadi tanggung jawab sembilan kabupaten dan kota Papua.

Menurutnya, hal itu telah disepakati pada rapat yang mereka gelar pada 26 Juli 2023. Perubahan itu terjadi sebagai imbas dari revisi Undang-Undang Otonomi Khusus disahkan pada 2021.

“Sampai rapat terakhir kami di DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) kemarin (Jumat), itu tidak satupun dari pemerintah ini untuk bantuan penanganan beasiswa di tahun 2023,” ujar Aryoko, Jumat (8/12/2023).

Menurut Aryoko, saat ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp 299 miliar untuk membiayai 1.718 mahasiswa yang telah dibagi-bagi menjadi tanggungan kabupaten dan kota. Namun, ketersediaan anggaran untuk menyelesaikan pembiayaan pada 2023 tidak jelas. Begitu pula untuk semester berikutnya pada 2024.

“Kami meminta ketegasan pemerintah pusat atas kesepakatan ini,” tegasnya.

Dihubungi reporter pabelan-online.com, Lintang Praditasari Eka Putri, salah satu mahasiswa umum Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), turut menanggapi bahwa kejadian tersebut sangat disayangkan karena kurangnya kejelasan dari pemerintah setempat.

Lintang menyampaikan bahwa, dengan kondisi tersebut para mahasiswa terdampak sudah seharusnya tidak bertindak diam, melainkan sebaiknya melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

“Setidaknya, pemerintah memberikan kejelasan, kenapa dan apa penyebabnya hal tersebut bisa terjadi,” tuturnya, Senin (11/12/2023).

Ia juga berharap agar kedepannya kasus semacam ini tidak lagi terjadi, untuk mahasiswa yang menerima beasiswa apapun harus tetap memperhatikan beasiswa yang diambilnya dan juga untuk pemerintah keseriusannya dalam memberi fasilitas beasiswa harus dicermati.

“Diharapkan juga pemerintah juga turut mengawasi apalagi Dinas Pendidikan agar hal yang seperti ini tidak terulang,” harap Lintang.

Reporter: Alfin Nur Ridhwan

Editor: Nimas Ayu Sholehah

Also Read

Tinggalkan komentar