LPM Pabelan

UMS, pabelan-online.com — Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) resmi mencabut Surat Edaran Nomor 41/UN40.RI/PK.00.02/2024 yang membatasi kegiatan organisasi mahasiswa (ormawa) yang melibatkan mahasiswa baru. Surat edaran tersebut sebelumnya diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum (MOKAKU) 2024, namun memicu protes mahasiswa.

Melansir dari isolapos.com, surat edaran tersebut memuat sejumlah larangan terkait penyelenggaraan MOKAKU pada 26-28 Agustus lalu. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan kegiatan ormawa di luar jadwal MOKAKU selama 60 hari.

Didi, salah satu pihak dari UPI, menyatakan kekhawatirannya bahwa terlalu banyak aktivitas kemahasiswaan pada masa adaptasi dapat menyebabkan mahasiswa baru kelelahan secara fisik dan mental.

“Edaran itu dikeluarkan untuk memberi kesempatan mahasiswa baru beradaptasi dengan lingkungan kampus, cara belajar, regulasi, serta kehidupan di kota Bandung yang mungkin berbeda dengan daerah asal mereka,” tulisnya dalam pesan WhatsApp pada Rabu (14/08/2024).

Protes terhadap surat edaran ini berujung pada aksi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai Ormawa dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pada Selasa, 17 September 2024. Aksi tersebut dipimpin oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai bentuk respons terhadap Surat Edaran Nomor 41.

Menanggapi hal itu, reporter pabelan-online.com menghubungi Presiden BEM UPI, Muhammad Farhan Nugraha, yang menjelaskan bahwa aksi protes ini merupakan puncak dari ketidakpuasan mahasiswa terhadap kebijakan pembatasan kegiatan Ormawa selama 60 hari setelah MOKAKU.

Sebelum adanya aksi tersebut, mahasiswa sudah mencoba melakukan dialog dengan pihak rektorat dua kali. ia mengungkapkan, audiensi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan dan pihak rektorat hanya meminta mahasiswa untuk bersabar menunggu hasil diskusi internal.

“Kemudian kurang dari satu hari setelah aksi, surat edaran itu dicabut. Kegiatan kaderisasi diizinkan kembali,” ungkapnya, Kamis (03/10/2024).

Ia menjelaskan, salah satu alasan penerbitan surat edaran ini adalah kekhawatiran rektorat terkait kemungkinan terjadinya perpeloncoan dalam kegiatan Ormawa. Namun ia dengan tegas menyatakan bahwa, Ormawa UPI telah berkomitmen tidak melakukan perpeloncoan yang dilakukan dalam kaderisasi.

Menurutnya Ormawa di UPI juga memahami bahwa, mahasiswa baru memerlukan waktu untuk beradaptasi. Baik secara akademik maupun non-akademik, termasuk di dalam ormawa.

Farhan juga menjelaskan terkait syarat pencabutan surat edaran tersebut. Ia menyebutkan bahwa untuk kegiatan di dalam kampus, harus ada minimal 1 dosen pendamping yang mengawasi, sedangkan untuk kegiatan di luar kampus, diperlukan 1-2 dosen pendamping.

“Kami menyarankan agar dosen pendamping adalah dosen yang lebih muda dan fleksibel, sehingga pengawasan lebih efektif dan kegiatan mahasiswa tetap terarah,” ujar Farhan.

Terkait syarat pendampingan dosen, ia menyarankan agar dosen yang mendampingi lebih muda dan fleksibel dalam mengawasi kegiatan. Farhan juga menekankan bahwa mahasiswa turut berperan penting dalam mengawasi kebijakan kampus, sebab mahasiswa memiliki kemampuan intelektual untuk mengkritik dan mengingatkan hal-hal yang tidak relevan.

“Ketika ada isu yang serupa, mahasiswa harus tetap mengawal dan mengkaji secara mendalam sebelum mengambil tindakan seperti aksi, agar langkah-langkah yang diambil tidak dianggap remeh oleh pihak rektorat,” pungkasnya.

Reporter: Ferisa Salwa Adhisti

Editor: Aulia Azzahra

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar