LPM Pabelan

UMS, pabelan-online.com – Universitas islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) telah melayangkan sanksi skorsing pada 13 Agustus 2024 terhadap 21 mahasiswa. Jumlah tersebut terus bertambah hingga mencapai 31 mahasiswa, pada 17 September 2024.

UINAM menjatuhkan Skorsing karena mahasiswa tersebut telah melanggar Surat Edaran Nomor 259 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup Alauddin Makassar. Surat edaran yang dikeluarkan pada 25 Juli 2024 tersebut, memuat syarat penyampaian aspirasi dan sanksi pelanggaran yang mencangkup sanksi administrasi, skorsing maupun pemecatan.

Sebelum terjadi skorsing tersebut, para mahasiswa UINAM melakukan beberapa kali demonstrasi untuk mencabut Surat Edaran Nomor 259. Para mahasiswa UINAM merasa surat edaran tersebut tidak masuk akal, karena mahasiswa harus meminta izin dulu kepada rektor atau pimpinan kampus melalui surat baru bisa melakukan unjuk rasa.

Dihubungi reporter pabelan-online.com, Muh Reski, salah satu mahasiswa yang mengalami skorsking mengungkapkan bahwa, dirinya beserta 30 mahasiswa lainnya di skorsing selama satu semester karena melanggar Surat Edaran Nomor 259. Ia dianggap telah melanggar nomor 1 poin C dan poin 2, dimana 2 poin tersebut yang sedari awal ia tolak.

“Alasan spesifiknya karena saya yang dilihat sebagai penggerak kawan-kawan UINAM untuk melakukan aksi demonstrasi,” ujarnya, Jumat (18/10/2024).

Ia beserta teman-temannya mengalami dampak yang sangat besar atas keputusan skorsing tersebut. Mulai dari dampak akademik yang akan rusak, karena tidak mendapatkan pelayanan atau keringanan dari pihak kampus. Selain itu, beasiswa juga dicabut karena skorsing dan kerugian-kerugian yang lainnya.

Ia melanjutkan bahwa, sudah siap untuk menerima konsekuensinya. Setelah menerima Surat Keterangan (SK) skorsing, ia beserta teman-temannya tetap tenang dan menjaga ritme perjuangan bersama.

Ia menyatakan secara tegas bahwa, SK skorsing merupakan wujud nyata pembungkaman demokrasi dan tanda krisisnya mimbar akademik di UINAM. Menurutnya penyelesaian masalah tidak lagi mengedepankan pengetahuan dan tradisi intelektual dihilangkan.

“Yang tidak sejalan akan dihapuskan, ruang kritik tidak diperbolehkan di sini (UINAM—red),” ungkapnya.

Reski menambahkan bahwa, ia dan teman-temannya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat pihak kampus. Ia beserta teman-temannya juga melakukan pengangkatan kuasa di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kami melihat harus ada keselarasan antara litigasi dan non-litigasi,” harapnya.

Dalam kesempatan berbeda, Hutomo Mandala Putra selaku narahubung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyampaikan bahwa, hal tersebut menjadi contoh buruk bagi demokrasi dan kebebasan akademik. Terlebih lagi, UINAM adalah lembaga pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

“Terlebih kasus skorsing ini pasti melanggar hak atas pendidikan mahasiswa,” ungkapnya (18/10/2024).

LBH telah membantu dengan melakukan upaya keberatan. Pihak LBH juga mendorong upaya litigasi dan non-litigasi yang diperlukan, seperti saat ini berupaya mengajukan gugatan ke PTUN.

LBH sedang melakukan upaya advokasi bersama-sama dengan Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS) Kota Makassar. Mekanisme pendampingan tentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saat ini kami sedang berada dalam tahap penyusunan gugatan PTUN,” ungkapnya.

Hutomo menyampaikan bahwa, mahasiswa yang menjadi korban skorsing memiliki hak untuk mengajukan keberatan. LBH telah mendorong 31 mahasiswa UINAM yang menjadi korban agar segera mengajukan keberatan atas SK tersebut.

“Penting untuk menggalang dukungan publik agar mendesak pencabutan Surat Edaran Nomor 2591 dan memulihkan hak mahasiswa yang menjadi korban skorsing,” pesannya.

 

Reporter: Bagas Pangestu

Editor: Aulia Azzahra

 

 

 

 

 

 

Also Read

Tinggalkan komentar