
Melonjaknya biaya remedial Objective Structured Clinical Examination (OSCE) pada ujian semester akhir gasal 2024/2025 dinilai telah memberatkan mahasiswa Program Studi Keperawatan. Meskipun, menaikkan tarif remedial OSCE boleh jadi sudah dilakukan dengan pertimbangan matang, penetapan biaya itu sepenuhnya merupakan kebijakan internal Prodi, terlebih di kampus swasta yang memiliki keleluasaan untuk menentukan tarif tanpa mengacu atau diatur oleh pemerintah.
Toh, kita semua tahu jika setiap tindakan sudah barang tentu akan melahirkan konsekuensi, termasuk konsekuensi dari mahasiswa yang memprotes karena biaya remedialnya dinilai terlalu mahal. Namun, biaya yang mahal itu tidak akan menjadi masalah jika mahasiswanya sudah menerima penjelasan transparansi yang meliputi musabab, pertimbangan, dan tujuan di balik kenaikan biaya remedial OSCE.
Di sisi lain, kita semua juga tahu bahwa OSCE sama sekali bukan ujian yang mudah. Ujian itu didesain untuk menguji pengetahuan profesional dan skill keperawatan yang menyangkut nyawa orang. Artinya, seluruh mahasiswa Keperawatan harus mampu dan cekatan menuntaskan ujian itu selama 15 menit. Jika gagal, mereka harus mengulang remedial hingga lolos untuk dapat dinyatakan menyelesaikan mata kuliah laboratorium. Dengan kata lain, mampu menuntaskan OSCE adalah prasyarat untuk terpenuhinya seluruh SKS pada prodi Keperawatan.
Karena OSCE merupakan prasyarat dan jelas bukan tugas yang mudah, maka potensi remedialnya menjadi semakin besar. Jika remedial berkali-kali, itu berarti harus mengeluarkan biaya yang berkali-kali pula. Kiranya, mahasiswa akan lebih legowo jika mengetahui alasan kenaikan biaya dan mengapa tarif OSCE tidak dibiarkan di angka Rp 25.000 saja.
Pabelan-online.com berupaya menjembatani dengan mengkomunikasikan transparansi untuk kedua belah pihak. Alasannya, mahasiswa Keperawatan berhak atas transparansi kenaikan biaya tersebut. Lagi pula, dengan transparansi yang memadai, mahasiswa akan lebih berlapang dada karena sudah menerima rasionalisasi meski biaya remedial OSCE ujungnya juga tetap dinaikkan.
Sayangnya, Kepala Laboratorium Keperawatan Sulastri justru tidak mengindahkan persoalan itu. Berdasarkan arahan Kaprodi Keperawatan Arif Widodo, semestinya ia menerima wawancara reporter pabelan-online.com untuk dimintai keterangan soal transparansi rincian. Dari sinilah kesalahpahaman itu bermula.
Sebagai media kampus, kami harus memberitakan apa adanya tanpa sedikitpun menaruh opini pada informasi yang diberitakan. Besar kemungkinan, keterangan bahwa Kepala Laboratorium Keperawatan Sulastri tidak merespons itulah yang menimbulkan kecurigaan baru di kalangan mahasiswa Keperawatan. Kami menilai adanya sumbatan komunikasi antara mahasiswa dengan pihak Prodi Keperawatan yang menyebabkan sosialisasi transparansi kenaikan biaya remedial OSCE ini menjadi mandul.
Sekali lagi, sebagai media, peran kami hanya menjembatani komunikasi yang tersumbat. Informasi atau kebijakan yang memengaruhi publik harus tersampaikan pula kepada publik. Sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik, kami masih dan tetap membuka hak jawab bagi pihak Prodi Keperawatan agar semuanya dapat terang dan jelas dalam kurun waktu hingga dua bulan mendatang semenjak berita itu diterbitkan. Setelah lebih dari itu, hak jawab untuk pihak Prodi Keperawatan sudah tidak berlaku lagi.







