
Pabelan-online.com, UMS – Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengajukan uji formil agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada awal Juni lalu. Pengajuan itu ditolak karena bukti yang tidak kuat dan tidak memiliki kedudukan hukum.
Melansir Ekoin.co, permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, yaitu M. Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri. Mereka tercatat sebagai pihak dalam perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar MK membatalkan UU TNI karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang timbul secara langsung akibat pembentukan UU tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa para mahasiswa tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam perkara ini.
Fadhila Akbar selaku Presiden BEM FH UMS mengalihkan wawancara kepada Menteri Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) Dinar Pamungkas pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dinar Pamungkas selaku Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UMS menyatakan bahwa pihak pemohon, yaitu mahasiswa FH UMS yang berjumlah lima orang pada uji formil itu, hendak membuka secara umum agar senat punya peran dalam prosesnya. Namun, setelah beberapa pertimbangan, mereka mengurungkan niat sehingga senat tidak memiliki peran di dalamnya.
“Ditakutkan banyak yang tidak bertanggung jawab, karena pemohon harus hadir semua saat proses permohonan berlangsung di MK, kalau terdapat salah satu dari pemohon itu izin atau alasan lain dapat menghalangi berjalannya proses ini,” jelas Dinar pada Sabtu, (28/06/2025).
Dalam prosesnya, pihak kampus melalui Aidul Fitriciada Azhari dan Labib Muttaqin, selaku dosen FH UMS turut membantu dan membimbing para pemohon pada proses uji formil tersebut. Kendati sudah mendapatkan bimbingan, permohonan ini mendapatkan penolakan karena MK merasa bukti-bukti secara formil dari pihak pemohon tidak kuat dan tidak dapat membuktikan bahwa mereka terlibat secara langsung dalam penyusunan UU.
Melihat penolakan atas uji formil tersebut, Dinar mengharapkan setelah ini akan ada evaluasi bersama, agar selanjutnya bukti dapat diperkuat lewat kolektifitas para mahasiswa. Menurut Dinar, ketika terdapat kebijakan-kebijakan yang kurang berdampak pada rakyat khususnya orang-orang kecil, mahasiswa harus melakukan hal-hal sebagaimana yang akademisi lakukan seperti dengan uji formil itu.
“Di dalam uji formil itu kita juga harus memiliki bukti-bukti yang cukup, mungkin dengan kita menggandeng seluruh mahasiswa agar ada keterbukaan,” pungkasnya.
Reporter pabelan-online.com telah mencoba menghubungi dosen pendamping para pemohon, yaitu Aidul Fitriciada Azhari untuk bagaimana mendalami proses uji formil. Namun, ia meminta agar wawancara diundur hingga adanya putusan. Setelah dihubungi kembali usai putusan diumumkan, hingga saat ini ia masih belum bersedia untuk diwawancarai.
Reporter : Farhat Abdillah To Ngili
Editor : Alfin Nur Ridwan







