
Pabelan-online.com, UMS – Aliansi BEM Solo Raya menyatakan sikap atas maraknya penangkapan dan kriminalisasi terhadap aktivis dan mahasiswa pasca aksi demonstrasi, yang berlangsung pada bulan Agustus 2025 lalu melalui akun Instagram pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Khususnya di wilayah Solo Raya, tercatat lebih dari 30 aktivis dan mahasiswa yang mengalami penangkapan, pemanggilan, hingga penetapan status hukum tanpa kejelasan prosedur serta dasar hukum yang akuntabel,” tulis BEM SR dalam pernyataan sikap yang diunggah di akun Instagram resmi @bem_sr, Kamis (8/1/2026).
BEM SR menilai bahwa tindakan tersebut adalah bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa yang sejatinya menjalankan fungsi konstitusional sebagai kontrol sosial dan penyampai aspirasi rakyat. Penyampaian pendapat di muka umum, ujarnya, merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh dibungkam melalui intimidasi maupun kekerasan negara.
Atas dasar tersebut, Aliansi BEM Solo Raya menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras segala bentuk penangkapan, kriminalisasi, dan tindakan represif terhadap aktivis dan mahasiswa pasca aksi Agustus di Solo Raya dan seluruh Indonesia.
- Menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh aktivis dan mahasiswa yang ditangkap secara tidak adil serta dihentikannya proses hukum yang bermuatan politis.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menangani aksi demonstrasi.
- Menuntut dibentuknya tim pencari fakta independen guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam proses pengamanan aksi.
- Menolak segala bentuk pembungkaman ruang demokrasi, intimidasi, dan teror terhadap gerakan mahasiswa serta masyarakat sipil.
“Kami menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan tunduk pada represi dan akan terus berdiri di garis perjuangan untuk menjaga demokrasi, keadilan dan hak-hak rakyat,” tulisnya di akhir pers rilis.
Dua hari sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana kasus penangkapan demonstran aksi Agustus lalu pada Selasa, 6 Januari 2026. Sidang berlangsung di Ruang Soebekti dengan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Dian Erdianto, didampingi hakim anggota Bayu Soho Rahardjo dan Fatarony.
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua terdakwa yang disidangkan yakni Rizki Ardiansyah alias Riky, yang ditangkap pada 2 November 2025, dan Muhammad Rafly Adriansyah alias Kipli, yang ditangkap pada 4 November 2025. Keduanya merupakan bagian dari klaster razia pasca aksi demonstrasi Agustus lalu. Sementara tiga orang lainnya yang disebut dalam perkara serupa belum dijadwalkan untuk menjalani persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Badrus Zaman, menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat dakwaan pada hari persidangan sehingga belum dapat memberikan tanggapan secara mendalam. Badrus menjelaskan bahwa dakwaan jaksa menyebut adanya dugaan pembuatan bom molotov yang menyebabkan kerusakan. Oleh karena itu, advokat terdakwa sepakat untuk melakukan eksepsi.
“Jadi, ya bagaimanapun kita coba bagaimana untuk eksepsi itu, ya,” ungkap Badrus, Selasa (6/1/2026).
Kuasa hukum lainnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya Justice, I Made Ridho, menilai bahwa dakwaan jaksa bersifat kabur, unik bahkan aneh. Hubungan antara terdakwa dan saksi yang disebutkan dalam dakwaan masih bersifat abstrak dan tidak didukung fakta hukum yang jelas. Selain itu, dakwaan alternatif dan kronologi kejadian dinilai tidak logis.
“Bagaimana mungkin satu orang itu berpindah-pindah lokasi dalam waktu sekejap. Dan saksi itu tidak ada dituliskan di dakwaan, Juga kita masih mencurigai tentang masalah barang bukti. Itu tidak dituliskan,” jelasnya, Selasa, (6/1/2026).
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, Pasal 212 KUHPidana, dan Pasal 214 ayat (1) KUHPidana. Ridho juga menegaskan bahwa pihaknya memandang para terdakwa sebagai korban kriminalisasi.
“Kita juga sepakat mereka korban. Mereka korban dari kriminalisasi. Kami tetap strict bahwa ini kasus politik, bukan kriminal biasa. Mereka bukan kriminal. Mereka adalah pelajar. Mereka adalah aktivis,” ujarnya.
Reporter: Muhammad Farhan
Editor: Fauziah Salma Anfihar






