Gladys Mayleny

Sumber: Opsi.id

Pabelan-online.com, UMS – Kasus kekerasan seksual yang menimpa puluhan santri di sebuah pondok pesantren di Pati akhir-akhir ini tidak hanya menyisakan luka bagi korban, tetapi juga menyoal tentang keamanan ruang pendidikan. Dua narasumber dari latar belakang berbeda, akademisi dan aktivis sama-sama menyoroti pentingnya pembenahan sistem perlindungan anak serta perubahan cara pandang masyarakat. 

Melansir dari Tempo.co, korban kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang terletak di Kecamatan Tlogowungu, Pati tersebut hingga mencapai 50 orang. Kabarnya, beberapa korban yang hamil dinikahkan dengan santri putra yang berada di pondok tersebut.

Mahasri Shobahiya, seorang akademisi sekaligus ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengungkapkan keprihatinannya terhadap peristiwa tersebut. Menurutnya, pesantren seharusnya menjadi ruang aman untuk pendidikan agama, moral, dan pembentukan karakter, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. 

“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Apalagi, pelakunya memiliki relasi kuasa dan kepercayaan dari lingkungan sekitar,” ujarnya, Rabu (13/5/2026). 

Untuk mengatasi persoalan ini, Mahasri menekankan pentingnya langkah konkret, seperti memperkuat sistem perlindungan anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, serta melibatkan pengawasan yang independen. Ia juga menyoroti perlunya edukasi kepada santri mengenai batasan tubuh dan kesadaran terhadap kekerasan seksual. 

Ia menambahkan, faktor budaya takut terhadap otoritas serta kekhawatiran mencemarkan nama baik lembaga membuat korban enggan melapor. Terlebih, banyak korban masih berusia anak atau remaja yang belum sepenuhnya memahami situasi yang mereka alami. 

Mahasri juga mengingatkan pentingnya menghapus praktik victim blaming terhadap korban. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada pada pelaku, bukan korban. Media dan tokoh masyarakat diharapkan dapat berperan dalam membangun narasi yang berpihak pada korban. 

 “Korban harus didengar, dipercaya, dan dilindungi. Jika mereka terus disalahkan, maka akan semakin banyak yang takut untuk melapor,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Deana, seorang aktivis feminis, melihat kasus ini sebagai gambaran bahwa tidak ada ruang yang sepenuhnya aman dari kekerasan seksual. Ia mengaku tahu isu tersebut dari media sosial dan langsung menilai adanya pola penyalahgunaan kekuasaan. 

 “Ini berbahaya. Bahkan ruang pendidikan dan agama pun ternyata belum tentu aman,” tegas Deana, Senin (10/5/2026). 

Menurut Deana, kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di berbagai ruang lain seperti sekolah, kampus, hingga keluarga. Ia menyoroti bagaimana relasi kuasa yang tidak seimbang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku, bahkan dibungkus dengan narasi religius untuk membungkam korban. 

Di sisi lain, Deana mengkritik kecenderungan masyarakat yang masih menormalisasi perilaku merendahkan, seperti candaan seksual atau catcalling, yang dapat menjadi pintu masuk kekerasan yang lebih serius. Ia juga menolak narasi yang membebankan pencegahan kepada korban. 

“Harusnya pelaku yang dididik untuk mengontrol diri, bukan korban yang terus diminta waspada,” tegasnya.

Deana berharap agar ke depannya ada perbaikan sistem yang lebih inklusif dan komprehensif, baik dari sisi edukasi, pengawasan, maupun penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin keamanan di semua sektor kehidupan. 

Reporter: Gladys Mayleny

Editor: Fauziah Salma Anfihar

Penulis

Also Read

Tinggalkan komentar