Gambar: Canva

Pabelan-online.com, UMS – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Panwaslu) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengeluarkan Surat Peringatan (SP) satu kepada Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM). Peringatan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @panwaslu_ums pada Minggu, 8 Februari 2026. 

Sehubungan dengan kegagalan KPUM dalam menyelenggarakan Prosesi Pemilihan Umum Mahasiswa pada tanggal 08 Februari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku, yang berdampak pada terhentinya proses demokrasi mahasiswa serta ketidakpastian hukum dan legitimasi PEMILWA Tahun 2026. Panwaslu, dengan ini memberikan Surat Peringatan resmi dengan nomor 001/B1/PAN-WASLU/XIV/II/2026 kepada KPUM sebagai bentuk penegasan tanggung jawab. 

“Kami berharap kepada yang bersangkutan untuk segera merespon teguran ini dalam kurun waktu 24 jam setelah diterbitkannya surat ini,” tulis Panwaslu dalam pers rilisnya, Minggu (8/2/2026).

Panwaslu menyatakan, surat peringatan ini diberikan sebagai teguran dan pembinaan kelembagaan agar KPUM melakukan evaluasi menyeluruh dan bertanggung jawab, demi terwujudnya proses demokrasi mahasiswa yang adil, transparan, dan berintegritas.

Berdasarkan surat itu, Panwaslu:

1. Menuntut ketegasan ketua KPUM agar segera membenahi dan melakukan evaluasi secara konstruktif kepada seluruh jajaran KPUM agar tetap menjalankan dan/atau mengonsep ulang tahapan PEMILWA.

2. Menuntut KPUM untuk segera menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis kepada seluruh anggota KAMA UMS dan mempublikasikannya melalui akun resmi KPUM sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kelembagaan.

3. Menuntut KPUM untuk segera menyusun dan menetapkan jadwal serta mekanisme Pemilihan Umum Mahasiswa ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pemulihan demokrasi mahasiswa.

4. Menuntut KPUM untuk bertanggung jawab secara kelembagaan atas kegagalan penyelenggaraan PEMILWA Tahun 2026 dengan melaksanakan seluruh rekomendasi Panitia Pengawas.

“Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya menjaga integritas, transparansi, serta keberlangsungan demokrasi mahasiswa sesuai dengan prinsip konstitusi mahasiswa UMS,” kata Panwaslu lewat takarir akun Instagram miliknya.

Reporter: Arlinda Putri Kusumaningtyas

Editor: Muhammad Farhan

Penulis

  • Mahasiswa S1 Psikologi yang tertarik pada isu manusia, perilaku, dan dinamika sosial. Bergabung di LPM Pabelan sejak 2025 dan saat ini menjabat sebagai Manajer Pelatihan.
    Selain di dunia organisasi, ia menyukai ilustrasi untuk mengolah pesan dan emosi lewat karya visual dan bermain gitar sebagai ruang ekspresi artistik.

Also Read

Tinggalkan komentar