LPM Pabelan

Empat anggota Polri melakukan sumpah sebelum proses pemeriksaan dalam persidangan Risky dan Rafli, di Pengadilan Negeri Surakarta. (4/2/2026) Dok: Lpm Locus.

Pabelan-online.com, UMS – Risky dan Rafli kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi pada Rabu, 4 Februari 2026. Keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten serta ketidakhadiran sejumlah saksi membuat majelis hakim menunda sidang hingga 11 Februari 2026.        

Sidang kali ini dibuka dengan menghadirkan para saksi a charge (saksi memberatkan -red) dari pihak kepolisian, di antaranya adalah Suparno, Agung Supriyadi, Arif Rifa’i, dan Dariyanto.

Suparno menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 29 Agustus 2025, tepat setelah dilaksanakannya shalat Jumat pada pukul 12.30 WIB. Ia menjelaskan posisinya kala itu berada di Lokasi kejadian. 

Awalnya, massa demo berisi para ojek online (ojol) yang dipersilahkan masuk ke dalam Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) untuk melaksanakan shalat ghaib. Namun, setelah usai melaksanakan shalat, tepatnya pada pukul 14.30 WIB massa bertambah dan mengakibatkan kericuhan.

“Banyaknya massa mulai jam 14.30 sampai jam 15.00, setelah ashar baru mulai teriaknya di luar pagar, terjadi kericuhan setelah jam 15.00 telah ada lemparan kecil-kecil, jam 16.00 sampai maghrib mulai rame sekali,” terangnya, Rabu (4/2/2026).

Dalam keterangannya saat itu, ia melihat Rafli pada pukul 16.00 WIB yang berada di bawah lampu merah dengan jarak hanya beberapa meter darinya. Ia menjelaskan ciri-ciri Rafli kala itu sedang mengenakan hoodie warna hitam dan berkacamata, serta melihat Rafli melakukan pelemparan batu sekali dan bom molotov sekali.

Suparno juga menambahkan bahwa kala itu ia melihat Risky melakukan pelemparan batu sebanyak dua kali yang posisinya berada di luar pagar. Saat itu, polisi yang menjalankan tugas sebanyak 160 personel dengan surat perintah yang jelas tertanggal pada 29 Agustus 2025. Ia melihat situasi kala itu tidak kondusif lagi dengan banyaknya pagar dan fasilitas yang hancur.

Agung Supriyadi mengatakan, kala itu posisinya berada di belakang pagar, lantas melihat Rafli melempar dan mengenai tameng polisi. Saat itu massa demo bercampur, sehingga tidak dapat lagi membedakan siapa yang ojol ataupun yang baru saja ikut bergabung. Ia menjelaskan personel polisi kala itu mengenakan pelindung lengkap seperti body armor, helm, dan tameng.

“Tameng memiliki dua perlindungan yang depan dan yang atas untuk melindungi yang di belakangnya, saat itu menggunakan body armor dan helm,” ucapnya, Rabu (4/2/2026).

Ia menuturkan, bom molotov yang dilempar itu mengenai patung garuda. Sedangkan, jarak patung garuda dengan pertahanan tameng polisi sejauh 10 meter. Lalu, ujarnya, anarko terus bertambah dan berlanjut sampai waktu maghrib tiba. Pada akhirnya, personel polisi melakukan pendorongan kepada massa demo sampai keluar pagar.

“Sebelum dilakukan pendorongan sampai keluar pagar, Kapolri sudah memberikan himbauan agar tidak anarkis,” ucapnya dalam persidangan.

Sementara, Dariyanto mengaku terkena lemparan batu di bagian helm dan bahunya. Setelah melihat ciri-ciri pelempar, ia tahu jika orang tersebut adalah Risky. Ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukannya pendorongan, pihak polisi telah menggunakan water canon dan gas air mata. Dariyanto menyebut telah melihat bentuk-bentuk anarkisme yang dilakukan massa berupa pelemparan batu, serta pembakaran dan perusakan fasilitas umum.

“Untuk barang yang rusak, yaitu pagar, lampu, pilar ada yang roboh, kaca mobil, sampai kantor. Kerugian Mako Brimob sampai 110 juta di hari itu dari massa,” ucapnya, Rabu (4/2/2026).

Mengenai pendorongan massa, Dariyanto mengatakan karena tahapan situasi kala itu sudah masuk warna merah, maka personel polisi melakukan pendorongan, dan setelah massa tercerai-berai, personel Polisi kembali lagi ke Mako Brimob.

Setelah meminta keterangan dari para saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan barang bukti dengan memperlihatkannya di ruang sidang dan menanyakannya kepada para saksi. Para saksi membenarkan semua barang bukti, seperti hoodie hitam dan tas hitam yang dikenakan Rafli, serta Risky yang menggunakan pakaian serba hitam kala itu seperti celana hitam dan sepatu hitam.

Namun, setelah kuasa hukum terdakwa mengajukan beberapa pertanyaan soal bukti kepada para saksi, Suparno mengaku tidak ada bukti pasti terkait hal itu. Ia juga hanya menduga lemparan itu adalah bom molotov karena mengeluarkan api.

Ia juga mengakui bahwa awalnya dia tidak mengetahui kalau pelempar itu adalah Rafli, ia tahu setelah diberi tahu oleh penyidik, dan mengatakan bahwa dirinya bukan personel yang melakukan penangkapan.

Kuasa hukum terdakwa kembali meminta keterangan waktu alat bukti berupa batu itu diamankan. Lantas para saksi mengaku bahwa pengambilan barang bukti berupa batu dilakukan setelah kejadian dan para saksi mengambil batu itu bersama-sama.

Saat ditanya oleh hakim ketua, Suparno kembali mengaku tidak mengenali pelaku saat kejadian. Namun, ia hanya mengenal pelaku melalui keaktifannya,  seperti mengambil batu yang telah disediakan untuk melempar, bergerak kesana kemari, juga aktif mengkoordinir massa. Ketika di tempat kejadian massa berpencar, dan mengenakan pakaian serba hitam, penyidik memperlihatkan foto kepada Suparno, dan ia baru dapat mengenali pelaku pelemparannya.

Rafli selaku terdakwa memberi pembelaan, ia tidak membenarkan dirinya melempar bom molotov, tidak menggunakan kacamata, kaos hitam yang dikenakan diikat di kepala, juga tidak aktif kesana kemari. Rafli menerangkan bahwa ia tidak mengambil batu yang disediakan, tetapi batu-batu yang berserakan di depan Mako Brimob. Ia juga mengaku mendapatkan intimidasi secara fisik dan verbal.

“Saya juga diintimidasi secara fisik dan verbal untuk mengakui kesalahan, melempar batu dan itu kena patung Rajawali,” ucapnya, Rabu (4/2/2026).

Risky selaku terdakwa, juga memberi pembelaan, ia melindungi warga yang terkena gas air mata kala itu. Sama halnya seperti Rafli, ia juga tidak mengambil batu yang disediakan, akan tetapi mengambil batu yang berceceran. Ia juga menerangkan bahwa tidak selalu bersama dengan Rafli, tapi berpencar.

Robet selaku kuasa hukum terdakwa mengucapkan keberatan terdakwa terhadap keterangan saksi, seperti persoalan batu. Sebelumnya, pada persidangan tersebut saksi menerangkan bahwa batu itu diamankan oleh pihak dari kepolisian. Juga setelah kuasa hukum mengonfirmasi kepada jaksa, jaksa menerangkan bahwa batu tersebut disita oleh kepolisian. Sedangkan menurut keterangan terdakwa, batu itu diminta oleh penjaga saat di kepolisian.

“Batu itu diminta oleh penjaga pada saat mereka itu di kepolisian itu, disuruh menunjukkan dan suruh mengambil batu,” ucapnya, Rabu (4/2/2026).

Ia juga menambahkan bahwa belum dapat dipastikan apakah batu itu benar-benar yang mereka gunakan atau bukan, mengingat pada waktu itu massanya cukup banyak, ia juga mempertanyakan apakah ada uji forensik terhadap batu itu untuk mengetahui sidik jari dari terdakwa.

Made Ridho selaku kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa hendaknya saat kita bertugas untuk menyelaraskan antara barang bukti dan juga kesaksian, dari tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana -red) dan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana -red). Dari situ, dapat dilihat adanya inkonsistensi dari keterangan para saksi tentang poin masalah terdakwa selalu bersama.

“Hari ini kita dengar sendiri bahwa di dakwaan, terdakwa selalu bersama-sama, ternyata saksi mengatakan bahwa tidak selalu bersama,” ucapnya, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan bahwa begitu sulit untuk mengambil batu sebagai barang bukti saat perkara kerusuhan ataupun aksi demonstran karena patut dipertanyakan mengenai hasil uji forensiknya, ia juga mengatakan seharusnya barang bukti itu dibuktikan dengan uji lab.

Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu, 11 Februari 2026 dikarenakan masih adanya saksi yang tidak hadir dan belum dimintai kesaksiannya.  Agenda sidang berikutnya yaitu pemeriksaan saksi yang melakukan penangkapan.

Reporter: Farhat Abdillah To Ngili

Editor: Aqnan Syandi Syahsena 

Also Read

Tinggalkan komentar