Sumber: Kemekeu.go.id

Pencopotan mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 September 2026 lalu memunculkan sorotan terhadap arah kebijakan fiskal pemerintah. Pergantian tersebut juga berpotensi memengaruhi sentimen pasar, aktivitas investasi, hingga pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Ahmad Baihaqi, menilai perubahan posisi Menteri Keuangan secara tiba-tiba dapat memengaruhi sentimen publik dan pasar. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pergerakan pasar tidak semata-mata disebabkan oleh pergantian pejabat.

“Kondisi perubahan yang tiba-tiba pasti akan berdampak terhadap sentimen publik. IHSG yang sempat koreksi merupakan contoh ‘kejutan’ dari perubahan ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), rupiah, hingga obligasi negara juga dipengaruhi kondisi pasar dan perekonomian secara keseluruhan. Pergantian Menteri Keuangan turut berpotensi membuat investor menahan keputusan investasi sembari melihat arah kebijakan pemerintah.

“Perubahan ini juga membuat investasi sedikit melambat karena para investor baik lokal maupun asing akan ‘ngerem’ terlebih dahulu sembari mengamati arah kebijakan, kondisi pasar dan ekonomi sebelum memutuskan untuk berinvestasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketidakpastian yang berlangsung dalam waktu lama dapat mempersulit masuknya investasi ke Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat investor perlu melihat apakah situasi pasar dan kebijakan pemerintah segera menunjukkan kepastian.

Dari sisi pengelolaan APBN, pergantian Menteri Keuangan juga dinilai dapat memengaruhi aspek teknis pengelolaan anggaran. Pergeseran target, rencana kerja, hingga penyesuaian anggaran untuk memenuhi program pemerintah menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam masa pergantian tersebut.

Baihaqi juga melihat adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara fungsi Menteri Keuangan sebagai penjaga APBN dan agenda pemerintah dalam menjalankan berbagai program.

“Pada dasarnya, Menkeu adalah penjaga APBN sedangkan pemerintah adalah pelaksana kegiatan dan program-program. Sehingga ketika Menkeu ingin sedikit memperketat anggaran belanja, maka akan terasa seperti memperlambat pelaksanaan program pemerintah, mengganggu kementerian lain atau pemerintah daerah,” tuturnya.

Meski demikian, Baihaqi menilai dugaan adanya konflik maupun persoalan sinergi antar-lembaga akibat kebijakan Purbaya belum dapat dipastikan. Ia menyebut kabar tersebut masih sebatas informasi yang belum terverifikasi.

“Indikasi adanya konflik baik vertikal maupun horizontal, serta adanya permasalahan sinergi antar lembaga akibat dari manuver kebijakan ala koboi yang dilakukan oleh Pak Purbaya masih menjadi kabar angin yang belum bisa dipastikan kebenarannya,” ungkapnya.

Pergantian Menteri Keuangan, menurut Baihaqi, menunjukkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal dan percepatan agenda pemerintah. Bagi pasar dan investor, konsistensi pemerintah dan Menteri Keuangan baru dalam menjaga disiplin fiskal, kredibilitas APBN, serta kepastian investasi menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Melansir dari tempo.co Direktur Ekonomi Digital Center of Economy and Law Student Nailul Huda menduga pergantian Purbaya di Kementrian Keuangan tak lepas dari kinerja ekonomi yang memburuk dari tahun sebelumnya. 

“Artinya masyarakat tidak merasakan dari kebijakan fiskal yang dimiliki oleh pemerintah meski pengeluaran pemerintah meningkat tajam,” kata Nailul, seperti dikutip dari tempo.co

Lebih lanjut Nailul menilai, kacaunya pengelolaan fiskal membuat investor tak melirik surat utang yang diterbitkan pemerintah Indonesia. “Purbaya sering melanggar batas antara kebijakan fiskal dan moneter dengan ikut berkomentar miring terhadap kinerja bank sentral,” ujarnya.

Sementara itu, upaya memperoleh tanggapan dari Aidul Fitriciada Azhari dan Moh. Indra Bangsawan selaku dosen di Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.

Reporter: Fara Himatul Ahya

Editor: Baso Muh Wahidin

Penulis

  • Fara Himatul Ahya

    Kuliah S1 Ilmu Hukum. Bergabung di LPM Pabelan sejak 2025. Kini menjadi staf Publikasi dan Konten Kreatif.

Also Read

Tinggalkan komentar