Nafisah Salma

Ilustrasi: Syahera Nursita Azzahra

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai perhatian publik. Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan usulan pergantian hakim MK yang berasal dari lembaga DPR.

Adies Kadir pernah disorot lantaran pernyataannya perihal tunjangan rumah anggota dewan. Ia menjadi salah satu penyulut aksi demonstrasi pembubaran DPR yang berakhir ricuh pada Agustus tahun lalu. Partai Golkar memutuskan menonaktifkan sementara status keanggotaan Adies sebagai legislator. Kendati demikian, Majelis Kehormatan Dewan DPR menyatakan Adies tidak melanggar etik.

Rabu, 28 Januari 2026, reporter Pabelan-online.com berkesempatan untuk mewawancarai Muhammad RM. Fayasy Failaq, salah seorang Dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk mengetahui pandangannya perihal Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Berikut wawancaranya:

Apa parameter hukum untuk mengukur “integritas tidak tercela” dalam proses seleksi hakim MK?

Pertama, adil dan negarawan. Itu syarat substantif hakim Mahkamah Konstitusi. Harus adil dan negarawan. Negarawan ini kita bisa artikan tidak berbuat tindakan tercela dan sebagainya. Jadi ya, asal dianggap adil dan negarawan, seseorang itu layak. Cuma kan yang terlalu umum, yang mengaplikasikan itu yang punya tanggung jawabnya. MK yang harus  betul-betul bisa secara ideal menilai seorang ini adil negarawan atau tidak. Masalahnya, seleksi saat ini tiga orang dari mahkamah agung, tiga orang dari presiden, tiga orang dari DPR. Nah, Adies itu dari DPR.

Menurut Anda, bagaimana arti negarawannya Adies?

Kita perlu dibuat candaan ya. Apa bener nih, yang seleksi itu sudah adil dan negarawan? Karena bisa dilihat, biasanya yang lebih aman dari seleksi-seleksi itu dari Mahkamah Agung (MA). Hakim-hakim dari bakal MA cenderung lebih aman daripada yang DPR. Pokoknya, karena dia dari lembaga politik, kecenderungannya itu mainnya politik. MK itu tugasnya membatalkan undang-undang buatan DPR. Dia (DPR -red) mencari orang yang sesuai keinginan dia. Adies mungkin seperti itu. 

Di MK, bagaimana mekanisme hukum untuk menjamin bahwa Adies tidak memiliki kepentingan pribadi?

Mekanisme hukum di MK itu sudah ada Majelis MK-nya sendiri. Mereka yang mengawasi secara etik. Jadi kalau ada pelanggaran-pelanggaran, ya, mereka yang mengawasi. Contohnya, kemarin Anwar Usman, ketika kemudian terbukti ada conflict of interest di keputusan Gibran, dia kan kemudian disanksi etik di keputusan dari Ketua Bidang Kota MK biasa.

Tapi apa itu cukup kuat? Lebih lagi kan begini, MK ini gerakannya sering mengarah ke demokratisasi, ada undang-undang yang bermasalah, dia kabulkan, pengujiannya, dan sebagainya. Nah ini mungkin dimasuki oleh Adies. Kita kan bisa lihat kesana, apalagi DPR. Kan, banyak juga politisi-politisi DPR mengatakan,  “MK ini nggak usah rewel-rewel” dan sebagainya, sering ada conflict of interest seperti itu. Padahal, mereka (DPR) cuma tukang seleksi, bukan atasannya hakim MK. Dan Adies ini kan masalahnya dia punya terganggu buruk, dia juga menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya yang sudah di-acc menggantikan Arief Hidayat. Adies yang masuk ke masalah itu.

Bagaimana tanggapan Anda soal pergantian nama yang awalnya Inosentius Samsul diganti secara tiba-tiba?

Ya itu memang karena proses seleksinya tidak jelas. Jadi, sampai sekarang itu belum ada pengaturan seragam penyelidikan hakim MK antara tiga lembaga. Antara DPR, MA, dan Presiden tadi saya bilang. Makanya tadi wajar. Adil dan negarawan dan semua syarat itu ditafsirkan macam-macam, beda-beda. Ini nggak ada kepastian mekanisme. Dan bisa jadi di DPR boleh-boleh saja apabila ganti tengah jalan, kan asalkan dari mereka. Itu salah satu masalah di hakim MK.

Apakah rekam jejak digital seorang hakim dapat dijadikan dasar bagi pihak yang berperkara untuk meminta hakim tidak ikut mengadili dalam sidang MK?

Perkara MK kan banyak. Gini, misalnya orang tidak ingin dia mengadili ketika itu dari DPR. Masalahnya, perkara MK menggunakan DPR semua. Tapi gini, ini yang perlu jadi informasi juga. Orang kan banyak tidak tahu ya, orang mengkritik Adies itu karena mengapa orang DPR jadi hakim MK? Loh, hakim MK itu kan banyak dari DPR. Dari partai kan banyak, Hamdan Zulfa, Mahfud MD, Orang DPR, orang partai. Sebenarnya tidak dilarang (orang DPR menjadi hakim MK -red). Asal dinilai adilnya dan negarawan. Hanya memang tadi karena mekanisme seleksinya itu tidak kayak masalah tadi, orangnya kebetulan juga tidak tepat. Prof. Aidul Fitria juga mencalonkan menjadi hakim MK, belum lolos-lolos, yang kali ini saya tidak tahu ya.

Beberapa tahun lalu, dia (Aidul Fitria) mencalonkan diri, tidak keterima. Seorang profesor yang menggunakan kepakaran, track record-nya jelas. Nah, ini Adies ini karena pintu masuknya nggak jelas mekanisme seleksinya.

Bagaimana pengaruh rekam jejak Adies terhadap kepercayaan masyarakat?

Sekalipun saya bilang nggak ada masalah karena praktiknya pernah ada. Cuma tadi, masyarakat ini kan menganggap kalau DPR ini lembaga yang paling terpercaya, nah MK ini sedikit lebih dipercaya lagi. Ketika dimasuki sama si adies maka trust (kepercayaan -red) itu akan menurun. Tahun lalu itu, trennya perkara di MK  naik. Ketika perkara diam kan naik, potensinya dua. Undang-undang banyak masalah atau DPR atau masyarakat semakin percaya. Menurut saya, masyarakat semakin percaya. Kalau masuknya Adies, sebanyak-banyaknya masyarakat percaya masuk MK, pasti ada kekhawatiran. Tetap kekhawatiran. Makanya ini bisa ditangkap sebenarnya, tersirat ada upaya untuk menjelekkan nama. MK yang sedang bagus-bagusnya, dengan menyerangnya menaruh orang-orang tertentu. Kata Ziplat itu, to catch the referee (menangkap wasit -red).

Melihat rekam jejaknya, menurut Anda apakah Adies memang layak menjadi hakim MK?

Ada yang lebih layak. Banyak yang lebih layak, saya sebut nama ya, tapi tidak tahu apakah beliau-beliau ini ada lagi atau nggak ya. Misalnya, kita bicara di MK itu kan pakarnya konstitusi. Otomatis harus pakar konstitusi, Prof. Matrudawi, Prof. Aidul, kan banyak. Sangat banyak. Jadi ada yang lebih layak aja.

Menurut Anda, kira-kira ke mana demokrasi Indonesia akan dibawa?

MK ini kan harapan. Kita kan bicara nanti demokrasi yang mundur dan sebagainya, bisa dilihat di datanya. MK ini kan harapan, sekali lagi, dan dia hadir pertama kali di dunia ini, itu kan memang sebagai cek terhadap undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Nah, dalam kondisi ini, ketika kita sudah terkesan dengan legislatif dan sebagainya, dan MK ini kemudian dipermainkan, dimasuki orang-orang legislatif yang bisa kongkalikong dan sebagainya, ini akan menyebabkan ketidakpercayaan. Yang kedua, kita akan dikhawatirkan kinerjanya bermasalah, meskipun hanya satu dari sembilan, itu tetap berpengaruh. Ketika itu masuk dalam perkara-perkara yang barangkali menguntungkan DPR, dan merugikan persoalan yang memang itu masyarakat, implikasinya bisa berapa.

Reporter: Nafisah Salma

Editor: Fauziah Salma Anfihar

Penulis

Also Read

Tinggalkan komentar