Kebebasan berekspresi merupakan bentuk hak asasi yang penting dalam konteks akademik dan perkembangan intelektual mahasiswa. Perkembangan intelektual mahasiswa hal ini tentu saja dipengaruhi dengan lingkungan kampus, kampus yang memiliki lingkungan yang inklusif, terbuka, dan demokratis.
Lingkungan kampus merupakan sebuah tempat untuk mahasiswa belajar, berdiskusi, dan mengembangkan pemikiran mereka. Namun sayangnya dalam konteks ini, kebebasan sebuah berekspresi mulai di kunci.
Kebebasan berekspresi merupakan prinsip sebuah fundamental dalam mendukung pemikiran kritis dan inovasi di tangan mahasiswa. Ketika mahasiswa diberikan sebuah kebebasan dalam menyatakan pendapat maka hal ini tentu saja akan mendorong mereka untuk berfikir secara kritis, menganalisis berbagai perspektif, dan mengemukakan ide-ide baru.
Dalam masyarakat yang beragam seperti kampus, ada lingkungan luar terdapat berbagai latar belakang budaya, agama, dan pandangan politik. Kebebasan berekspresi memungkinkan mahasiswa untuk berbagi pandangan mereka secara terbuka dan menghormati perbedaan pendapat.
Manfaat dari kebebasan berekspresi dalam mahasiswa sendiri tentu saja hal ini mendukung demokrasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, mendorong inovasi dan kreativitas, dan lain-lain. Namun sayangnya dalam kebebasan berekspresi di lingkungan kampus juga menghadapi tantangan tertentu. Salah satu tantangan utama yaitu menemukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap orang lain.
Salah satu kasus yang mencuat adalah peristiwa di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), di mana empat mahasiswa Fakultas Teknik dilaporkan ke pihak berwajib setelah mengkritik Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) fakultas mereka melalui poster yang disebarkan di media sosial. Mereka dituduh melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu mahasiswa yang terlibat, Yogi, menyebut tindakan hukum ini bertujuan membungkam kritik. Padahal, kritik merupakan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang mendukung pemikiran kritis dan inovasi di kalangan mahasiswa.
Dalam situasi ini, kampus seharusnya bijak dalam menangani kritik. Sebagai institusi pendidikan, kampus harus melindungi kebebasan berekspresi dengan menjaga kemandirian akademik dan tidak membatasi hak berbicara mahasiswa atas dasar pandangan politik atau kepentingan ekonomi.
Kampus seharusnya menjadi ruang bebas dari sensor dan intervensi yang tidak beralasan. Pembatasan yang tidak masuk akal dapat memadamkan semangat inovasi serta menghambat pertumbuhan intelektual mahasiswa.
Dalam kebebasan berekspresi tentu saja penting dan perlu diingat bahwasannya kebebasan berekspresi bukan berpartai tempat terbatas. Terdapat sebuah pertanggungjawaban jawaban etik yang harus dipegang oleh mahasiswa dan mematuhi kode etik kampus serta hukum yang telah berlaku. Dengan adanya diskusi dan pendapat harus diungkapkan dengan menghormati orang lain dan tidak menyebarkan kebencian, diskriminasi, atau perbuatan yang melanggar norma yang berlaku.
Penulis: Mariska Jasiaat
Editor: Ferisa Salwa Adhisti







