Oleh: Faizal Adi Surya
Dalam ketentuan Umum Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 menyatakan Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan saja meletakkan dasar moral diatas Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya kesatuan Nasional yang berasas keagamaan. Pengakuan sila pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat dipisah-pisahkan dengan Agama, karena adalah salah satu tiang pokok daripada perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah juga sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha nation-building. Secara jelas negeri ini bukanlah Negara sekular,nilai nilai dalam agama ada dalam tata peraturan undang undang negeri ini.
Kemudian ada juga UU yang tidak selaras dengan pemikiran atheis,karena memang para pembuat UU di Negara ini tidak menghendaki yang demikian,contoh saja UUD 1945 pasal 28 B ayat 1 “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Wujud perkawinan sah bisa dilihat di UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,dalam pasal 2 butir 1 disebutkan “ Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa perkawinan akan sah bila dilakukan menurut agama masing masing,lalu apa agama mereka,mereka menyatakan tidak percaya pada agama,okelah bisa sah menurut kepercayaan,kepercayaan mereka adalah secara ilmiah,kemudian bagaimana perkawinan itu dipandang sebagai hal yang ilmiah,tentu saja ilmiah menurut mereka perkawinan adalah hubungan badan,tentu saja akan banyak terjadi perzinahan di Negara ini. Karena menurut mereka perkawinan adalah hubungan badan berdasar kepercayaan mereka yaitu secara ilmiah dan sah karena berdasar kepercayaan mereka. (bersambung)






