
Pabelan-online.com , UMS – Politikus Nasdem Ahmad Sahroni dipastikan bakal kembali aktif sebagai anggota DPR RI dan efektif menjadi pimpinan Komisi III mulai Selasa, 10 Maret 2026 mendatang. Pengamat komunikasi politik menilai bahwa jabatan di DPR pada dasarnya merupakan mandat politik yang ditentukan oleh partai, bukan semata-mata diukur dari aspek etika komunikasi.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR karena sanksi pelanggaran etiknya berakhir 5 Maret 2026.
“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” ujar Dek Gam dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/2/2026).
Analis Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dedi Kurnia Syah, menegaskan bahwa jabatan di DPR RI bersifat murni politik. Menurutnya, penentuan posisi pimpinan legislatif sangat dipengaruhi oleh kepentingan dan kewenangan partai politik.
“Jabatan di DPR itu murni politik, bukan soal kapasitas dan etika murni,” ujarnya saat di wawancarai melalui pesan WhatsApp, Jum’at, (27/02/26).
Dedi mengatakan Sahroni merupakan kader elite Partai NasDem. Dengan posisi itu, ujarnya, ia memiliki legitimasi internal yang kuat untuk mengemban jabatan pimpinan di DPR.
“Sebagai elite Nasdem, dan posisi Sahroni di struktur parpol (partai politik – red) selama ini memungkinkan ia layak mengemban amanah sebagai pimpinan di DPR. Bagaimanapun, di DPR Sahroni diperlukan sebagai penjaga kepentingan NasDem,” jelasnya.
Di sisi lain, Dedi juga menyebut bahwa tidak ada regulasi yang secara eksplisit mewajibkan Sahroni menerima sanksi. Penentuan siapa yang duduk di DPR, menurutnya, masih sepenuhnya berada dalam kendali partai politik.
“Justru tidak ada UU yang membuat Sahroni harus menerima sanksi. Selama ini penentu seseorang berada di DPR masih dikuasai parpol, sehingga menjadi hak NasDem untuk menempatkan Sahroni. Begitu halnya dengan pedoman etik di DPR,” tegasnya.
Dampaknya terhadap kepercayaan publik, Dedi menyebut bahwa polemik ini berpotensi memengaruhi citra politik. Namun, ia menilai publik cenderung mudah melupakan isu-isu yang tidak berkaitan langsung dengan pelanggaran hukum berat.
“Untuk kasus korupsi saja masih banyak pemilih yang menginginkan, terlebih Sahroni hanya soal etika komunikasi. Besar kemungkinan saat Pemilu dilaksanakan, publik sudah melupakan,” ujarnya.
Sementara itu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik (HPKP) Sukoharjo, Aufa Ubadah An Nu’man mengaku tidak terkejut dengan dinamika tersebut karena fenomena serupa telah menjadi kebiasaan dalam praktik politik saat ini serta mencerminkan persoalan integritas kelembagaan.
“Dapat dilihat kurangnya integritas pemerintahan terutama yang berada dalam kursi DPR. Aturan pemerintahan yang telah ditetapkan secara UU akan dianggap tidak sakral lagi sehingga akan lebih sering diremehkan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (28/02/26).
Dari sisi sosial, Nu’man menilai polemik ini lebih banyak memicu perdebatan di media sosial. Namun, ia menekankan bahwa solusi yang dibutuhkan bukan sekadar transparansi, melainkan transformasi sistem politik secara menyeluruh.
“Karena per hari ini memang begitu sistematika penunjukannya. Partai yang diberikan hak kuasa sebagai perwakilan rakyat memberikan mandat ke beberapa nama. Nama tersebut akan dikaji di sidang permusyawaratan yang diadakan di DPRD,” jelasnya.
Reporter : Frida Nurhaliza Sholihah
Editor : Aulia Freyaniti Rengganis





