Mahasiswa Perlu Waspada terhadap Paham Radikalisme

LPM Pabelan

Secara umum, makna radikalisme yang beredar saat ini yakni kefanatikan yang melewati batas dengan cara-cara anarkis yang tidak dibenarkan. Radikalisme semacam ini patut diwaspadai dan dihindarkan, karena berpotensi merugikan banyak pihak. Kampus sebagai wadah mahasiswa dalam menuntut keilmuannya, tak luput dari pengaruh radikalisme. Seperti kasus mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) beberapa saat lalu yang sempat menggegerkan karena keterlibatannya dengan organisasi radikal.

Hal ini menunjukkan bahwa paham-paham radikal pun dapat menyusup di ranah perguruan tinggi. Hal ini tentu tidak dibenarkan, karena mahasiswa sebagai bagian dari civitas academica dimaksudkan untuk menjadi kaum terpelajar dan memberi manfaat bagi sekitarnya. Dan bukan tergabung dalam organisasi radikal yang dapat merugikan pihak dan masyarakat atas tindakannya.

Dewasa ini akses komunikasi dan pergaulan yang terbuka luas, dapat menjadi salah satu faktor masuknya pengaruh gerakan radikal. Ditambah faktor internal dalam diri seseorang yang memicu motivasi akan hal itu.

Kampus sebagai tempat berkumpulnya civitas academica harus memberikan pembekalan dan penanganan akan isu ini. Tentu harus sesuai dengan ranah dan kewenangannya. Perlu adanya tindakan preventif, repretif, dan kuratif dalam pencegahan serta penanganan kondisi ini. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa dalam pembelajarannya tidak terdampak akan pengaruh negatif yang bisa mengganggu masa studinya.

Maka dari itu, mahasiswa harus lebih memahami dirinya, melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan yang positif dan memberi manfaat akan dirinya, agar tidak mudah terpengaruh oleh adanya gerakan-gerakan ekstrem semacam ini. Sebagai mahasiswa memang adakalanya diselimuti rasa keingintahuan dan ketidakpuasan, yang kadang mengarah pada hal terduga.

Namun sebagai pelajar dalam tingkatan tertinggi, sudah seharusnya mahasiswa dapat berpikir bijaksana dan tidak hanya memandang dari satu sisi serta mengambil keputusan impulsif. Mahasiswa harus memanfaatkan ruang keilmuannya untuk mempelajari hal-hal positif dan berkegiatan yang memberi manfaat baik pada kehidupannya. Mengingat posisi mahasiswa dalam lingkup masyarakat ialah sebagai agent of change, yang diharapkan dapat membawa dampak positif, baik dalam internalnya maupun kehidupan bermasyarakat dan bernegara

Also Read

Tinggalkan komentar