LPM Pabelan

Ilustrasi: Fitria Nabilatunnisa

Entah sudah yang keberapa kalinya aparat kepolisian mendapat banjir kritik karena tak kunjung menyudahi hobi merepresi demonstran. Selain telah menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan yang membuat bisul amarah publik pecah di akhir Agustus lalu, masih ada sejumlah korban yang bergelimpangan akibat kerusuhan itu.

Salah satunya adalah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) bernama Iko Juliant Junior. Masalahnya, kematian Iko bukan sekadar kematian biasa. Ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada kasus tewasnya mahasiswa Unnes itu. 

Antara lain, tempat kejadian perkara (TKP) yang diubah, luka akibat benda tumpul, dan keterangan meninggal karena ditabrak. Berdasarkan berita Kompas.com, pihak Kuasa Hukum menyebut saat kecelakaan, motor Iko juga tidak mengalami kerusakan parah di bagian depan. Namun, saat rekonstruksi polisi, sepeda motornya tampak rusak parah. 

Alih-alih menjadi jelas dan terang, semakin didongkel, keterangan pihak kepolisian justru kian mencurigakan. Toh, jika memang sungguhan Iko tewas karena ditabrak, pelaku yang menabrak mestinya sudah ditemukan sejak kemarin-kemarin. Kejanggalan seperti ini patut dicurigai sebagai tindakan obstruction of justice.

Selain bisa membereskan kasus ini dengan mengusut pelaku yang sesungguhnya, membongkar kasus secara transparan, jujur, dan apa adanya, secara perlahan sejatinya dapat memulihkan citra aparat polisi yang sudah bobrok. Kecurigaan publik harus segera dibantah dengan membeberkan fakta-fakta yang ada secara objektif. 

Kecuali, kalau pihak polisi memang tak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah sampai ke akarnya. Sebab, itu semua tak akan dilakukan jika pihak kepolisian tak merasa hal itu perlu dibereskan.

Lebih jauh, pemerintah dan perangkatnya seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu turun tangan langsung jika kasus semacam ini tak kunjung dapat dibereskan. Ketiadaan Closed-Circuit Television (CCTV) adalah lagu lama yang usang untuk dijadikan alasan leletnya proses penyelidikan fakta. 

Pihak yang mengkritik agar aparat polisi lekas berbenah sudah dilakukan oleh siapa pun—mulai dari akademisi, orang yang punya pengalaman buruk dengan polisi, hingga orang yang hanya ikut-ikutan. Kritik supaya berhenti bersikap arogan dan keras terhadap demonstran juga sudah terlalu banyak. 

Selanjutnya, publik tinggal menilai bagaimana kritik itu ditanggapi oleh polisi sebagai evaluasi dan koreksi, atau malah terus diabaikan begitu saja. Saat terbaik untuk berbenah dan kembali pada tanggung jawab sesuai tupoksinya adalah sekarang juga.

Also Read

Tinggalkan komentar