LPM Pabelan

UMS, Pabelan-online.com – Tindakan plagiat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) bernama Rico Dwi Cahyono membuat pihak universitas memberikan sanksi tidak lulus mata kuliah. Tindakan plagiat Rico dianggap telah mencoreng nama baik dirinya sendiri dan universitas.

Kasus ini sempat menjadi perbincangan di platform media X dan TikTok setelah seorang mahasiswa UNNES melakukan plagiat karya seni. Hal ini mengundang respons korban yang merupakan pencipta asli karya tersebut dengan menyuarakan kekecewaannya melalui media sosial.

Beberapa pihak memberikan pernyataan mengenai peristiwa ini, termasuk hubungan Masyarakat (HUMAS) UNNES yang menulis pernyataan terkait tindakan Rico. Pihak kampus juga telah memberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan pada 4 mata kuliah.

Dihubungi reporter Pabelan-online.com, Diana Setiawati selaku dosen mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, menilai tindakan Rico tidak etis dan merusak integritas akademik.

Menurut Diana, tindakan plagiat Rico melanggar Pasal 44 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang mewajibkan setiap karya mencantumkan sumbernya jika digunakan untuk pendidikan, penelitian, atau penulisan ilmiah.

“Perlindungan hak cipta tidak selalu memerlukan pendaftaran, namun pendaftaran dapat memperkuat bukti kepemilikan atas karya tersebut,” jelas Diana, Jumat (05/07/2024).

Korban plagiat dapat mengambil langkah hukum seperti gugatan perdata, laporan pidana, melaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta memilih mediasi atau arbitrase.

“Perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia,” imbuhnya.

Moh. Rafi Akbar, mahasiswa Program Studi (Prodi) Desain Komunikasi Visual di Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, menanggapi pentingnya kejujuran dan etika dalam dunia akademik dan kreatif. Menurut Rafi, tindakan plagiat sangat merugikan diri sendiri dan nama universitasnya.

Rafi sebagai mahasiswa seni, tidak selalu mendaftarkan hak cipta atas karyanya. Namun ia mengaku bahwa pendaftaran dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan memungkinkan untuk mendapatkan royalti atau kompensasi jika karyanya digunakan orang lain.

“Meskipun tidak wajib, pendaftaran hak cipta dapat menjadi langkah yang bijak untuk melindungi dan memaksimalkan manfaat dari karya yang diciptakan,” ujarnya, Minggu (07/07/2024).

Rafi menyarankan agar seniman mencantumkan tanda tangan atau bukti autentik di dalam karyanya, memublikasikan karya dengan resolusi rendah, dan bergabung dengan komunitas untuk mendapatkan pengakuan yang kuat dari orang lain.

“Ketika kita memublikasikan sebuah karya di sosial media atau platform lain, kita harus siap dengan konsekuensi bahwa karya kita bisa saja direplikasi oleh orang lain,” tambah Rafi.

Kasus Rico memicu kekhawatiran bagi seniman yang baru memulai karirnya, menunjukkan pentingnya menghargai kreativitas dan integritas dalam berkarya.

“Seniman dapat mencatat inspirasi, mengembangkan ide secara unik, dan jika perlu, mencantumkan referensi dengan jelas untuk menunjukkan integritas dan kejujuran dalam karya mereka,” pungkasnya.

 

Reporter: Nizam Rifyal Aufa

Editor: Ferisa Salwa Adhisti

 

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar