LPM Pabelan

Kampus yang seharusnya menjadi tempat untuk menuntut ilmu secara aman dan nyaman, tetapi hal ini justru berbanding terbalik. Karena di kampus justru menjadi salah satu tempat penyumbang terjadinya kekerasan seksual. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, salah satunya di tempat kita saat ini sedang menuntut ilmu.

Banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, menjadi momok bagi banyak mahasiswa dan tentu saja dampaknya membuat seseorang kehilangan kepercayaan terhadap dunia pendidikan. Berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau sering disebut Komnas HAM, terdapat 2.228 kasus kekerasan seksual di tahun 2022. Namun berdasarkan data yang telah di input pada tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini, terdapat 17.508 jumlah data kasus kekerasan seksual. Korban tersebut terdiri dari 3.784 korban laki-laki dan 15.188 korban perempuan, serta kasus di dunia pendidikan.

Berdasarkan data yang telah terinput  pada tanggal 1 januari 2024, angka tersebut dapat dikatakan sangat besar apalagi di dunia pendidikan. Dunia pendidikan sendiri terdapat satu kasus yang terjadi dalam satu hari, bahkan  dalam satu hari bisa jadi terdapat lebih dari satu kasus. Laporan World Health Organization (WHO) pada tahun 2022 menyebutkan, lebih dari lima korban kekerasan seksual tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak hukum untuk mendapatkan pendampingan.

Selama ini, banyak korban kekerasan seksual termasuk perempuan masih bungkam di mana mereka masih belum berani untuk melaporkan peristiwa yang mereka alami. Maka dari itu penulis menjadikan acuan tersebut untuk dapat mempertanyakan, apakah harus ada seorang superhero untuk melaporkan, tanpa adanya kesadaran diri dalam menjaga lingkungan kampus yang sehat dan bersih dari tindak pelecehan seksual atau kekerasan seksual?

Seperti halnya yang terjadi pada Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, di mana pelaku merupakan seorang dosen dan sudah ada empat orang menjadi korban. Maka dari kejadian tersebut, persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan bagian penting. Kejadian seperti ini tentu menjadi pengingat serta antisipasi agar kita dapat menjaga diri dengan lebih baik.

Pemerintah telah mengupayakan banyak cara terhadap kasus kekerasan yang marak di lingkungan kampus. Seperti halnya pada pasal 5 ayat (1) yang berisikan tentang “Kekerasan seksual mencangkup tindak yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi”. Serta dalam pasal 5 ayat (2) c yang menjelaskan bahwa “Kekerasan seksual sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat 1 telah menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual pada korban”.

Berdasarkan upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam pasal tersebut sudah sangat jelas mengatur tentang bagaimana kita menghadapi kekerasan seksual yg terjadi di lingkungan kita. Namun munculnya aturan yang sudah tertulis secara sah tersebut pada kenyataannya apakah kampus sudah memaksimalkan perannya dalam menjalankan aturan yang telah dibuat secara resmi?

Sayangnya dalam penangan dan pencegahan kekerasan seksual yang ada di kampus dapat dikatakan masih sangat lambat dan kurang sigap, bahkan sosialisasi yang dilakukan kampus dan satgas PPKS terhadap  kasus seperti ini masih dikatakan sangat minim. Sehingga peran dari Organisasi  Mahasiswa (Ormawa) sangat dibutuhkan.

Tentu saja dengan adanya peran Organisasi Mahasiswa (Ormawa) hal ini menjadi alternatif, ketika pihak kampus atau satgas PPKS lama dalam menangani kasus kekerasan seksual yang ada di kampus. Beredarnya kasus seperti ini tentu saja kita dapat mengantisipasi kasus kekerasan seksual dalam lingkungan kampus, agar dapat mengubah stigma yang salah di masyarakat seperti menormalisasikan tindakkan kekerasan seksual seperti catcalling.

Penulis: Mariska Jasiaat
Editor: Aulia Azzahra

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar