Membaca Ulang Spirit Kelembagaan BEM FH UMS: Antara Independensi dan Partisipasi

LPM Pabelan

Foto: Google/Lutfi Hafid

Kami berasal dari Fakultas Hukum. Tempat di mana kata ‘independensi’ didengungkan nyaring hampir dalam setiap forum, diskusi, bahkan warung kopi.”

Demikian kutipan pembuka dari sebuah tulisan reflektif yang ditulis oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS yang memutuskan bergabung ke dalam struktural Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U). Tulisan tersebut menggugat dan sekaligus mempertanyakan makna dari kata “independensi” yang selama ini menjadi fondasi kelembagaan mahasiswa Fakultas Hukum. 

Namun, dalam mengangkat problematika itu, penulis juga menghadirkan beberapa asumsi dan kesimpulan yang perlu ditanggapi secara kritis. Esai ini tidak dimaksudkan untuk memadamkan semangat keberanian dan partisipasi yang disuarakan, tetapi untuk meluruskan beberapa kekeliruan pemaknaan, menguatkan nilai kelembagaan yang telah dibangun selama lebih dari satu dekade, serta menegaskan bahwa independensi bukanlah bentuk isolasi, melainkan bentuk tertinggi dari tanggung jawab kolektif.

Independensi sebagai Prinsip, Bukan Retorika Kosong

Fakultas Hukum UMS, melalui kelembagaan mahasiswanya Senat Mahasiswa FH UMS sejak 2010 telah mendeklarasikan posisi independen dari struktur Student Government Universitas (SG-U). Ini bukan keputusan serampangan, melainkan hasil dari pertimbangan historis, sosiologis, dan politis. Independensi ini dilandasi oleh semangat untuk membangun kedaulatan mahasiswa hukum yang bebas dari kooptasi struktural dan mampu menyuarakan isu-isu hukum secara lebih spesifik, tajam, dan otonom.

Prinsip ini secara yuridis bahkan ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Senat Mahasiswa FH UMS, yang menyatakan bahwa Senat Mahasiswa Fakultas Hukum bersifat “demokrasi, mandiri, dan independen” dalam menjalankan fungsi kontrol, aspirasi, dan advokasi. Independensi ini bukan semata slogan, melainkan telah terbukti melahirkan banyak gerakan intelektual, advokasi isu keadilan agraria, hingga keterlibatan dalam forum-forum nasional mahasiswa hukum.

Menjawab Tuduhan “Diam” dan “Takut Melangkah”

Dalam tulisannya, penulis menyatakan bahwa “Fakultas Hukum terlalu nyaman dalam posisi mengamati dari kejauhan”. Klaim bahwa FH “diam” hanya karena tidak masuk ke struktur BEM Universitas adalah bentuk pengerdilan makna perjuangan mahasiswa. Diam bukan berarti apatis, dan masuk struktur bukan berarti progresif. Keduanya harus dilihat dari substansi gerakan, bukan sekadar posisi organisasi.

Kritik atas “Keberanian” Bergabung ke BEM Universitas

Tindakan mahasiswa FH yang bergabung ke BEM-U tentu sah secara hak individu. Tidak ada yang melarang seseorang untuk memilih ruang perjuangannya. Tapi harus disadari, hak individu juga membawa konsekuensi moral terhadap kolektivitas yang ditinggalkan. Jika bergabung ke BEM Universitas dilakukan tanpa membawa mandat kelembagaan atau tanpa sikap kritis terhadap arah kebijakan BEM-U itu sendiri, maka keterlibatan itu justru berpotensi menjadi simbol asimilasi ke dalam struktur hegemonik, bukan resistensi terhadapnya.

Penulis menyebut bahwa rekannya “ditakuti”, “ditekan”, dan “diintervensi”. Namun, perlu digarisbawahi, dalam ruang kelembagaan mahasiswa, nasihat, evaluasi, dan diskusi kritis adalah hal yang wajar. Itu bukan bentuk represi, tetapi bagian dari mekanisme demokratis internal. Kritik bukan berarti ancaman. Peneguhan prinsip bukan berarti tekanan.

Relevansi dan Keberanian: Dua Hal yang Tak Bisa Dipisahkan

Independensi bukan menolak relasi lintas fakultas atau menutup ruang sinergi, melainkan menolak subordinasi terhadap arah politik BEM Universitas yang sering kali cenderung birokratis, kompromistis, dan tidak fokus pada kajian keilmuan. Sebaliknya, BEM FH justru terus membuka ruang partisipasi luas melalui forum advokasi kampus, dialog kebijakan, dan keterlibatan dalam gerakan mahasiswa lintas kampus. 

Maka yang perlu dipertanyakan bukan apakah independensi masih relevan, melainkan apakah kita cukup berani mempertahankan prinsip di tengah gempuran normalisasi struktur?

Bukan Menolak Partisipasi, tapi Menjaga Arah Perjuangan

Kita tidak perlu menyalahkan mereka yang memilih bergabung ke BEM Universitas. Tapi kita juga berhak mengkritik jika langkah itu dibungkus dengan narasi “kebebasan” yang memukul balik prinsip independensi tanpa pemahaman mendalam. Dalam demokrasi kampus, semua posisi boleh diambil, tapi semua pilihan juga terbuka untuk diuji secara intelektual dan etik.

Independensi bukan pagar pembatas, tetapi kompas arah. Ia bukan ruang eksklusif, tetapi fondasi keberanian berpikir dan bertindak tanpa intervensi. Jika ada tradisi yang dilabeli “usang” hanya karena mempertahankan prinsip, mungkin yang perlu kita lakukan bukan meninggalkannya, melainkan membaca ulang sejarahnya dengan lebih jujur dan mendalam.

Fakultas Hukum UMS tidak akan runtuh karena beberapa mahasiswanya memilih jalan berbeda. Namun, fakultas akan kehilangan jati dirinya bila kita mulai meragukan nilai-nilai yang membesarkannya.

Penulis: Surya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

Penulis

Also Read

Tinggalkan komentar