LPM Pabelan

UMS, pabelan-online.com – Selama pandemi, pelayanan perpustakaan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dilakukan secara online. Perpustakaan UMS diusahakan tidak tutup dan tetap melayani pemustaka, sehingga akses terhadap wacana dan keilmuan mahasiswa bisa tetap terpenuhi.

Adanya pandemi hingga saat ini mengakibatkan pelayanan perpustakaan UMS masih dilakukan secara online. Pihak rektorat juga belum memberikan izin untuk membuka layanan dan kunjungan secara fisik selama pandemi.

Terkait dengan layanan perpustakaan online, sosialisasi ke mahasiswa dilakukan dengan cara promosi melalui website dan berbagai media sosial milik perpustakaan UMS. Selaku admin layanan perpustakaan online, Ken Retno Yuniwati menjelaskan bahwa perpustakaan ingin mempermudah mahasiswa, sehingga pelayanan (selama pandemi-red) dilakukan secara online.

Adanya layanan berbasis online ini akan mempermudah mahasiswa yang berasal dari luar kota untuk melakukan peminjaman, yang mana nantinya akan dikirim melalui beberapa jasa pengiriman. Sedangkan, untuk pengembaliannya sendiri juga dilakukan secara online, yakni dengan mengirimkan buku dan melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp yang telah tersedia.

Dalam proses pengembaliannya dilakukan dengan mengirim nama, Nomor Induk Mahasiwa (NIM), jumlah buku yang dikembalikan, dan screenshoot nomor resi pengiriman. Setelah melakukan konfirmasi, maka pihak perpustakaan akan langsung memproses kembali.

Baca JugaMenyoal PPMI dan Idealisme Pers Mahasiswa

Pengoperasian buku dilakukan dengan cara layanan peminjaman dan pengembalian melalui jasa pengiriman. Selain bentuk buku fisik, untuk mempermudah dan meningkatkan mobilitas mahasiswa, perpustakaan juga berlangganan aplikasi smart library yang sifatnya layanan secara online.

Dalam hal ini, pihak perpustakaan berlangganan dengan gramedia. Mereka akan menyediakan buku-buku dalam bentuk softcopy dan ebook. Untuk menggunakan aplikasi tersebut, mahasiswa harus membuat akun di smart library terlebih dahulu untuk kemudian bisa melakukan peminjaman.

“Karena online, kita ingin mempermudah mahasiswa karena mahasiswa dituntut untuk lulus tepat waktu, kemudian bisa melakukan kuliah secara daring. Karena dengan itu juga, perlu informasi dari koleksi yang ada diperpustakaan. Jadi, ya, memang kita tidak bisa menutup layanan itu secara sepihak. Apapun yang sifatnya akses informasi ke perpustakaan, seperti jurnal, buku, dsb, tetap kita layanani,” ujarnya, Jumat (26/2/2021).

Mengenai denda, pihak perpustakaan sempat meniadakannya dari awal pandemi, yaitu sekitar pertengahan Maret 2020 hingga 6 Desember 2020. Kemudian, setelah tanggal itu atau per tanggal 7 Desember 2020, otomatis sistem denda kembali diaktifkan.

Untuk pembayaran tagihan perpustakaan, mahasiswa bisa melakukannya dengan mentransfer sebesar nominal tagihan denda. Selain melalui rekening bank, bisa juga transfer via Gopay, Ovo, Dana, dan lain sebagainya. Mahasiswa tidak boleh memliki tagihan sebanyak Rp5.000,00 dan apabila memiliki tagihan sebesar Rp5.000,00, mahasiswa tidak diperkenankan untuk meminjam buku lagi. Jika ingin meminjam, maka mahasiswa harus melunasi tagihannya terlebih dahulu.

Seorang mahasiswa yang tidak ingin disebutkan identitasnya telah membayar denda meminjam buku di perpustakaan dengan nominal yang lumayan banyak. Ia beranggapan bahwa denda perpustakaan masih dihapus, hingga akhirnya dia menyadari bahwa dia terkena denda yang lumayan banyak. Bahkan, denda yang diberikan adalah sebesar Rp143.500,00 per harinya. 

“Sekitar bulan Maret, saya meminjam buku di perpustakaan sebelum diberlakukannya pembelajaran online. Waktu itu saya sempat mengecek denda dan hanya dapat denda Rp1.500,00 saja. Denda itu mungkin berlaku sebelum pembelajaran online, lalu saya cek lagi masih sama Rp1.500,00 sebelum bulan Desember. Karena saya fikir denda masih dihapus, jadi saya tidak pernah mengecek denda lagi. Dan ternyata, kemarin dicek saya dapet denda yang lumayan banyak,” ujarnya via WhatsApp, Rabu (24/2/2021).

Mahasiswa yang tidak ingin disebutkan identitasnya ini berpendapat bahwa pelayanan perpustakaan online saat ini kurang disosialisasikan secara intens kepada mahasiswa, sehingga menyebabkan mahasiswa kurang mendapatkan informasi secara lengkap. Hal ini Ia sampaikan berdasarkan pengalaman dan kekecewaaannya atas permasalahan denda yang tetap diberlakukan saat situasi daring seperti saat ini.

 

Reporter         : Salza Tri Widyaningrum dan Tian Rizka Windani

Editor             : Akhdan Muhammad Alfawwaz

 

 

 

 

 

 

 

 

Also Read

Tinggalkan komentar