UMS, pabelan-online.com – Karyawan Perseroan Terbatas (PT) Tyfountex Sukoharjo yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) mendatangi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) di Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Mantan Karyawan PT Tyfountex datang untuk meminta bantuan, agar uang pesangon yang masih ditunggak oleh PT Tyfountex Sukoharjo bisa dibayarkan.
Kesepakatan yang sudah dilakukan antara perusahaan dan para karyawan pada kenyataannya tidak ditepati oleh pihak perusahaan. Kesepakatan ini dibuat dengan sistem pembayaran gaji diangsur selama 30 kali.
Namun, setelah dua kali pembayaran sejak bulan September 2019 lalu, gaji tak lagi dibayarkan oleh perusahaan. Pertemuan yang sudah dilakukan serta mediasi, hingga kini tak menemukan jalan keluar. Hal itu disampaikan oleh Yoesoef Moestofa, selaku Penasihat BKBH.
Terdapat kurang lebih 960 mantan karyawan PT Tyfountex Sukoharjo mendatangi lembaga BKBH pada tanggal 26 Februari 2020 untuk meminta bantuan, agar uang pesangon yang belum diterima dapat dibayarkan. “Mereka datang untuk memperjuangkan hak yang harusnya mereka terima,” ungkap Yusuf, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Beri Kesempatan Mahasiswa Angkatan 2014, FH UMS Buka Remedi Khusus
Dalam kasus ini, BKBH menangani dengan jalan mengumpulkan data lalu mengajukan dan menuntut kasus tersebut ke pengadilan, supaya hak-hak karyawan PT Tyfountex dapat terpenuhi.
Lucyana Sayeti Putri Hartono sebagai anggota BKBH juga mengatakan, bahwa para karyawan yang di PHK datang ke BKBH untuk menanyakan bagaimana cara agar uang pesangon dapat diberikan setelah mereka di PHK.
Karyawan yang di PHK tersebut tidak mengetahui harus melaporkan kepada siapa, karena itu mereka (mantan karyawan –red) mengunjungi BKBH untuk meminta bantuan. “Nanti kami selaku BKBH akan membantu dengan datang ke pengadilan dan berperkara di pengadilan,” jelas Lucyana, Kamis (27/2/2020).
Lucyana menyampaikan bahwa BKBH bersedia membantu mantan karyawan PT Tyfountex Sukoharjo agar hak-haknya bisa terpenuhi. Ia juga berharap agar para karyawan tersebut mendapatkan uang pesangonnya dan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Reporter : Lina Yuniati
Editor : Novali Panji Nugroho