
Penangkapan salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammad Hisbun Payu pada Minggu (4/3/2018) lalu membawa keprihatinan pada temannya yang juga ikut turun aksi pada Jumat (23/2/2018) di depan PT Rakyat Utama Makmur (PT RUM).
Merasa bahwa ia bersama teman-temannya telah dikriminalisasi, ia berharap bahwa peristiwa ini menjadi martir bangkitnya gerakan mahasiswa.
“Sebetulnya saya prihatin, kenapa Iss dan dua warga dijadikan tersangka? Kenapa tidak ada sanksi kepada PT RUM yang telah merusak lingkungan, mematikan ikan bahkan membunuh bayi? Kenapa kemudian menghakimi mahasiswa? Saya prihatin demokrasi bahkan hukum di Indonesia seperti ini,” keluh Okta Nama Putra, teman tersangka perusakan PT RUM, Muhammad Hisbun Payu.
Apa yang sebenarnya terjadi?
Penangkapan Iss bermula pada 23 Februari 2018, saat itu di depan pabrik PT RUM, aksi menjadi ricuh dan berujung pada perusakan pos satpam dan pembakaran ban. Hari itu warga memblokade pabrik dan melakukan aksi tersebut lantaran kecewa dengan Bupati Sukoharjo, Wardoyo yang membacakan pernyataan secara sepihak antara PT RUM dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Sukoharjo. Sehari sebelumnya warga menginginkan janji yang mengatakan bahwa apabila bau tidak hilang pada tanggal 22 Februari 2018 maka akan dikeluarkan surat keputusan (SK) perihal penutupan PT RUM.
Kemudian pada sore hari, warga beserta mahasiswa sepakat untuk menduudki pusat konflik, yakni PT RUM. Hingga malam hari menjelang, sekitar pukul 23.00 WIB amukan warga mulai muncul. Saat itu, Iss dan teman-teman yang lain sedang melaksanakan rapat untuk kegiatan selanjutnya. “Saat itu datang dua warga yang meminta bantuan mahasiswa untuk melerai warga, akhirnya mahasiswa keluar untuk melerai kericuhan tersebut dan itu berhasil,” cerita Okta
Pada 23 Februari 2018, Sekretaris Daerah (Sekda) datang menggantikan Bupati yang berhalangan hadir karena memilih pergi ke rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP di Bali. Ia membacakan sanksi administrasi dan sanksi pemberhentian selama 18 bulan. Kemarahan warga semakin menjadi karena SK tidak dikeluarkan dan Bupati memilih pergi. “Bukan mahasiswa memprovokasi, itu amukan warga, itu murni kekecewaan warga dengan hasil keputusan tadi,” ucap Okta.
Mengapa Iss?
Iss ditangkap di Lenteng Agung, Jakarta pada tanggal 4 Maret 2018 saat ia pergi ke Jakarta dengan tujuan melaporkan hasil penelitian kerja sama antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Prabang Setyono selaku dosen Ilmu Lingkungan UNS, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UMS serta laporan warga di posko mahasiswa ke Komisi Nasional (Komnas) HAM. Namun sayang, ia kalah cepat dengan mobil polisi yang membawa pergi Iss dari Jakarta menuju Polda Semarang. Dalam aksi di akhir Februari itu, Iss terlihat memimpin massa di atas mobil komando bersama Panji yang merupakan mahasiswa UMS juga. Namun ketika ditanyai perihal kabar temannya tersebut, Okta enggan untuk menjawab.
“Iss datang pukul 14.00, saat itu massa sudah mulai rusuh dengan mengobrak-abrik pagar dan memecahkan kaca. Di salah satu video Iss terlihat ikut terlibat dalam perusakan tersebut, ini yang barangkali menyebabkan Iss dijadikan target operasi,” lanjut Okta.
Reporter: Afitasari Mulyafi
Editor : Ratih Kartika






