LPM Pabelan

Tidak dapat dipungkiri kehadiran internet semakin dibutuhkan untuk menunjang setiap kebutuhan hidup masyarakat. Terlebih di saat pandemi Covid-19 melanda, hampir sebagian aktivitas manusia berpindah pola interaksi melalui media digital. Pengguna yang kurang bijak dan perilaku menyimpang kemudian muncul dalam interaksi sosial yang berlangsung tersebut.

Tanpa disadari peningkatan aktivitas di media digital selaras dengan kasus pelecehan seksual, maka dari itu kesadaran mengenai pelecehan seksual perlu ditingkatkan lagi. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan suatu bentuk kekerasan yang terjadi atas dasar relasi gender di ranah online atau menggunakan teknologi digital.

Hal itu pun pernah dialami oleh salah satu mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember. Mahasiswa tersebut mengalami KBGO secara berulang. Pelaku aktif mengganti nomor baru agar dapat menghubungi korban terus menerus. Pelaku menghubungi korban dengan nomor yang berbeda lalu mengirimkan gambar tidak senonoh. Tidak hanya satu korban, beberapa mahasiswa juga mengaku pernah mengalami hal yang serupa.

Kejadian tersebut seharusnya menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan oleh berbagai pihak, seperti pemerintah sebagai pembuat kebijakan, para tenaga pengajar dalam proses akademik dan non akademik, para orang tua sebagai pengontrol dan pengawas anak. Berkaca dari setiap kasus KBGO, sudah semestinya setiap pengguna media sosial harus lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Jenis pelecehan tersebut menyerang pada identitas korban, seperti tubuh dan seksualitasnya. Sebagaimana akibat pelecahan tersebut akan meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Dampak yang dialami akibat KBGO ini berupa dampak psikologi, seperti ketakutan dan kebungkaman.

Dengan banyaknya korba KBGO yang menimpa mahasiswa, agar kasus serupa tidak terjadi lagi, dari kalangan aktivis perempuan maupun mahasiswa seharusnya mulai bersuara. Menyuarakan keadilan, maka tak heran banyak mahasiswa yang menuntut pemerintah untuk segara mengesahkan RUU PKS. Dengan begitu, dapat melindungi dan menjawab kebutuhan korban.

Merujuk pada data survey yang dilakukan oleh Awas KBGO pada tahun 2020 menemukan sekitar 67% perempuan Indonesia mengaku menerima pelecehan seksual online selama pandemi. Komnas Perempuan juga memberikan laporan bahwa pada tahun 2020 telah terjadi peningkatan pelecehan seksual. Mayoritas bentuk pelecehan yang dilakukan berupa ancaman untuk menyebarkan vidio tidak senonoh, pornografi balas dendam, dan penuntutan gambar yang tidak senonoh.

Sementara itu, sampai saat ini kasus-kasus tersebut masih bergulir begitu saja. Ketiadaan payung hukum yang menyatakan kasus KBGO sebagai kekerasan seksual dapat menghambat proses pelaporan. Meskipun peningkatan kasusnya meningkat, belum ada perlindungan hukum yang tepat untuk menangani kasus KBGO. Selain itu, kurangnya pemahaman APH menjadikan KBGO tidak dianggap sebagai bentuk kejahatan.

Nihilnya hukum untuk menangani kasus serta buruknya perspektif gender terhadap korban dapat menghambat penanganan kasus KBGO. Walaupun sulit, korban harus memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut pada pihak yang berwenang, sehingga pelaku mendapatkan hukuman.

Seharusnya setiap perguruan tinggi juga perlu memiliki kebijakan atau progran yang berkaitan dengan pelecehan seksual. Seperti Pusat Studi Gender (PSG), sebagai wadah yang aman bagi mahasiswa yang menjadi korban. Memberi perlindungan dengan mengadakan layanan konseling, dapat membantu dan menjawab kebutuhan korban.

Dilansir dari https://id.safenet.or.id, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan saat menjadi korban pelecehan seksual, antara lain; mendokumentasikan apa yang terjadi pada diri, pantau situasi yang dihadapi, mengubungi bantuan contohnya melalui hotline Komnas Perempuan, lapor dan blokir pelaku.

Sebagai pengguna internet juga harus cerdas dalam melindungi privasi diri. KBGO tidak hanya berupa pelecehan seksual, namun menggunakan data pribadi orang lain tanpa persetujuan pun dapat dikategorikan sebagai KBGO. Dari kasus yang pernah terjadi memberi pelajaran untuk mulai lebih bijak memilah konten yang dapat dipublikasikan dan yang tidak.

Baca Juga: Bekali Pers Mahasiswa dalam Mengawal Pemberitaan di Media

Also Read

Tinggalkan komentar