
UMS, pabelan-online.com – Penggelapan dana oleh agen travel di Bandar Lampung telah merugikan 106 mahasiswa FKIP Universitas Lampung (Unila). Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang dijadwalkan pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB dari kampus FKIP Unila dibatalkan.
Kasus ini mencuat setelah pihak agen travel gagal memenuhi kewajibannya, seperti menyediakan bus dan membayar penginapan di tiga lokasi tujuan KKL. Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana mahasiswa untuk kepentingan pribadi pelaku.
Dilansir dari laman Detiksumbagsel, seorang pemilik agen travel di Bandar Lampung yang bernama Ahmad Thohamudi. Diduga pelaku telah menggelapkan uang senilai Rp445.200.000. milik 106 mahasiswa Universitas Lampung (Unila).
Uang tersebut merupakan uang kegiatan Kuliah kerja Lapangan (KKL) milik mahasiswa jurusan FKIP Unila yang akan laksanakan di Bandung,Yogyakarta, dan Bali.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak ketika pihak agen travel gagal menyediakan bus yang dibutuhkan untuk keberangkatan.
“Ketika mahasiswa siap berangkat, bus yang seharusnya digunakan tidak datang karena pembayaran baru dilakukan sebagian. Selain itu, hotel di tiga lokasi tujuan baru dibayar sekitar 10 persen dari total biaya. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa dana mahasiswa tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya,” jelas Hendrik, pada Kamis (14/11/2024).
Hendrik menyatakan bahwa total dana yang digelapkan pelaku mencapai Rp445.200.000. Setiap mahasiswa telah menyetor Rp4,2 juta, yang diketahui tersangka gunakan untuk menutupi utangnya.
Reporter pabelan-online.com mencoba menghubungi Riski Sadewa, mahasiswa Unila, untuk mendapatkan tanggapan, namun ia menolak memberikan komentar melalui WhatsApp.
Sementara itu, Rivai Rahman, mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menyampaikan pandangannya bahwa kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dari pihak kampus dan pemerintah terhadap kegiatan mahasiswa.
“Dalam kasus ini, pelaku Ahmad Thohamudi dapat dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkap Rivai melalui WhatsApp pada Rabu (13/11/2024).
Rivai menambahkan bahwa penggelapan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, karena pelaku telah melanggar asas hukum pidana nulla poena sine lege, yang berarti setiap hukuman harus berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ia juga menyarankan agar birokrasi kampus lebih proaktif dalam mengawasi dan memberikan panduan pada kegiatan mahasiswa.
“Pihak kampus bisa membantu memastikan agen travel yang dipilih memiliki kredibilitas dan reputasi baik,” tambah Rivai.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Rivai menyarankan agar mahasiswa dan kampus lebih matang dalam mempersiapkan agenda KKL dari berbagai aspek.
“Persiapan dari segi agenda KKL ini dari sisi manapun dan juga untuk agen travel manapun bisa evaluasi terkait kejadian ini supaya bisa bekerja dengan bijak lagi,” harapnya di akhir wawancara.
Reporter: Mariska Jasiaat
Editor: Ferisa Salwa Adhisti






