
Pabelan-online.com, UMS – Korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial IPF asal Universitas Brawijaya (UB), kini sudah sampai pada tahap pendampingan saksi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga akan menekankan pemulihan hak-hak psikososial dan restitusi korban.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UB Muhammad Sunarto telah mengontak pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang untuk bekerja sama dalam menangani kasus ini pada Selasa, 15 April 2025 lalu. Dari kerja sama itu, pihak UIN langsung menindak pelaku dan sudah dikenai sanksi berat berupa dikeluarkan secara tidak hormat.
“Berangkat dari kasus ini, sehingga dari sisi pendampingan advokasi masalah hak-hak misalnya atau tuntutan-tuntutan terkait dengan administratif, itu artinya kami sudah tuntas,” ucap Sunarto melalui sambungan telepon via WhatsApp, Senin (21/04/25).
Ia juga mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi kaitannya dengan UIN karena korban sudah menerima sanksi administratif terberat dan pendampingan psikolog bagi korban masih berlangsung sampai saat ini. Sementara itu, pendampingan hukum bagi korban sedang menjalani konsultasi dengan pakar hukum internal. Kini, yang bersangkutan telah menggunakan bantuan hukum dari pihak luar yaitu Women Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara dan LBH Surabaya Pos Malang.
Sunarto mengungkapkan bahwa sebenarnya kasus semacam ini ada di setiap kampus. Hanya, ia menghimbau supaya tak perlu memojokkan satu kampus karena informasi bahwa UIN dan sebagainya makin tidak-tidak ini begitu masif. Celakanya, karena terpublikasi, sehingga mendapat komentar-komentar yang sangat liar.
“Maaf, saya berani mengatakan bahwa tidak ada kampus yang clear di Indonesia. Ya, tidak ada,” kata Sunarto dengan tegas.
Ia menghimbau pada seluruh mahasiswa agar sama-sama mengedukasi mahasiswa lainnya dan masyarakat untuk bersuara. Sebab, kata Sunarto, banyak kasus semacam ini yang masih tersembunyi, “Tetapi yang speak up (bersuara-red) itu ada berapa banyak?” kata Sunarto.
Tri Eva, selaku Advokat Publik LBH Surabaya Pos Malang mengatakan bahwa pihaknya sudah mendampingi korban di kepolisian sejak Senin, 15 April, untuk berkoordinasi dengan WCC dan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Malang terkait kebutuhan visum. LBH juga sempat bertemu dengan Kementerian Sosial (kemensos), kasus ini menjadi perhatian dari pemerintah karena kehebohannya.
Ia menjelaskan, untuk saat ini pendampingan hukum sudah sampai pada pendampingan saksi. Terduga pelaku sudah dipanggil beserta saksi yang lain dan prosesnya masih pada pengaduan masyarakat. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan meminta konfirmasi mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Pada konteks kasus ini tidak ada hubungan relasi kuasa, artinya tidak ada hubungan sebelumnya misalnya seperti pacar atau teman sebelumnya, itu orang yang baru dikenal kemudian dia melakukan itu (pelecehan seksual- red),” ungkapnya, Senin (21/04/25).
Eva menjelaskan, jika pada kasus ini korban bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, tetapi untuk pelecehan seksual itu termasuk ringan. Maka dari itu, LBH ingin korban dijatuhkan pasal menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan UU TPKS dengan maksimal sembilan tahun.
Ia mengatakan, pada KUHP pasal 286, tertera pelaku mendapat hukuman pidana maksimal sembilan tahun, kalau di UU TPKS maksimal hukumannya 4 tahun. Namun, jika dijatuhkan pasal itu, setidaknya dalam undang-undang TPKS itu nanti ada pemulihan hak-hak psikososial korban dan juga restitusi.
“Itu yang kita pengen dorong, supaya nanti korban ini punya hak untuk mendapatkan pemulihan secara psikososialnya,” jelasnya.
Eva mengatakan bahwa korban harus memiliki harapan yang kuat untuk bangkit dan mampu mengendalikan diri supaya lebih bisa memandang segala sesuatu. Apa pun problematikanya, korban lebih dapat menyelesaikan masalahnya dengan baik.
“Serta tetap bersabar pada jalur hak untuk mendapatkan keadilan,” kata Eva.
Di sisi lain, Eva juga berharap kepada aparat penegak hukum agar proses hukum bisa tetap dilanjutkan sehingga kasus ini bisa cepat ditangani karena sudah berkaitan dengan psikologis korban. Mengingat bahwa kasus ini disoroti oleh publik, LBH siap mendampingi korban sampai pada berkekuatan hukum tetap. “Sampai nanti di persidangan,” ujarnya di akhir wawancara.
Reporter: Is’adia Sri Muthia
Editor: Nashiruddin Amin






