LPM Pabelan

Ilustrasi: Pabelan Online/Syahda Ekayaniputri Anwatawati

Pabelan-online.com, UMS – Komisi Pelanggaran Akademik dan Kemahasiswaan ITB (Institut Teknologi Bandung) baru dibentuk sebagai respons terhadap kasus dugaan joki UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) 2025 yang melibatkan mahasiswanya. Belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai Komisi yang dibentuk untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Melansir dari Tempo.co, jika terbukti mahasiswanya terlibat sebagai joki, Komisi Pelanggaran Akademik dan Kemahasiswaan akan merekomendasikan kepada Rektor ITB sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai yang disampaikan pihak tim pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) lewat konferensi pers, menurut Irwan, mahasiswa ITB berinisial LVN menjadi joki untuk empat orang yang semuanya mendaftar ke program studi S1 pendidikan kedokteran di Universitas Airlangga, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Udayana, dan Universitas Brawijaya.

Irwan mengatakan proses konfirmasi dan identifikasi perjokian dilakukan oleh tim pelaksana SNPMB dan panitia UTBK Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung sebagai pihak pelapor. 

“Pihak ITB mendapat seluruh informasi dan bukti dari tim pelaksana SNPMB dan berdasarkan dokumen tersebut menyiapkan sidang pelanggaran etika akademik,” ujarnya Senin, 5 Mei 2025.

Irwan Meilano selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM) menyatakan bahwa ia bersedia untuk diwawancarai perihal kelanjutan dibentuknya komisi itu tetapi tidak untuk saat ini. Ia mengarahkan untuk wawancara kepada Humas ITB.

“Untuk wawancara mendesak dapat menghubungi Humas ITB”. Ujarnya pada via Direct Message (DM) Instagram pada Minggu (11/05/2025). 

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB N. Nurlaela Arief menyatakan akan mengirimkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan melalui surel. Namun, setelah diberikan alamat surel resmi, Nurlaela mengarahkan untuk menghubungi Diky selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat ITB. 

Diky menyampaikan bahwa jawaban tersebut masih dalam proses kurasi oleh Wakil Rektor, dan menyesuaikan jadwal dengan pihak terkait. “Jadi disesuaikan dengan jadwal dan kesibukan beliau.” ujarnya lewat WhatsApp, Jumat (16/5/2025).

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyatakan bahwa sejauh ini masih banyak ruang perbaikan yang perlu dilakukan. “Sejauh ini adalah sosialisasi aturan sanksi untuk diskualifikasi bila melakukan kecurangan dan penanggulangan bilamana terjadi kecurangan mulai deteksi sampai pemrosesan secara hukum,” kata Togar via chat WhatsApp pada (12/05/2025).

Ia juga menyatakan bahwa perihal pedoman kerja Komisi Pelanggaran Akademik dan Kemahasiswaan untuk melakukan pencarian bukti dan pemeriksaan secara proporsional. “Komisi adalah independen untuk mencari bukti dan melakukan pemeriksaan secara proporsional dan berkeadilan juga ada fungsi edukasi,” ungkapnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ITB masih belum menjawab pertanyaan yang telah diajukan. “Bapaknya sepertinya masih sibuk.” ujar Diky melalui via chat WhatsApp pada (23/05/2025).

Reporter: Bunga Thalita Hayyunajwa

Editor: Tsabita Inas Fathina Rahma

Also Read

Tinggalkan komentar