Menjadi mahasiswa, tentu kita tidak asing lagi dengan istilah “BEM”. Apa yang terbayang dalam benak kita ketika mendengar istilah “BEM”? Apakah para mahasiswa yang gemar berdemonstrasi? Mahasiswa yang kerap dicap sebagai aktivis mahasiswa? Mahasiswa yang suka berkoar-koar tentang idealisme dan gerakan politik, itukah? Mahasiswa yang gemar rapat hingga fajar menyingsing? Atau malah sekadar mas-mas BEM yang terlihat keren itu?
Dari sini, timbullah pertanyaan, BEM itu apa, sih?
Singkatnya, BEM merupakan singkatan dari Badan Eksekutif Mahasiswa. Maka, sebagaimana yang definisi harfiahnya, Badan Eksekutif Mahasiswa adalah badan yang terdiri dari mahasiswa-mahasiswa eksekutif. Lalu, apa itu eksekutif?
Secara definisi, eksekutif adalah pihak yang bertugas melaksanakan undang-undang dan menjalankan pemerintahan sehari-hari. Contohnya, mengelola urusan negara, seperti pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan infrastruktur. Selain itu, eksekutif juga mewakili negara dalam hubungan diplomatik dengan negara lain, serta menyusun dan mengelola anggaran negara hingga menjaga keamanan nasional.
Tidak hanya pada negara, sejatinya peran eksekutif juga terdapat dalam organisasi perusahaan. Tugas mereka antara lain mengambil keputusan-keputusan strategis, mengeksekusi kebijakan, dan lain-lain.
Dalam konteks mahasiswa, mahasiswa eksekutif biasanya dikepalai oleh seorang Ketua atau Presiden BEM. BEM biasanya dibagi menjadi dua kancah, yakni BEM-U atau Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat universitas dan BEM-F atau Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat fakultas yang dikepalai oleh Gubernur.
Agar mudah dipahami, anggaplah BEM-U sebagai pihak eksekutif yang membawahi seluruh universitas layaknya sebuah negara. Sedangkan BEM-F sebagai pihak eksekutif yang membawahi satu fakultas, layaknya sebuah provinsi. Maka, dalam satu negara yang terdiri dari banyak provinsi itu seperti universitas yang terdiri dari banyak fakultas. Maka, idealnya, satu universitas memiliki satu presiden BEM, dan satu gubernur di masing-masing fakultas dalam universitas tersebut.
Lalu, fungsi BEM-BEM ini apa, sih?
Sebagaimana yang sudah kita ketahui perihal tugas-tugas mereka, yang tentunya adalah melayani publik, dalam konteks universitas maka publiknya adalah mahasiswa. Kalau nanti sewaktu-waktu UKT kamu naik tanpa alasan, kamu bisa sampaikan masalah itu kepada BEM. Selanjutnya, biarkan BEM yang akan menindaklanjuti keluhan itu. Entah dengan audiensi hingga mendemo rektorat, itu adalah kebijakan BEM.
Apakah hanya itu saja? Tentu saja tidak. Ketika terjadi pelecehan seksual, atau mendapati dosen cabul, dirundung oleh teman sendiri, AC bocor, lahan parkir sempit, kendaraan tertimpa pohon, kasus pencurian, atau hal-hal apa pun itu, kamu bisa mengadukannya kepada BEM.
Namun, dengan catatan, kita tidak boleh semena-mena dengan menggunakan layanan mereka, yaa?! Tentunya kita tidak akan mengadukan masalah IP yang jelek karena terlalu banyak membolos kelas, atau meminta pembelaan dari BEM karena kepergok menggunakan jasa joki oleh dosen, ya?! Jangan ya, dek, ya?!
Sampai sini, kita sudah paham, ya apa itu BEM? Lantas, bagaimana BEM di universitas kita? Dan bagaimana BEM di fakultas kamu? Apakah sudah ada dan berjalan sebagaimana semestinya?







