LPM Pabelan

Reporter : Ratih Kartika

UMS-Beberapa saat lalu mahasisca Fakultas Teknik Elektro dapat mengambil 24 SKS meski Indeks Prestasi Sementara (IPS) tidak mencukupi.  Ini merupakan kelonggaran yang diberikan secara terbuka untuk mahasiswa Teknik Elektro pada semester ini. Peraturan ini sesuai dengan perubahan aturan dari Biro Administrasi Akademik (BAA)  yang semula hanya IPK diatas 3,50 saja yang dapat mengambil 24 SKS.

Sekretaris Program Studi (Sekprodi) Teknik Elektro, Hasyim Asari mengatakan bahwa bukan hanya di Teknik Elektro  saja yang menerapkan peraturan ini. Ia berbicara kronologi penerapan peraturan ini berawal dari rapat yang dilakukan bersama WR 1. Kala itu peraturan berapa jumlah SKS yang bisa diambil masih 24 SKS untuk IPS 3,50.

“Tapi kemarin karena kesehatan (FIK-red) merasa keberatan dengan peraturan tersebut. Karena di kesehatan memakai sistem paket Sehingga diberi waktu untuk semester ini masih berlaku aturan lama, yang berlaku hanya untuk angkatan baru. Semua sudah setuju dan sepakat,” katanya Sabtu (29/8).

Ia juga menambahkan bahwa hasil rapat antara para pimpinan dengan WR 1 berbeda dengan saat KRS online berlangsung. IPS diatas 3,50 saja yang dapat mengambil 24 SKS “Sampai disini, setelah masa KRS yang keluar adalah aturan baru, jadi boleh ngambil 24 ketika diatas 3,50. Hal ini ‘kan berbeda dengan hasil rapat. Sehingga kemarin Pak Umar (Kajur-red) memverifikasi kurikulum KKNI ke BAA. Karena yang di-upload adanya miskomunikasi  sehingga perlu verifikasi disana. Terus bisa untuk semester ini dikasih kelonggaran yang bisa ngambil 24 SKS berapapun IPSnya,” tambahnya.

Seorang mahasiswa  teknik elektro semester 7, Susanto menuturkan bahwa baru mengetahui mengenai peraturan dari kajur teknik elektro tersebut. “Gini, kalau mbak memang mau klarifikasi data atau data riilnya mending ke Kajur aja. Soalnya saya nggak berani ngomong, saya juga baru tahu. Nanti kalau saya salah ngomongnya. Soalnya saya kan hanya sepuluh, karena SKS saya juga sudah habis,” tuturnya Jumat (28/8)

Editor : [PWDR]

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar