Ketiga tapol sedang menunggu hakim memasuki ruang sidang pada persidangan keempat di PN Surakarta. (2/2) Foto: Pabelan Online/ Fauziah Salma Anfihar

Pabelan-online.com, UMS – Hanif, Bogi, dan Labid kembali menjalani persidangan pada Senin (2/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim. Dalam putusannya, Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Majelis Hakim menyebut bahwa eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum telah memasuki materi pokok perkara yang pembuktiannya harus dilakukan dalam pemeriksaan persidangan. Mereka juga menyatakan bahwa eksepsi yang telah diajukan ditolak, juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Karena keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak beralasan menurut hukum, maka keberatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak,” ujar Hakim, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan putusan tersebut, Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 9 februari 2026 dalam rangka pemeriksaan saksi. Syauqi Libriawan selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa ia dan tim akan mencoba membuktikan pada sidang tersebut apakah hal yang dilakukan oleh Hanif, Bogi, dan Dafa merupakan tindak pidana atau bukan.

“Dan yang akan kami yakini bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman di dalam sana bukanlah sebuah tindak pidana,” tambah Syauqi, Senin (2/2/2026).

Ia mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, eksepsi yang timnya ajukan berkaitan dengan prosedural yang cacat, baik di kepolisian maupun proses hingga dakwaannya.

“Tapi ternyata hari ini itu dipatahkan semua dalam Putusan Sela yang disampaikan oleh Majelis Hakim saat ini,” ujarnya.

Terlepas dari kekecewaannya, Syauqi berharap agar perjuangan mereka tidak hanya berhenti di sini (Putusan Sela -red),  tetapi proses pertarungan akan terus berlanjut melalui ruang persidangan.

“Maka dari itu, kita akan terus mencoba, fighting untuk membuktikan Hanif, Bogi, dan Dafa supaya persidangan ini bebas dari ketidakadilan, selalu mendukung kebenaran dan keadilan yang baik bagi kita semua,” ucap salah seorang kuasa hukum.

Syauqi mengaku tetap optimis dalam memperjuangkan kebebasan ketiga tapol tersebut dengan mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan bagi saksi dari JPU, dan menyiapkan saksi yang meringankan bagi tapol. “Kami tetap optimis, artinya kami sudah mempersiapkan hal-hal lainnya. Termasuk di dalamnya pertanyaan-pertanyaan kepada saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Reporter: Fauziah Salma Anfihar

Editor: Aqnan Syandi Syahsena

Penulis

  • Mahasiswa S1 Sistem Informasi UMS yang sedang berusaha mencintai dan menjiwai dunia literatur. Berkontribusi dalam penyusunan Majalah 'Azima edisi 12 dan 13. Bergabung di LPM Pabelan sejak 2025.

Also Read

Tinggalkan komentar