Riski dan Rafly bersiap untuk melaksanakan sidang di Ruang Subekti, PN Surakarta. (26/2) Foto: Pabelan Online/ Fauziah Salma Anfihar

Pabelan-online.com, UMS – Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surakarta pada 26 Februari 2026 menyatakan kedua tahanan politik (tapol) tersebut melakukan tindak pidana.

Berdasarkan Surat Tuntutan JPU, Riski Ardiansyah bin Sukarni dan Muhammad Rafly Ardiansyah bin Haryo, alias Kipli dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” ucap JPU, Kamis (26/2/2026).

JPU meminta hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara kedua tapol untuk menjatuhkan Riski dan Rafly berupa pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Selain itu, Jaksa juga menuntut hakim untuk menetapkan barang bukti milik Riski berupa satu potong celana kain panjang hitam, sepasang sepatu warna hitam dan dikembalikan kepada terdakwa, dua buah batu, dan juga satu unit ponsel merek iPhone XR warna biru yang dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti milik Rafly juga diminta untuk diamankan, yakni satu potong celana kain panjang hitam dan sepasang sepatu warna hitam. Lalu, JPU juga meminta untuk satu buah tas punggung warna hitam yang pernah dijadikan bukti untuk dikembalikan kepada terdakwa. Sama halnya dengan Riski, ponsel milik Rafly juga diamankan.

“Satu unit handphone merk iPhone 9 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.” ujar Jaksa, Kamis (26/2/2026)

Menutup sidang, Hakim mengatakan, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atas surat tuntutan JPU. “Saudara punya hak untuk mengajukan pembelaan. Sesuai kesepakatan kita, pledoi tanggal 4 Maret 2026,” kata hakim kepada terdakwa, Kamis (26/2/2026)

Reporter: Fauziah Salma Anfihar

Editor: Muhammad Farhan

Penulis

  • Mahasiswa S1 Sistem Informasi UMS yang sedang berusaha mencintai dan menjiwai dunia literatur. Berkontribusi dalam penyusunan Majalah 'Azima edisi 12 dan 13. Bergabung di LPM Pabelan sejak 2025.

Also Read

Tinggalkan komentar