
UMS, pabelan-online.com — Puluhan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menggeruduk Pengadilan Negeri Padang, Senin 11 November 2024. Aksi tersebut bertujuan menuntut percepatan penyelesaian kasus korupsi dana kemahasiswaan senilai Rp600 juta.
Kasus yang telah dilaporkan sejak 2022 ini melibatkan dana reward mahasiswa berprestasi dan organisasi kemahasiswaan se-Unand yang hingga kini belum menemui titik terang penyelesaiannya. Hal itu cukup merugikan dan merenggut hak yang seharusnya didapatkan oleh mahasiswa.
Dilansir dari kumparan.com puluhan majasiswa turun ke jalan dengan membawa spanduk bertuliskan “Pengadilan Negeri Padang Lamban, Tidak Becus Menegakkan Keadilan!!” serta poster bergambar Ketua Pengadilan Negeri Padang, Syafrizal, SH, dengan narasi “WANTED”.
Massa aksi mendesak Pengadilan Negeri Padang untuk memperbaiki kinerja yang dinilai lamban dan segera mempercepat proses hukum atas kasus korupsi yang telah merugikan mahasiswa. Selain itu, mahasiswa menuntut tindakan tegas dan sigap dalam menangani kasus ini, termasuk pembukaan kasus secara luas dan pemberian hukuman seadil-adilnya bagi para pelaku tindak pidana.
Mahasiswa juga menekankan pentingnya keberpihakan kepada kebenaran tanpa intervensi dari pihak mana pun yang dapat merugikan mahasiswa terdampak. Terakhir, mereka meminta putusan yang berkeadilan agar dana operasional serta reward mahasiswa yang tertunda dapat dikembalikan kepada penerima yang berhak.
Aksi ini mencerminkan keprihatinan mahasiswa terhadap integritas pengelolaan dana kampus dan pentingnya transparansi serta akuntabilitas.
Dihubungi oleh reporter pabelan-online.com presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Unand, Firdaus, menyatakan bahwa mahasiswa sepakat menuntut Ketua Pengadilan Negeri Padang untuk serius menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa, konsolidasi internal telah dilakukan, dan mahasiswa akan turun aksi untuk meminta kasus ini diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan.
“Pihak kampus sempat berupaya meredam kasus ini dengan menawarkan penggantian dana untuk menghindari kegaduhan di luar kampus hingga proses pengadilan selesai, namun BEM Unand menolak langkah tersebut. Mahasiswa tidak ingin dibeli. Yang kami inginkan adalah adanya efek jera atas kasus korupsi ini. BEM bertindak melalui jalur hukum,” tegasnya, Selasa (19/11/2024).
Firdaus menjelaskan bahwa, kasus ini telah memasuki tahap ketiga di Pengadilan Negeri Padang, yang secara efektif membutuhkan waktu lima bulan untuk penyelesaian. Dari lima bulan tersebut, dua bulan telah berlalu, dan BEM Unand memberi tenggat waktu tiga bulan untuk menyelesaikan kasus ini. Jika tidak selesai, mereka menuntut Ketua Pengadilan Negeri Padang untuk mundur dari jabatannya karena dianggap tidak profesional.
Firdaus menuturkan bahwa, kasus ini merupakan perkara tindak pidana korupsi yang luar biasa dan membutuhkan penanganan serius. Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun pihak kampus telah menyatakan kesiapannya untuk mengganti dana yang belum dibayarkan, proses tersebut masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Padang. Hal tersebut mendorong mahasiswa untuk menggelar aksi agar pengadilan mempercepat penyelesaian kasus.
“Ada perbedaan data antara BEM dan Pengadilan Negeri Padang. Berdasarkan temuan kami, dana yang dikorupsi mencapai Rp600 juta, sementara data dari pengadilan menyebutkan sekitar Rp500 juta,” tekannya.
Perbedaan bukti ini, menurut Firdaus, menunjukkan masih adanya kekeliruan dalam pengumpulan data oleh kejaksaan. Meskipun tersangka telah ditahan, mahasiswa berharap proses hukum selesai dalam waktu yang telah ditentukan.
“Aksi ini mencerminkan keprihatinan mahasiswa terhadap integritas pengelolaan dana kampus serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus korupsi. Semoga cepat selesai,” harapnya.
Pada kesempatan berbeda, reporter pabelan-online.com berhasil menghubungi seorang mahasiswi berinisial C dari Program Studi Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Ia turut menyampaikan keprihatinannya terhadap isu yang terjadi di Universitas Andalas (Unand).
”Memang untuk dana itu rawan dikorupsi, apalagi jika pada dasarnya orang yang diberi amanah tidak jujur. Kalau dari tahun 2022, hal itu sudah keterlaluan,” ujarnya melalui WhatsApp, Jumat (22/11/2024).
Ia mengkritik sistem Unand yang dinilai kurang cekatan dalam menangani isu tersebut. Terlebih, pihak pengadilan pun tidak segera merapikan bukti yang telah diberikan dan memberikan sanksi kepada pelaku.
“Harapannya, semoga mahasiswa Unand yang dirugikan dalam kasus ini segera mendapatkan haknya dan proses pengadilan dapat segera selesai,” tutupnya.
Reporter: Dede Satria Putra
Editor: Ferisa Salwa Adhisti







