UMS, pabelan-online.com – Beberapa pekan lalu Aliansi Mahasiswa Bergerak (AMB) Universitas Muria Kudus (UMK) mengadakan aksi yang menuntut pemecatan Wakil Rektor (WR ) I UMK atas kasus intimidasi yang dilakukannya. Pada Sabtu, 17 Juni 2023 tuntutan mereka sudah dipenuhi oleh pihak kampus.
Aula Ariqurrohman selaku ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMK mengungkapkan, aksi yang dilakukan pada tanggal 9 Juni 2023 menuntut penonaktifan Sulistyawati selaku WR 1 atas kasus dugaan adanya intimidasi. Selain itu, mereka juga mengawal pemecatan Siti Masfuah sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia menambahkan, pada demo itu tuntutan yang mereka ajukan telah mendapatkan respon dari Yayasan Pembina (YP) UMK, meski tidak sesuai dengan harapannya. Lanjutnya, Aliansi Mahasiswa Bergerak lalu memberikan surat ultimatum kepada pihak rektorat untuk menindak lanjuti tuntutannya hingga 17 Juni 2023, agar tuntutan mereka segera dipenuhi.
“Terkait tuntutan kita dan masalah ini sudah selesai dan per hari ini ( 17 Juni 2023- Red). Tuntutan kami alhamdulillah sudah dipenuhi oleh Yayasan Pembina UMK. Dimana dari beberapa tuntutan sudah direalisasikan sesuai dengan tuntutan kami dan juga sudah komunikasikan dengan pimpinan,” jelasnya, Sabtu (17/6/2023).
Ia menjelaskan terkait pemenuhan tuntutannya yang pertama, pihak yayasan telah mengembalikan Kaprodi PGSD kembali menjadi dosen. Namun, ia masih menunggu dan turut mengawal karena berdasarkan regulasinya yang bersangkutan belum bisa langsung diangkat menjadi kaprodi.
“Terkait pemecatan WR 1 dan sebagai dosen Fakultas Hukum UMK kemarin itu sudah dinonaktifkan, tapi kami tetap melakukan aksi karena dari tuntutannya itu WR 1 itu dipecat bukan dinonaktifkan. Akhirnya dengan surat rekomendasi dari rektor dan diperkuat dari forum, yayasan mengeluarkan surat pemecatannya dan pemberhentian sebagai dosen fakultas,” tutupnya.
Dewi Masitoh salah seorang mahasiswa UMK merasa senang karena tuntutan para mahasiswa akhirnya terpenuhi. Menurutnya, beberapa aspek universitas akan sangat berpengaruh pada proses pendidikan di UMK. Selain itu, dalam pandangan kesopanan perkataan, ia merasa kurang respect pada kalimat WR 1 yang kurang baik pada kasus intimidasi tersebut.
“Dan lagi, kemarin sempat sangat sering muncul di media Tiktok saya, dan ketika saya menyelam di kolom komentar, banyak sekali calon maba (mahasiswa baru – Red) dan orang tua berpikir dua kali untuk mendaftar pada UMK. Adanya kasus WR 1 ini menyebabkan kemungkinan berkurangnya pendaftar mahasiswa baru di UMK,” tutupnya, Senin (19/6/2023).
Reporter: Nurrahman Assa’adah
Editor: Shafy Garneta Maheswari