LPM Pabelan

Foto: Kompas.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kembali mendapat kritik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa, serta ibu rumah tangga. Keputusan ini memicu kekhawatiran akan terkikisnya hak masyarakat sipil untuk turut mengawasi dan menggugat kebijakan negara.

Revisi UU TNI disebut-sebut bakal membuka ruang bagi militer menyusup ke ranah sipil. Namun, aspirasi masyarakat justru tidak dianggap karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing oleh MK. Pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat sidang uji formil UU TNI di MK pada Senin, 23 Juni 2025, menyampaikan bahwa gugatan formil terhadap UU TNI yang diajukan LSM, mahasiswa, aktivis, hingga ibu rumah tangga, tidak memenuhi syarat legal standing

Ia juga menekankan bahwa pemohon tersebut bukan prajurit aktif, kedinasan militer, dan tidak mendaftar siswa calon prajurit TNI, sehingga tidak berpotensi dirugikan secara langsung oleh UU TNI. Hal ini dinilai menguatkan putusan tersebut, serta membatasi ruang demokrasi.

Kamis, 26 Juni 2025, reporter Pabelan-online.com berkesempatan untuk mewawancarai Labib Muttaqin, salah seorang Dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk mengetahui pandangannya perihal kontroversi kebijakan DPR, termasuk polemik tidak bolehnya LSM, mahasiswa, dan ibu rumah tangga menggugat UU TNI. Berikut wawancaranya:

Bagaimana proses penggodokan kebijakan Undang-Undang yang semestinya?

“Jadi di Indonesia itu ada UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana di UU tersebut diatur tentang prosedur dan tata cara membentuk peraturan termasuk UU yang betul. Mulai dari cara membuatnya, sampai dengan materi yang harus ada di UU tersebut. Prosesnya itu melalui 5 tahap. Pertama perencanaan, kemudian penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Itu semuanya diatur di dalam UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.” 

Lalu bagaimana jika itu tidak dipatuhi?

“Kalau misalkan ada UU yang tidak dibuat dengan tidak memenuhi ketentuan tersebut. Maka UU tersebut cacat formil, yang artinya dapat dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi.” 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengeluhan hasil kebijakannya ditolak oleh MK. Apakah itu berarti kinerja DPR tak becus?

“Kalau kita lihat ada 1900 lebih UU yang pernah digugat ke MK. Jadi, dari MK terbit tahun 2003 hingga 2025 itu sudah ada hampir 2000 permohonan judicial review ke MK. Ini memang menandakan bahwa UU yang dibuat oleh DPR itu sangat sering digugat oleh masyarakat ke MK. Maknanya memang masyarakat nampaknya banyak sekali yang tidak puas dengan kinerja DPR. Jadi, pertanyaannya becus atau tidak, saya menjawabnya dengan data, bahwa ketika masyarakat menggugat UU ke MK berarti, kan, masyarakat tidak puas dengan kinerja DPR.”

Menurut Anda, mengapa DPR kerap kali menurunkan kebijakan yang kontroversial?

“Memang kalau mau kita akui ya, banyak sekali: UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU KPK, yang terbaru UU TNI. Menurut saya, karena banyak kepentingan yang ada di DPR. Kepentingan apa ya? Ya kepentingan partai-partai, kan, banyak sekali. Kadang-kadang kalau di DPR itu sudah terbagi menjadi fraksi-fraksi seperti itu, yang dipikirkan adalah kepentingan partai dan golongannya. Kepentingan masyarakat menjadi tidak dipikirkan. Akhirnya UU itu dibuat untuk memenuhi kepentingan pribadi golongan atau titipan dari pengusaha tertentu misalkan, atau dari pejabat tertentu.” 

DPR bersama pemerintah meminta MK menolak gugatan LSM, mahasiswa, dan lain-lain. Menurut Anda, apakah itu berarti aspirasi tidak lagi didengar? Dan apakah hal ini mencerminkan diskriminasi terhadap peran sipil dalam demokrasi? 

“DPR dan pemerintah hanya bisa menjadi celah hukum ke sidang MK. Dia tidak bisa memaksa MK untuk menolak permohonan. MK itu adalah lembaga yang independen, merdeka, tidak bisa disetir oleh siapa pun. Jadi, kalau ada pihak manapun yang mau memerintah MK untuk menolak atau mengabulkan permohonan itu tidak bisa. Jadi, sepenuhnya kewenangan tentang menolak atau tidak itu berada di tangan MK.”

Menteri Hukum mengatakan bahwa ibu rumah tangga, LSM, dan mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum. Bagaimana tanggapan Anda?

“Kalau kita lihat, putusan MK itu sudah ada lima putusan yang memutus tentang uji formil UU TNI, dan semuanya dinyatakan tidak diterima oleh MK. MK menyatakan permohonan tersebut tidak diterima. Alasannya bukan karena alasan menteri hukum atau apa, melainkan MK menilai ibu rumah tangga, LSM, mahasiswa itu tidak punya kedudukan hukum untuk menjadi pemohon dalam perkara uji formil UU TNI. Masyarakat ini tidak terlibat di dalam pembentukan Undang-Undang tersebut, dan tidak ada kerugian konstitusional yang nyata. Atau tidak ada sebab-akibat yang diterima langsung oleh masyarakat, ibu rumah tangga, LSM, dari berlakunya UU TNI, sehingga MK menilai para pemohon ini itu tidak punya kedudukan hukum.” 

Lalu, yang punya kedudukan hukum sebenarnya siapa? 

“Ya, yang terkait langsung dengan Undang-Undang tersebut. TNI. Kalau misalkan ada anggota tentara menggugat Undang-Undang MK baru dia dikatakan punya legal standing karena dia tentara. Karena tentara terdampak langsung oleh UU TNI, itu alasan MK. Tapi pendapat saya, saya tidak sepakat dengan putusan MK ini. Karena di dalam hukum acara MK, siapa pun yang merasa dirinya memiliki kerugian konstitusional karena berlakunya Undang-Undang, seharusnya memiliki legal standing.” 

Siapa saja yang bisa menggugat ke MK? 

“Semua bisa, asalkan punya legal standing.”

Sudah ada berapa yang menggugat ke MK?

“Banyak ya, ada 12 permohonan. Namanya bukan gugatan ya, tapi permohonan uji formil UU TNI. Ada dari mahasiswa, LSM, ibu rumah tangga, bahkan dari mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta juga ada yang memohon MK untuk menguji Undang-Undang TNI.”

Apakah pernyataan menteri hukum itu bisa disebut upaya represi atau pembungkaman?

“Tentu, kalau misalkan kita lihat dari aspek demokrasi atau yang lebih politis, kita bisa menilai bahwa pernyataan menteri hukum yang menyatakan masyarakat tidak punya kedudukan hukum untuk menggugat Undang-Undang TNI itu, menurut saya, tidak memahami hukum acara Mahkamah Konstitusi, tidak memahami apa yang disebut sebagai legal standing. Karena menurut saya pribadi, masyarakat siapa pun itu ketika dia merasa punya hak konstitusi yang diberikan oleh UU, sebenarnya dia punya legal standing untuk menggugat.”

Menurut Anda, mengapa pemerintah seakan-akan ngotot ingin melangsungkan UU ini?

“Kalau kita lihat memang ini inisiasi dari pemerintah, dari Presiden. Jadi revisi Undang-Undang ini adalah inisiasi dari presiden, bukan dari DPR. Meskipun itu dirumuskan bersama di DPR. Jadi kalau kita lihat, saya melihatnya dari background presiden malah ya, dia ini kan punya background militer yang kuat, dia sangat peduli terhadap militer. Seakan-akan dia ingin menciptakan militer seperti di era orde baru yang namanya dulu ada Dwifungsi ABRI.”

Bagaimana implikasi dari putusan ini terhadap upaya masyarakat sipil dalam melakukan kontrol terhadap lembaga militer (TNI)?

“Tentu implikasi dari putusan ini memperlemah posisi masyarakat dalam demokrasi. Jadi, justru masyarakat yang betul-betul merasa demokrasi ini akan melemah karena Undang-Undang TNI ini, justru permohonannya ditolak tidak diterima oleh MK. Implikasinya adalah declining democracy. Menurunnya kehidupan berdemokrasi di Indonesia.”

Dalam konteks demokrasi yang konstitusional, sejauh mana masyarakat umum berhak mengawasi dan menggugat UU yang secara tidak langsung dapat merugikan mereka?

“Di UU tentang pembentukan peraturan pembentukan UU yang baru tahun 2003, masyarakat punya hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan UU. Masyarakat tentu tidak semua masyarakat, ya, masyarakat yang terkait. Masyarakat berhak untuk didengar pendapatnya, dan berhak untuk bersuara dalam pembentukan UU. DPR sebagai perwakilan rakyat itu punya kewajiban untuk menampung aspirasi dari masyarakat dan kemudian mentransformasikannya menjadi suatu kebijakan hukum. Nah, kalau misalkan ada UU yang tidak sesuai dengan kehendak masyarakat, masyarakat dapat protes terhadap UU itu. Kalau melalui jalur hukum ada yang namanya judicial review. Kalau melalui jalur non hukum masyarakat dapat berdemonstrasi dan itu tidak boleh dilawan dengan tindakan-tindakan kekerasan.”

Menurut Anda, apakah penolakan MK terhadap gugatan ini dapat dianggap sebagai pembatasan partisipasi publik dalam sistem hukum?

“Kalau opini saya, tentu saya punya pandangan berbeda dengan hakim MK. Seharusnya MK itu menilai bahwa masyarakat itu punya hak untuk menguji suatu Undang-Undang. MK itu, kan alasannya bahwa yang menguji ini bukan TNI, yang menguji ini tidak terkait langsung dengan Undang-Undang tersebut. Kita bisa berdebat tentang terkait langsung itu seperti apa. Saya pribadi merasa bahwa ketika masyarakat merasa gelisah akan keberadaan TNI yang mengambil jabatan-jabatan publik dan gelisah akan kembali hidup seperti di era orde baru, itu sudah keterkaitan langsung. Itu sudah dampak yang langsung dan itu dapat dijadikan alasan untuk menggugat UU tersebut.” 

Apa implikasi jangka panjang jika MK sepakat dengan pandangan bahwa warga sipil non-militer tidak punya legal standing untuk menggugat Undang-Undang TNI?

“Jangka panjangnya hak konstitusional masyarakat  menjadi terabaikan di Undang-Undang Dasar kita. Konstitusi kita itu, kan dijamin, ya, setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, jaminan kesamaan yang sama di hadapan hukum dan mendapatkan perlakuan yang adil, itu jelas jaminan konstitusi. Jadi, mau itu militer atau warga sipil itu harus diberikan posisi yang sama dalam menilai suatu UU. Kalau misalkan ke depan ada kasus seperti ini lagi dan dengan alasan pemohon ini tidak punya keterkaitan yang sangat konkret dengan UU tersebut, ini tentu akan melemahkan hak konstitusional masyarakat.”

Reporter: Bunga Thalita Hayyunajwa

Editor: Muhammad Farhan

Also Read

Tinggalkan komentar