UMS, pabelan-online.com – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan kuliah umum bertemakan “Mengenal Investasi Cryptocurrency sebagai Mata Uang Digital dalam Pandangan Islam”. Kuliah umum ini diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Gedung Induk Siti Walidah dan platform Zoom Meeting, Senin (23/5/2022).
Dosen HES UMS, El Ashfahany selaku pembicara pertama pada kuliah umum tersebut menjelaskan bahwa uang sendiri merupakan sebuah alat tukar yang dikeluarkan oleh otoritas tertentu yang nantinya mempunyai sebuah nilai intrinsik dan ekstrinsik.
Ia mengungkapkan, cryptocurrency pada awalnya adalah sebuah uang yang digunakan oleh komunitas tertentu, tetapi beberapa kelebihan di dalamnya membuat orang lain di luar komunitas tersebut melirik mata uang ini.
“Adanya crypto bisa mengganggu kestabilan sistem moneter negara tersebut,” jelasnya, Senin (23/5/2022).
Aminudin Ma’ruf, yang juga dosen HES UMS sekaligus pembicara kedua berpendapat kalau sejak 2008 mata uang cryptocurrency ini sudah mulai terlihat wacananya. Kata Aminudin, barulah sejak tahun 2009 cryptocurrency resmi muncul yang kemudian disusul jenis-jenis cryptocurrency lainnya. Lanjutnya, hal tersebut menjadi sebuah awal perkembangan cryptocurrency sebagai mata uang.
“Untuk regulasi di Indonesia yang dikeluarkan oleh Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), cryptocurrency di Indonesia hanya sah sebagai alat investasi, bukan untuk alat pembayaran,” ungkapnya.
Aminudin mengungkapkan, berdasarkan pandangan hukum Islam terkait cryptocurrency ini terdapat perbedaan pandangan. Ada yang menyebut jika itu halal, ada juga yang mengatakan kalau itu haram.
Ia menambahkan, beberapa pihak yang berpandangan jika mata uang ini halal dikarenakan beberapa alasan, yaitu karena volatilitas (ukuran statistik yang digunakan untuk menunjukkan penyebaran imbal hasil sekuritas atau indeks pasar tertentu –red) tidak menentukan hukum sebuah aset, dibolehkan asal tidak ada unsur riba, tidak digunakan untuk hal yang bertentangan syariah, dan diyakini sebagai urf (adat kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun –red). Beberapa pihak memandang cryptocurrency sebagaimana Nabi menerima uang dinar dan dirham yang bukan berasal dari Islam.
“Sedangkan pihak yang mengharamkan, misalnya MUI karena masih adanya unsur garar,” ungkapnya, Senin (23/5/2022).
Dilla Gading Kusuma, mahasiswa dari Prodi HES UMS mengungkapkan bahwa kuliah umum tersebut menarik untuk dihadiri, karena saat ini cryptocurrency sedang banyak digandrungi milenial. Namun, menurutnya, mungkin banyak yang kurang literasi keuangannya, karena hanya ikut-ikutan tren atau sekadar mengejar keuntungan.
Ia berpendapat, pentingnya mempelajari teori dan dasar-dasarnya sebelum terjun untuk praktik langsung. Dilla berharap ke depannya lebih sering diadakan kegiatan serupa atau diskusi untuk bidang tertentu, dalam hal ini yakni investasi.
“Karena benar apa yang disampaikan oleh pembicara tadi waktu kuliah umum. Kita itu jangan fokus pintar akademik saja, atau pintar kerja saja. Akan tetapi terkait ilmu keuangan kita nihil. Jadi ilmu tentang keuangan perlu dan kalau bisa lebih sering diadakan,” tuturnya, Senin (23/5/2022).
Reporter : Shafy Garneta Maheswari
Editor : Aliffia Khoirinnisa







