
Melansir dari Greenpeace.org, gugusan pulau tropis yang memesona, perairan yang kaya dengan kehidupan bawah laut, bentangan karst yang megah, serta tutupan hutan yang rapat dan masih alami membuat Raja Ampat dijuluki “The Last Paradise on Earth” atau surga terakhir di planet bumi. Kawasan di Papua Barat Daya ini bahkan telah menjadi situs warisan dunia global geopark yang diakui UNESCO.
Bagi wisatawan, Raja Ampat merupakan tempat berlibur yang sempurna. Bagi penggiat konservasi, Raja Ampat adalah jantung dari segitiga terumbu karang dan pusat keanekaragaman hayati baik di darat maupun di lautan. Bagi masyarakat setempat, Raja Ampat tak hanya memberikan keindahan alam, tapi juga sumber kehidupan.
Industri tambang belum berhenti menjajah alam. Kali ini, nikel menjadi pisau tajam yang membabat keindahan Raja Ampat.

Karena tambang nikel, Raja Ampat terancam kehilangan daya tariknya. Ada pulau kecil yang sudah dikeruk, ada hutan yang sudah dibabat. Tak lama lagi sumber air akan tercemar. Kehidupan bawah laut akan rusak. Masyarakat setempat akan kehilangan sumber kehidupan mereka, kehilangan tanah airnya.
Melansir dari Tempo.co, Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, mengatakan bahwa penambangan nikel di Papua bakal mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati dan ekowisata masyarakat setempat terutama di Raja Ampat.
Masih dalam tema ancaman serius lingkungan akibat penambangan, sejak tahun 2014, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, sudah dikeluarkan dari Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Padahal, setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan, wilayah karst di Pracimantoro masih aktif. Upaya mengeluarkan dari KBAK itu diduga kuat merupakan rencana eksploitasi kandungan kekayaan alam mineral di dalamnya.

Beberapa waktu lalu, Paguyuban Tali Jiwa, warga yang menolak rencana pembangunan pabrik semen, sudah pernah meminta Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta untuk membuatkan paper sebagai kajian ilmiah. Tujuannya, untuk menjadi salah satu modal dalam pengajuan kepada Kementerian ESDM agar wilayah Pracimantoro kembali masuk dalam KBAK. Namun, hingga saat ini, Paguyuban Tali Jiwa belum mendapat update dari pihak kampus. Saat bertandang ke sana, Paguyuban Tali Jiwa meminta Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Pabelan untuk menanyakan update tindak lanjut permintaan paper mereka.
Demi memperoleh informasi yang akurat mengenai masalah lingkungan akibat aktivitas penambangan dalam konteks geografi, pabelan-online.com mewawancarai Guru Besar Fakultas Geografi UMS, Kuswaji Dwi Priyono, pria kelahiran Gunungkidul, 14 November 1963. Berikut wawancaranya.
Anda sedang menyoroti isu raja Ampat atau tidak?
“Ya. Pulau-pulau kecil itu sangat rentan terhadap perubahan penggunaan lahan. Apalagi tambang, sifatnya merusak.”
Bagaimana tanggapan Anda terhadap maraknya eksploitasi sumber daya alam belakangan ini di Indonesia?
“Soal tambang sejak Indonesia membangun (era Soeharto) dengan mengundang investasi asing, mereka sangat tertarik dalam investasi. Kontrak 50 tahunan, kita tak bisa mengontrol kesan jualan murah sektor tambang kita, mentahan saja.”
Selain memusnahkan keindahan alam, adakah dampak geografi atau lingkungan yang dihasilkan dari pertambangan di Raja Ampat?
“Dampak ya pasti, terumbu karang yang eksotik paling baik di dunia akan rusak oleh buangan tambang dan lalu lalang kapal keruknya. Raja Ampat harus menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan, malah dibatasi oleh lalu lalang kapalnya.”
Bagaimana dengan dampak ekologisnya?
“Ya. Ekologis harus kita jaga. Tambang vs ekologi. Tambang jangka pendek, yang diuntungkan: investor dan pejabat yang korup. Habis yang ditambang, rusak alamnya. (Kalau-red) lestari wisata alam berkelanjutannya, rakyat makmur sejahtera.”
Adakah upaya atau kajian yang telah dilakukan untuk memitigasi dampak lingkungan di Raja Ampat?
“Kajian literatur sudah lama dirumuskan dan menjadi acuan dalam tata kelola pulau-pulau kecil kita. Semua untuk upaya mitigasi dampak lingkungan. Namun, selalu ada dalih ketika investor tambang masuk. Regulasi selama ini dibuat “kesan mengelabui” AMDAL dilakukan saat rakyat marah. Aneh negeri ini.”
Masih dalam tema yang sama, Anda sudah mengetahui mengenai rencana pembangunan pabrik semen di Pracimantoro?
“Walah, pabrik semen di Pracimantoro, di Pati, di mana-mana selalu saya ikuti karena saya menjadi Pemerhati Ekologi Karst Indonesia. Investor tambang sangat masif, banyak pemainnya.”
Lalu, adakah upaya selain membuatkan paper untuk mereka?
“Sudah lama saya pernah diundang Pemda Wonogiri (Dinas Lingkungan & Pertambangan). Ada penjelasan wisata atau tambang, ada paparan Undang-Undang terkait boleh ditambang pada zona karst 3 dengan radius sekian kilometer dari kawasan gua atau sungai bawah tanah. Prinsipnya perlu peta detail dulu sebelum ditambang. Harus dikaji detail mana yang boleh ditambang dan mana yang sama sekali tak boleh.”
Dari kacamata geografi, bagaimana tanggapan Anda terhadap pemberian izin usaha pertambangan yang diberikan kepada pelaku bisnis ekstraktif di wilayah dengan karakteristik ekologis sensitif seperti bentang alam karst Pracimantoro?
“Prinsipnya tadi, sebelum izin diberikan kajian detail harus dilakukan. Apalagi karst Gunung Sewu sudah dijadikan Geopark. Semua elemen, pahami apa maksud Geopark Gunung Sewu. Ingat, selama ini investor pasti ingin cepat dan cepat. Pejabat korup mudah diimingi-imingi uang, libatkan semua stakeholder!”
Bagaimana tanggapan Anda mengenai potensi kejanggalan dalam AMDAL?
“AMDAL harus mendahului sebelum pelaksanaan proyek apa pun, apalagi proyek tambang yang cenderung merusak alam. Jangan AMDAL hanya dijadikan pembenaran karena izin proyek telah disetujui.”
Menurut Anda, mengapa kejanggalan itu bisa terjadi? Apakah karena ada kelalaian, kesengajaan, atau karena keterbatasan data dan metodologi?
“Karena investor inginnya cepat, mereka punya uang. Di negeri ini, uang menjadi penguasa. Prinsipnya, mari kita tegakkan kejujuran, keadilan, fokus pada kesejahteraan rakyat. Penguasa itu pelayan masyarakat, kok, diberi amanah, surga menjadi hadiah utamanya. Kalau tak amanah, neraka, kan?”
Mengingat status Pracimantoro sebagai bentang alam karst yang diakui UNESCO, lalu bagaimana dengan rencana pembangunan pabrik semen ini?
“Kalau benar-benar izin tambang mau diberikan, AMDAL dilakukan detail dulu! Mana zona yang boleh ditambang, mana yang boleh ditambang dalam jumlah terbatas, mana zona inti yang sama sekali tak boleh ditambang.”
Apa peran konkret Fakultas Geografi UMS dalam menyikapi dan menyaksikan masalah lingkungan seperti yang terjadi di Pracimantoro?
“Membuat peta detail (skala besar) zonasi karst dan kajian AMDAL setiap proyek harus dilakukan dulu. Izin belakangan.”
Upaya itu sudah dilakukan atau belum?
“Butuh dana. Pemda harusnya membiayainya. kami fakultas kecil, tak ada dana.”
Dari perspektif hukum, kebijakan apa saja yang mungkin bisa dilakukan untuk melindungi bentang alam karst Pracimantoro dari ancaman pembangunan pabrik semen?
“Secara hukum, bukan kapasitas saya, ya. Sekadar prinsip aturan UU terkait lingkungan itu harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Jangan ditelikung dengan regulasi. AMDAL harus mendahului izin!”
Berapa besar biaya yang akan dikeluarkan untuk membuat peta detail (skala besar) zonasi karst?
“Terkait biaya detail saat ini dengan peralatan dan survei, tanyakan ke Dekan Geografi.”
Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Muhammad Farhan






