
UMS, pabelan-online.com – Fakultas Psikologi (FP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali digegerkan dengan salah satu posting-an dosen di laman media sosialnya. Lantaran postingan tersebut menyinggung masalah pemakaian cadar saat kegiatan perkuliahan.
Ada dua hukum yang berbeda tentang penggunaan cadar dalam perspektif Islam. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, penggunaan cadar hukumnya sunnah karena wajah bukanlah bagian dari aurat wanita.
Namun, pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali mewajibkan wanita menggunakan cadar, karena menurut mereka seluruh bagian tubuh wanita merupakan aurat jika di depan lelaki ajnabi (bukan mahram –red).
Beberapa waktu lalu, posting-an salah satu dosen FP, Yayah Khisbiyah menimbulkan kehebohan karena posting-an yang ia unggah pada laman Facebook, 13 Februari lalu, mengatakan jika mahasiswi tidak diperkenankan lagi memakai cadar ketika kegiatan perkuliahan. Hal tersebut berlaku untuk kelas yang ia ampu.
Yayah menghormati pilihan mahasiswi untuk bercadar, namun ia merasa kesulitan mengenali identitas mereka (mahasiswi bercadar –red). Karena menurutnya, cadar bukanlah kewajiban.
Unggahan itu mengundang polemik, baik pro maupun kontra dari civitas academica yang mengikuti akun Yayah. Beberapa komentar memberi dukungan atas keberanian Yayah menyampaikan pendapat, sebab penggunaan cadar saat perkuliahan, di mana harus menunjukkan identitas dianggap tidak etis.
Baca Juga : Kurang Kelas, Prodi Kesmas UMS Terpaksa Pindah ke BKUI Laweyan
Sebagian pula menganggap keputusan Yayah bersifat subjektif, melanggar hak mahasiswa mendapat pengajaran, karena tidak ada kebijakan resmi dari kampus terkait penggunaan cadar. Belum lagi alasan kesulitan untuk mengenali mahasiswi bercadar, hal itu dirasa kurang tepat.
Berdasarkan data yang dikutip dari laman website geotimes.co.id, menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sulton Fatoni, menyatakan bahwa aturan terkait larangan penggunaan cadar di lingkungan kampus tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak mengekang kebebasan mahasiswi, karena yang dilarang itu hanya memakai cadar, bukan menutup aurat.
Sedangkan hal yang berbeda disampaikan oleh Maneger Nasution, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Menurut data dari Republica.co.id, 6 Maret 2018, Ia mengatakan, jika kebijakan tersebut telah mengurangi dan melanggar hak-hak konstitusi dari warga negara Indonesia.
Menurutnya, jika para mahasiswi itu meyakini penggunaan cadar sebagai pengamalan keagamaan, maka hal itu merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi. Ia menyarankan agar kebijakan tersebut dipertimbangkan dengan bijaksana.
Seperti yang dituturkan oleh Kepala Program Studi (Kaprodi) Psikologi, Partini, dosen yang bersangkutan menegaskan, apabila tetap menginginkan kelas beliau, masih diperbolehkan. “Tidak apa-apa tetap menggunakan cadar,” jelasnya, Kamis (20/2/2020).
Di sisi lain, Aditya Putri, mahasiswi yang mengenakan cadar menganggap bahwa pelarangan penggunaan cadar cukup membuat heran, karena penggunaan cadar tidak akan mengganggu proses pembelajaran di dunia perkuliahan. “Menurutku gak masuk akal, soalnya yang bercadar tidak mengganggu sekitar,” ujar Aditya, Jumat (21/2/2020).
Reporter : Risma Mutiasari dan Munasifa Rahmawati
Editor : Alvanza A. Jagaddhita






